SuaraBali.id - Satreskrim Polres Tabanan membongkar kegiatan prostitusi online di sebuah tempat kos di Desa Delod Peken, Tabanan, Bali. Berdasarkan hasil interogasi Polres Tabanan terhadap pelaku yakni muncikari prostitusi online (KH) terungkap mereka sudah bekerja lebih selama 3 hari bekerja di Tabanan.
"Pelaku ini peran utama, dia ini membuatkan akun bagi kedua korbannya ini dan bertugas menawarkan mereka termasuk menentukan tarif. Sehingga hasil dari usahanya mereka akan bagi-bagi berdasarkan pencatatan yang dibuat pelaku KH," imbuhnya seperti diwartakan beritabali.com - Jaringan Suara.com.
Diketahui dalam hal ini salah satu korban adalah sepupunya sendiri yang masih di bawah umur berinisial F (15). Dimana awalnya korban adalah anak putus sekolah yang diajak berjualan es di Bali. Namun demikian ia malah dijual oleh KH lewat aplikasi MiChat.
Total uang yang mereka peroleh dari penghasilan itu sebesar Rp3.525.000. Dimana dalam sehari mereka bisa menerima order pelanggan sampai 8 kali.
Dari hasil penggeledahan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, dua buah HP, 7 kondom, 1 kartu ATM dan buku tabungan, 1 buah buku catatan, serta 2 lembar uang dolar, dan uang tunai Rp 3.525.000.
"Kami juga amankan spray dan sarung bantal, Jadi mereka ini sewa dua kamar kos di wilayah KS Tubun," ujar AKBP Ranefli Dian Candra.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan unsur-unsur padat menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Serta pasal 296 KUHP dengan unsur pasar dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
"Pelaku kita sudah amankan di Polres Tabanan, dan korban sudah di amankan dirumah aman dan mendapat pembinaan di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tabanan," jelas AKBP Ranefli Dian Candra.
Sebelumnya polisi membongkar praktik protitusi online di Tabanan dengan menangkap sang muncikari, KH (28) perempuan asal Lumajang, Jawa Timur di sebuah tempat Kos di Desa Delod Peken, pada Minggu (17/10).
Salah satu korban dari KH adalah sepupunya inisial F (15) yang masih di bawah umur.
Berita Terkait
-
Pemprov Bali Lepas 698 Jamaah Calon Haji, Tekankan Jalin Kerukunan
-
Libas Persita 1-0, Bali United Naik ke Peringkat 7 Klasemen BRI Super League
-
Kocak! Momen Ibu-ibu Core, Tak Kenal Rizky Ridho dan Suruh Jadi Tukang Foto
-
Bali Disiapkan Jadi Hub Kripto Global, Platform Mulai Bergerak Ekspansi
-
Sedang On fire, Bali United Percaya Diri Hadapi Persita Tangerang
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Pegawai BPS Asal Sleman Ditemukan Tewas Tenggelam di Air Terjun Tembok Barak Bali
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026