SuaraBali.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai dari 19 Oktober-1 November 2021. Hal ini juga berpengaruh kepada syarat keluar masuk Bali atau syarat naik pesawat tujuan Jawa-Bali.
Hal ini seperti yang dituliskan oleh pihak Angkasa Pura Bali Airport dalam akun Instagram resminya. Disebutkan bahwa ada aturan baru yang berlaku mulai 24 Oktober 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Disebutkan bahwa salah satu syaratnya adalah hasil negative swab PCR.
Dalam keterangan di unggahan terbarunya, hasil uji test PCR berlaku 2x24 jam disertai sertifikat vaksin minimal dosis 1.
Selain itu pelaku perjalanan pada orang di atas 12 tahun yang tidak bisa vaksin karena penyakit tertentu bisa menggunakan surat keterangan dari dokter spesialis dari RS Pemerintah.
Sedangkan pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan vaksin tetapi melampirkan hasil uji tes negatif PCR.
Hal ini sesuai dengan SE Kementrian perhubungan No 88 tahun 2021.
Dengan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, kini syarat antigen untuk yang telah divaksin lengkap sudah tidak berlaku. Adapun aturan ini efektif berlaku mulai 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB
Satgas COVID-19 menjelaskan alasan dibalik pengetatan aturan perjalanan udara. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19 saat pembatasan mulai dilonggarkan.
"Pengetatan metode testing jadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali level 3-4 dilakukan mengingat sudah tidak dilakukannya penjarakan antar tempat duduk dengan kapasitas penuh sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual 'Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian COVID-19', Kamis (21/10/2021).
Pengetatan syarat penerbangan dengan PCR diharapkan dapat mencegah penularan COVID-19 yang mungkin muncul. Sebagai bentuk pencegahan, Satgas mewajibkan pihak maskapai untuk menyediakan tiga baris kursi kosong.
"Untuk mengoptimalisasi pencegahan penularan, pihak maskapai diwajibkan menyiapkan 3 row yang dikosongkan untuk pemisahan jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan," jelasnya.
Berita Terkait
-
Kemenpar Klarifikasi Isu Larang Airbnb, Ini Fakta Terkait Penataan OTA di Bali
-
Alfeandra Dewangga ke Bali United? Bojan Hodak Ungkap Hal Mengejutkan
-
Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Ditangkap di Bali, 19 Kostum Tematik Disita
-
Warga Desa Jatiluwih Bali Gelar Aksi Protes dengan Tutupi Sawah
-
Prananda Prabowo di Bali, Buka Liga Kampung Soekarno Cup II dengan Doa untuk Korban Bencana
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Bukan Hanya ATM, AgenBRILink Jadi Layanan Andalan BRI untuk Tembus ke Daerah Pelosok
-
BRI Perkuat UMKM Difabel Lewat Pelatihan Administrasi dan Wirausaha
-
Kapasitas Tempat Pembuangan Sampah di Lombok Barat Menipis
-
Sinergi Perusahaan Anak Dorong Kinerja BRI Tumbuh Solid pada Triwulan III 2025
-
Investor Muda Bali Serbu Bursa Saham: 1 dari 3 Investor Baru Berusia 18-25 Tahun