SuaraBali.id - Kepala Dinas Kesehatan Bali Ketut Suarjaya menyebut lonjakan kasus Covid-19 atau gelombang tiga bisa terjadi kapan saja. Ia pun mengingatkan masyarakat menjelang hari Raya Galungan beberapa hari ke depan agar jangan abai terhadap protokol Kesehatan (prokes).
Meski saat ini di Bali sudah terbentuk herd immunity atau kekebalan kelompok. Capaian vaksinasi Covid-19 di Bali untuk dosis pertama sudah di angka 100,34 persen dan dosis kedua 86,57 persen.
"Gelombang berikut bisa terjadi kapan saja, kita engga tahu karena virus bisa bermutasi. Tapi kita berharap tak terjadi," katanya di RS Bali Mandara, Denpasar, Bali, Selasa 2 November 2021.
Menurutnya lonjakan kasus bisa terjadi karena sampai saat ini virus masih ada. Hal ini dibuktikan dengan masih adanya kasus penularan Covid-19 tiap hari.
Lonjakan kasus juga bisa terjadi jika masyarakat abai dan berkerumun tanpa menggunakan masker. Untuk itu ia mengimbau masyarakat tetap menjaga prokes. Apalagi pekan depan ada perayaan Hari Raya Galungan.
"Minggu depan kan ada galungan ya, pasti ada kerumunan dan di masing-masing keluarga ngelawar berkumpul. Biasanya yg kumpul tak pakai masker, ini yang perlu dipahami semua. Oke lah ngumpul bareng tapi saya imbau pakai masker," kata dia.
Ia meminta ketika berkumpul bersama keluarga waktu dipersingkat. Kemudian menggunakan masker setelah makan-makan dan jaga jarak.
"Jangan sampai ada lagi klaster upacara dan hari raya," katanya.
Menurutnya, jika lonjakan terjadi yang paling terdampak adalah tenaga kesehatan. Sebab berkaca pada kasus sebelumnya, nakes sampai kewalahan dan oksigen langka.
"Ini benar-benar situasi menyulitkan bagi nakes. Kita berharap tak terulang lagi, kejadian lalu jadi pembelajaran," kata dia.
Terkait kekebalan kelompok, ia menambahkan vaksinasi bukan segalanya. Sebab vaksin hanya bisa melindungi 80 persen.
Untuk melindungi 100 persen maka harus diikuti dengan prokes ketat.
Untuk mengantisipasi, pihaknya saat ini gencar melakukan vaksinasi, terutama untuk lansia di pedesaan. Sebab angka kematian dan yang dirawat di ICU adalah para lansia yang belum divaksin.
Semua pihak, kata Suarjaya, dikerahkan untuk menyisir lansia yang belum divaksin. Terutama di kawasan pedesaan di Gianyar dan Bangli karena angka vaksinasinya baru 60 persen.
"Rata-rata yang gejala berat tak divaksin dan ortu. Saya terus mendorong mengajak ortunya diajak vaksinasi," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Jejak Angelo Pandeli: Pentolan Hells Angels yang Diburu Dunia Ditangkap di Bali
-
Bek Real Madrid Dean Huijsen Berlatih di TC Bali United Bareng Pemain Keturunan Indonesia
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Bali Dikebut, Gus Ipul Tekankan Akselerasi
-
Tak Masuk Skuad Spanyol untuk Piala Dunia 2026, Bintang Real Madrid Ini Liburan ke Indonesia
-
Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Rp500 Miliar di Tengah Fluktuasi Pasar
-
Letusan Berkali-kali Gunung Lewotobi Laki-Laki, Warga Diminta Waspada Bahaya Ini
-
BUMN dan Himbara Bahas Stabilitas Pasar, BRI Tekankan Pentingnya Fundamental Kuat
-
Mau Mendaki Gunung Rinjani? Wajib Tahu 5 Aturan Baru Ini
-
Korupsi Sarung dan Mukena, Legislator Lombok Barat Dituntut 2 Tahun Penjara