Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 30 Oktober 2021 | 16:18 WIB
WN Amerika Serikat Heather Lois Mack bebas dari Lapas Perempuan Klas II A Denpasar, Bali, Jumat (29/102021), Foto : Istimewa

SuaraBali.id - Warga negara (WN) Amerika Serikat Heather Lois Mack telah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, sejak 2014 silam. Ia pun telah bebas sejak Jumat 29 Oktober 2021 lalu.

Setelah bebas, Heather diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Selanjutnya ditempatkan di rumah detensi Imigrasi sebelum  dideportasi ke negaranya.

"Untuk selanjutnya dilakukan BAP kepada yang bersangkutan dan dinyatakan melanggar Perundang-undangan. Sesuai dengan pasal 75 keimigrasian maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pendeportasian," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Sabtu (30/10/2021).

Heather akan dideportasi bersama anaknya. Anaknya saat ini bersama pengasuhnya atau tidak bersama ibunya di Rudenim.

Heather dan anaknya akan dideportasi Selasa tanggal (2/11/2021) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia. Selanjutnya dari Jakarta ke Amerika menggunakan maskapai Delta Airlines dengan transit di Seoul, Korea Selatan.

Warga Amerika Serikat (AS) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan, Heather Louise Mack (tengah) digiring polisi dan petugas kejaksaan saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/wdy/15)

"Yang bersangkutan diusulkan untuk mendapatkan pencekalan seumur hidup ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Heather dipenjara setelah dinyatakan bersalah karena membunuh ibu kandungnya Sheila Von Weise Mack. Ia divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP kasus pembunuhan.

Saat berada di dalam Lapas, Heather mendapat remisi selama 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan.

"Yang bersangkutan mengikuti kegiatan pembinaan berupa menari,senam, dan juga fashion show. Yang bersangkutan mendapatkan remisi 2 tahun 10 bulan," terang Jamaruli.

Kasus pembunuhan ini terjadi di sebuah hotel di kawasan Nusa Dua, Bali pada 12 Agustus 2014. Saat itu Heather terlibat pertengkaran dengan ibunya. Korban tak setuju anaknya menjalin kekasih dengan Tommy Schaefer.

Pertengkaran itu membuat Heather bersama kekasihnya membunuh sang ibu. Mayatnya kemudian dimasukan ke dalam koper dan dimasukan ke taksi yang dipesan.

Keduanya lantas kabur. Sopir taksi bersama penjaga hotel belakangan tahu dan melaporkan kasus ini ke polisi.

Kontributor : M Rosi

Load More