SuaraBali.id - Setelah adanya penurunan tarif swab PCR, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace mengingatkan jangan sampai ada oknum atau pihak tertentu yang menaikkan lagi tarif pemeriksaan tes PCR dari yang sudah ditetapkan sebesar Rp275 ribu.
"Yang penting, nanti di lapangan jangan sampai ada yang mengangkat harga lagi," katanya di Denpasar, Kamis (28/10/2021).
Hal ini karena penurunan harga tes PCR merupakan angin segar bagi pariwisata pulau Bali. Seperti diketahui kini tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali.
"Yang lebih murah dan lebih mudah, selalu menjadi angin segar bagi pariwisata. Mudah-mudahan lebih segar, lebih segar lagi ke depannya," ucap pria yang juga Ketua PHRI Bali itu.
Cok Ace juga mengomentari terkait dugaan permainan tarif PCR namun ia tidak menuduh itu perbuatan dari oknum laboratorium.
"Kadang-kadang, mohon maaf, ada perantara lagi yang bermain di sana, saya bantu-saya bantu," ucapnya.
Selain tidak ada permainan tarif tes PCR, ia pun berharap agar pelayanannya bisa lebih cepat karena seringkali mendapatkan keluhan mengenai lamanya waktu untuk memperoleh hasil pemeriksaan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B.18.445/3789/PELKES/DISKES yang mengatur Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
SE ini ditujukan kepada ketua harian satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 kabupaten/kota, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, direktur rumah sakit pemerintah, kepala laboratorium dan kepala klinik se-Bali.
Dewa Indra menambahkan, dasar dikeluarkannya SE ini adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/3843/2021 Tanggal 27 Oktober 2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Dalam surat edaran ini ditegaskan bahwa direktur rumah sakit, pimpinan laboratorium dan fasilitas kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan RT-PCR agar memberlakukan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR, termasuk pengambilan swab sebesar Rp275 ribu.
"Batas tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri," ucap Dewa Indra.
Batas tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggarannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Bali United Lepas Yusuf Meilana, Kembalikan ke Persik Kediri
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Mengejutkan! Mirza Mustafic Tinggalkan Bali United, Ekspatriat Kedua yang Hengkang
-
Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi
-
Boris Kopitovic Resmi Tinggalkan Bali United Jelang Musim Super League Baru
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar