SuaraBali.id - Dua orang bule atau warga negara (WN) asing yaitu dari Rusia D Mitri Anokh dan Ukraina, Olena Mukh dideportasi via bandara internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu, 30 Oktober 2021 oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali. Hal ini dilakukan setelah keduanya ditahan selama 8 bulan di Lapas Klas II B Karangasem Bali karena memalsukan surat keterangan PCR.
Kedua bule tersebut dikenakan pasal 268 ayat (2) KUHP jo.pasal 55 ayat (1) ke-1, tentang secara bersama-sama dengan maksud menyesatkan penguasa umum memakai surat keterangan (Surat keterangan dokter) yang dipalsukan seolah-olah surat itu benar.
Hal ini terjadi pada bulan Maret 2021 lalu, yang bersangkutan diamankan sesaat setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai Karangasem, Bali, Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 09.00 Wita. Keduanya datang dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat di pos terpadu, keduanya menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR SARS COV-2 yang diterbitkan Rumah Sakit Siloam Media Canggu Badung.
Saat memeriksa surat itu, petugas menemukan kejanggalan antara waktu penerbitan dengan nomor registrasi surat keterangan tersebut. Petugas lalu menghubungi rumah sakit dan mendapat konfirmasi tidak pernah menerbitkan surat tersebut.
Keduanya dideportasi ke negara asalnya dengan penerbangan Turkish Airlines dengan tujuan akhir Moskow - Rusia dan Kharkiv - Ukraina.
“Tindakan deportasi tersebut dilakukan dikarenakan telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang - Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Wilayah KemenkumHam Bali, Jamaruli Manihuruk, Minggu (31/10/2021).
Selain itu juga, keduanya juga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada masa pandemic Covid-19.
Berita Terkait
-
Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Ditangkap di Bali, 19 Kostum Tematik Disita
-
Warga Desa Jatiluwih Bali Gelar Aksi Protes dengan Tutupi Sawah
-
Prananda Prabowo di Bali, Buka Liga Kampung Soekarno Cup II dengan Doa untuk Korban Bencana
-
Pernah Jebol Argentina, Maouri Ananda Tetap Berlatih Meski Bali United Libur 10 Hari
-
Djakarta Warehouse Project 2025 Hadir dengan 67 Artis dan Pengalaman 10 Hari di GWK Bali
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Jalankan Program BRI Menanam Grow & Green, BRI Salurkan Bibit Pohon di Bandung
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal