Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 02 November 2021 | 06:00 WIB
Pelaku pemalsu surat tes RT-PCR di Bali ditangkap oleh Polresta Denpasar, Bali, Senin (1/11/2021). Foto : Istimewa/beritabali.com

SuaraBali.id - Tiga muda-mudi yang hendak pergi ke luar Bali ini menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian Polresta Denpasar gara-gara melakukan penyuntingan atau edit surat keterangan tes swab antigen jadi PCR. Apesnya mereka ketahuan oleh petugas dan gagal berangkat ke Jakarta.

Mereka adalah Lutfi Lanisya (24), asal Jakarta, Anggie Chaerunnisa Azhari (26) asal Singkawang Jawa Tengah dan Muhamad Firdaus (25) asal Kebayoran Baru Jakarta, gagal berangkat ke Jakarta.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan dua kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi bahwa telah terjadi pemalsuan suket PCR di counter KKP (Karantina Kesehatan Pelabuhan) Bandara Ngurah Rai.

"Modus operandi para pelaku ini mengedit surat antigen jadi RT-PCR dan menscanner barcode yang tertera pada hasil PCR," ujar Kombes Jansen saat jumpa pers di mapolresta Denpasar, pada Senin 1 November 2021 seperti diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.

Diterangkannya, dalam dua kasus ini ketiga pelaku tidak saling kenal. Dimana pelaku Lutfi Lanisya sendirian akan berpergian ke Jakarta dengan pesawat Citilink dan telah membeli tiket seharga Rp 1.022.369.

Ia membeli tiket pesawat melalui aplikasi traveloka untuk jadwal penerbangan pada Minggu 31 Oktober 2021 sekitar pukul 09.10 WITA.

Sebelum ke bandara, perempuan asal Ciamis Jawa Barat ini telah melakukan tes Antigen di RS Siloam. Namun seiring tes dilakukan, pelaku baru mengetahui ada informasi untuk penerbangan Jawa-Bali wajib menggunakan test PCR.

Sehingga timbul niat pelaku untuk memoto suket Antigen dengan HP miliknya dan kemudian mengedit suket Antigen tersebut menjadi RT-PCR.

"Setelah mengedit, pelaku meminta tolong kepada petugas hotel untuk mencetak suket palsu tersebut untuk dibawa sebagai syarat dokumen penerbangan ke Jakarta," ungkap Kombes Jansen didampingi I Made Rentin Kepala BPBD Bali juga Kasatgas Covid-19 dan I Wayan Suberatha selaku Koordinator Substansi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Denpasar.

Setibanya di counter KKP, pelaku Lanisya menunjukkan dokumen hasil test PCR hasil editan tersebut. Setelah di cek ternyata suket PCR palsu.

Kepalsuan ini terlihat karena petugas pemeriksa tidak melihat adanya barcode pada dokumen tersebut.

"Setelah di cek di aplikasi pedulilindungi diketahui tidak ada hasil pemeriksaan lab PCR hanya data vaksin saja," beber perwira melati tiga di pundak itu.

Guna memastikannya, pihak KKP menghubungi RS Siloam Hospital dan diketahui bahwa pelaku Lanisya hanya melakukan test Antigen bukan tes PCR. Atas kejadian ini, pelaku Lanisya kemudian ditangkap satgas Covid-19 Bandara Ngurah Rai.

"Pelaku mengakui perbuatannya mengedit suket Antigen menjadi RT PCR," tegasnya.

Sebelumnya, kata mantan Wadireskrimsus Polda Papua Barat ini kasus pemalsuan ini juga dilakukan dua penumpang pesawat, Anggie Chaerunnisa Azhari dan Muhamad Firdaus.

Keduanya akan berangkat ke Jakarta pada Jumat 29 Oktober 2021 melalui areal Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai.

Namun keduanya memalsukan suket PCR agar bisa lolos dari penerbangan. Setelah dicek oleh petugas KKP, suket PCR itu tidak sesuai dengan identitas kedua pelaku.

"Kedua pelaku memalsukan hasil PCR yang akan berangkat menuju Jakarta dengan cara menscanner barcode yang tertera pada hasil PCR sehingga hasil yang didapat berbeda dan identitas tidak sesuai," terang Kombes Jansen.

Atas temuan tersebut, diamankan barang bukti berupa 2 lembar suket PCR dan 2 HP milik pelaku. Ketiga pemalsuan suket itu dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP atau Pasal 268 ayat 2 KUHP ancaman penjara paling lama 6-12 tahun.

Load More