SuaraBali.id - Mantan Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto Kota Denpasar, Meidina Rizky Prasentari Putri alias Kiky (36) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan mengambil dana deposito nasabah Bank Mega senilai Rp 69 miliar.
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim PN Denpasar, Putu Gde Novyartha ia dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara.
Pada persidangan tersebut juga terungkap bahwa Kiki terbukti melakukan tindak pidana perbankan dengan membobol dana deposito milik 23 nasabah Bank Mega. Sedangkan uangnya digunakan untuk menjalankan bisnis perlengkapan bayi.
Perbuatan terdakwa tersebut sudah sesuai dengan pembuktian Pasal 49 ayat (1) huruf A UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 15 miliar, dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti 5 bulan penjara," putus Hakim Novyartha.
Sebelumnya, Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra menuntut terdakwa dengan penjara selama 9 tahun menyatakan senada dengan sikap terdakwa yaitu pikir-pikir.
"Untuk diketahui Kiki memulai karirnya di Bank Mega Cabang Gatot Subroto Denpasar sebagai marketing pada tahun 2012 lalu," tulis dalam dakwaan.
Terdakwa menawarkan produk deposito berjangka kepada nasabah 23 Bank Mega dengan bunga yang tidak sesuai dengan ketentuan bank. Dari bunga 5 persen menjadi 6,5 sampai 12 persen dalam setahun.
Selain itu, terdakwa juga menjanjikan bonus di luar ketentuan deposito berjangka Bank Mega berupa valas, tiket liburan ke luar negeri serta barang-barang mewah.
Setidaknya terdakwa berhasil mendapatkan 23 nasabah dengan total deposito sekitar Rp69 miliar hingga tahun 2018. Pada tahun itu, terdakwa Kiki pun langsung naik jabatan menjadi Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto Denpasar.
Berita Terkait
-
Bojan Hodak Lega, Laga Lawan Bali United di BRI Liga 1 Ditunda PT LIB
-
Usai Terpidana Mati Mary Jane, 5 Napi Anggota 'Bali Nine' Dipertimbangkan untuk Dipindahkan ke Australia
-
Konsep Pidana di Indonesia Berubah Jadi Alasan 5 Anggota Bali Nine Akan Dipulangkan
-
Review Ticket to Paradise: Film Hollywood yang Syuting di Bali
-
Ulasan Novel 'Tari Bumi', Kehidupan Perempuan Bali di Tengah Tekanan Kasta
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
Terkini
-
200 Prajurit Kodam IX/Udayana Dikirim ke Flores Timur Bangun Huntara Lewotobi
-
Jawaban Koster Atas Ucapan Selamat De Gadjah : Terima Kasih Sahabat Baik Saya
-
De Gadjah Akui Kemenangan Koster-Giri di Pilgub Bali, Ucapkan Selamat dan Terima Kasih
-
Ketua KPPS di Bima Dibacok Saat Pemungutan Suara, Ini Kata PJ Gubernur NTB
-
Koster Giri Menang Telak di Desa Sembiran, Mulia-PAS Unggul di Lapas Kerobokan