Eviera Paramita Sandi
Selasa, 02 November 2021 | 06:00 WIB
Pelaku pemalsu surat tes RT-PCR di Bali ditangkap oleh Polresta Denpasar, Bali, Senin (1/11/2021). Foto : Istimewa/beritabali.com

Keduanya akan berangkat ke Jakarta pada Jumat 29 Oktober 2021 melalui areal Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai.

Namun keduanya memalsukan suket PCR agar bisa lolos dari penerbangan. Setelah dicek oleh petugas KKP, suket PCR itu tidak sesuai dengan identitas kedua pelaku.

"Kedua pelaku memalsukan hasil PCR yang akan berangkat menuju Jakarta dengan cara menscanner barcode yang tertera pada hasil PCR sehingga hasil yang didapat berbeda dan identitas tidak sesuai," terang Kombes Jansen.

Atas temuan tersebut, diamankan barang bukti berupa 2 lembar suket PCR dan 2 HP milik pelaku. Ketiga pemalsuan suket itu dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP atau Pasal 268 ayat 2 KUHP ancaman penjara paling lama 6-12 tahun.

Load More