SuaraBali.id - Satreskrim Polres Tabanan membongkar kegiatan prostitusi online di sebuah tempat kos di Desa Delod Peken, Tabanan, Bali. Berdasarkan hasil interogasi Polres Tabanan terhadap pelaku yakni muncikari prostitusi online (KH) terungkap mereka sudah bekerja lebih selama 3 hari bekerja di Tabanan.
"Pelaku ini peran utama, dia ini membuatkan akun bagi kedua korbannya ini dan bertugas menawarkan mereka termasuk menentukan tarif. Sehingga hasil dari usahanya mereka akan bagi-bagi berdasarkan pencatatan yang dibuat pelaku KH," imbuhnya seperti diwartakan beritabali.com - Jaringan Suara.com.
Diketahui dalam hal ini salah satu korban adalah sepupunya sendiri yang masih di bawah umur berinisial F (15). Dimana awalnya korban adalah anak putus sekolah yang diajak berjualan es di Bali. Namun demikian ia malah dijual oleh KH lewat aplikasi MiChat.
Total uang yang mereka peroleh dari penghasilan itu sebesar Rp3.525.000. Dimana dalam sehari mereka bisa menerima order pelanggan sampai 8 kali.
Dari hasil penggeledahan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, dua buah HP, 7 kondom, 1 kartu ATM dan buku tabungan, 1 buah buku catatan, serta 2 lembar uang dolar, dan uang tunai Rp 3.525.000.
"Kami juga amankan spray dan sarung bantal, Jadi mereka ini sewa dua kamar kos di wilayah KS Tubun," ujar AKBP Ranefli Dian Candra.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan unsur-unsur padat menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Serta pasal 296 KUHP dengan unsur pasar dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
"Pelaku kita sudah amankan di Polres Tabanan, dan korban sudah di amankan dirumah aman dan mendapat pembinaan di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tabanan," jelas AKBP Ranefli Dian Candra.
Sebelumnya polisi membongkar praktik protitusi online di Tabanan dengan menangkap sang muncikari, KH (28) perempuan asal Lumajang, Jawa Timur di sebuah tempat Kos di Desa Delod Peken, pada Minggu (17/10).
Salah satu korban dari KH adalah sepupunya inisial F (15) yang masih di bawah umur.
Berita Terkait
-
Baru 20 Tahun, Kadek Arel Resmi Jadi Anggota Exco APPI
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Update Klasemen BRI Liga 1 2025/2026 Usai Persebaya Surabaya Tundukkan MU
-
Hasil PSM vs Bali United: Rekor Gol Tercepat Mustafic Warnai Kemenangan Serdadu Tridatu di Parepare
-
Modus Jemput Pakai Sepeda Mini, Pedagang Takoyaki di Kalideres Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
Terkuak! Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terima Rp35 Juta dari Kompol Yogi
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026
-
7 Camilan Sehat Ini Bikin Kenyang Tanpa Takut Gemuk