Pelaku pemalsu surat tes RT-PCR di Bali ditangkap oleh Polresta Denpasar, Bali, Senin (1/11/2021). Foto : Istimewa/beritabali.com
Keduanya akan berangkat ke Jakarta pada Jumat 29 Oktober 2021 melalui areal Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai.
Namun keduanya memalsukan suket PCR agar bisa lolos dari penerbangan. Setelah dicek oleh petugas KKP, suket PCR itu tidak sesuai dengan identitas kedua pelaku.
"Kedua pelaku memalsukan hasil PCR yang akan berangkat menuju Jakarta dengan cara menscanner barcode yang tertera pada hasil PCR sehingga hasil yang didapat berbeda dan identitas tidak sesuai," terang Kombes Jansen.
Atas temuan tersebut, diamankan barang bukti berupa 2 lembar suket PCR dan 2 HP milik pelaku. Ketiga pemalsuan suket itu dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP atau Pasal 268 ayat 2 KUHP ancaman penjara paling lama 6-12 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan
-
Macet Jakarta Tak Berujung, Dishub DKI Akui Kekurangan 'Senjata' Hadapi Truk Besar Mogok
-
Jakarta Tak Boleh Hanya Jadi Pengguna AI, Harus Cetak Inovator Masa Depan
-
Pembangunan Pesat PIK Bayangi Upaya Selamatkan Mangrove Pesisir Jakarta
-
Usai Pesta Miras, Pemuda 19 Tahun di Cilincing Tewas dengan Tangan Putus Akibat Tawuran
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M
-
Kejati Periksa Direksi Bank NTB Syariah Terkait Pinjaman PT Carsten
-
Proyek Rumah Sakit di Denpasar Terbakar, 2 Korban Dirawat Intensif
-
Bali Silent Disco Dituding Diskriminasi WNI, Koster: Ternyata Tidak Seperti Diberitakan!
-
Warga NTB Mulai Krisis Air Bersih