SuaraBali.id - Setelah adanya penurunan tarif swab PCR, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace mengingatkan jangan sampai ada oknum atau pihak tertentu yang menaikkan lagi tarif pemeriksaan tes PCR dari yang sudah ditetapkan sebesar Rp275 ribu.
"Yang penting, nanti di lapangan jangan sampai ada yang mengangkat harga lagi," katanya di Denpasar, Kamis (28/10/2021).
Hal ini karena penurunan harga tes PCR merupakan angin segar bagi pariwisata pulau Bali. Seperti diketahui kini tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali.
"Yang lebih murah dan lebih mudah, selalu menjadi angin segar bagi pariwisata. Mudah-mudahan lebih segar, lebih segar lagi ke depannya," ucap pria yang juga Ketua PHRI Bali itu.
Cok Ace juga mengomentari terkait dugaan permainan tarif PCR namun ia tidak menuduh itu perbuatan dari oknum laboratorium.
"Kadang-kadang, mohon maaf, ada perantara lagi yang bermain di sana, saya bantu-saya bantu," ucapnya.
Selain tidak ada permainan tarif tes PCR, ia pun berharap agar pelayanannya bisa lebih cepat karena seringkali mendapatkan keluhan mengenai lamanya waktu untuk memperoleh hasil pemeriksaan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B.18.445/3789/PELKES/DISKES yang mengatur Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
SE ini ditujukan kepada ketua harian satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 kabupaten/kota, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, direktur rumah sakit pemerintah, kepala laboratorium dan kepala klinik se-Bali.
Dewa Indra menambahkan, dasar dikeluarkannya SE ini adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/3843/2021 Tanggal 27 Oktober 2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Dalam surat edaran ini ditegaskan bahwa direktur rumah sakit, pimpinan laboratorium dan fasilitas kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan RT-PCR agar memberlakukan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR, termasuk pengambilan swab sebesar Rp275 ribu.
"Batas tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri," ucap Dewa Indra.
Batas tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggarannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Menang Dramatis atas Arema FC, Pelatih Bali United Bongkar Resep Jitunya
-
Kalah dari Bali United, Pelatih Arema Ungkap Biang Kerok dan Singgung Mentalitas
-
DAMRI Buka Rute Langsung Jakarta-Denpasar, Segini Harga Tiketnya
-
Intip 9 Fasilitas Menarik di Nuanu Creative City: Lebur Budaya, Hiburan, Pendidikan
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR