Scroll untuk membaca artikel
Fabiola Febrinastri
Selasa, 02 November 2021 | 11:32 WIB
Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto. (Dok: BRI)

Menurut Robert Pakpahan, pajak atas bunga obligasi sifatnya final dalam pengenaan PPh dengan tarif tunggal 10% untuk kupon atau diskonto. Robert menambahkan, objek pajak final tidak perlu digabungkan dengan penghasilan non final lainnya dan PPh final tidak dapat dikreditkan.

Kepemilikan instrumen obligasi wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPH OP Formulir 1170-IV bagian A Harta pada akhir tahun. Sedangkan penghasilan atas kupon atau diskonto wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPH OP Formulir 1170-III bagian A penghasilan yang dikenakan PPh final.

Dengan adanya acara Webinar “Enhancing Bonds Transaction through Private Banking Services” ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman nasabah-nasabah BRI terhadap diversifikasi investasi, risiko, serta ketentuan-ketentuan terbaru terkait transaksi obligasi.

“Melihat antusiasme segmen investor ritel di Indonesia, BRI berkomitmen untuk terus memberikan One Stop Financial Solution Services yang terintegrasi bagi segmen private & priority banking,” pungkas Catur.

Baca Juga: Kinerja Bank BRI Diapresiasi dengan Dua Penghargaan di SOE Awards 2021

Load More