SuaraBali.id - Setelah dibukanya pintu masuk penerbangan internasional di Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kini menerbitkan buku panduan tata cara berwisata di Pulau Dewata bagi wisman yang berlibur pada masa pandemi COVID-19.
Buku ini diterbitkan guna menyambut kedatangan wisman dan memberi panduan tentang tata cara saat tiba, karantina hingga selama berwisata di pulau Bali.
"Setelah dibukanya pariwisata mancanegara di Pulau Dewata Bali (14/10/2021), kami menyusun buku panduan berwisata yang nantinya digunakan turis asing untuk dibaca saat menjalani karantina dan berwisata di sini," ujar Kadispar Bali Putu Astawa di Denpasar, Bali, Selasa 19 Oktober 2021.
Menurut Kadispar, wisman yang baru tiba di Pulau Bali harus menjalani karantina selama 5 hari.
Untuk tempat karantina bagi wisman tersebut, pemerintah telah menyiapkan 35 hotel sebagai tempat para wisman menjalani karantina.
"Selama karantina, kami berharap agar para turis tidak keluar kamar hotel untuk menghindari penularan virus COVID-19," kata Putu Astawa.
Menurut dia, selama karantina nanti para pelancong akan diberikan buku panduan. Buku panduan yang diberikan kepada wisman tersebut isinya mengenai peraturan tiba di Bali dimulai dari saat tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali, terkait pemeriksaan kesehatan serta aturan protokol kesehatan (prokes) saat berwisata
"Selain peraturan dalam buku panduan yang sudah tertulis, syarat-syarat berkaitan itu antara lain harus ada asuransinya, visa, surat keterangan bebas COVID-19, nah bila sudah semua syarat-syarat itu dipenuhi, maka mereka boleh masuk ke Bali," katanya.
Putu Astawa menambahkan untuk kunjungan wisatawan mancanegara ini akan terlihat pada bulan November atau Desember nanti.
"Saat ini, tentu saja bukan hanya Bali yang melakukan persiapan, melainkan para pelancong dan airline, juga sedang melakukan persiapan untuk perjalanan berwisata ke Bali," katanya.
Ia menambahkan Bali sudah siap menyambut wisman dengan adanya peraturan prokes berwisata yang sudah disusun dalam buku panduan guna mencegah penularan COVID-19 itu. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Hubungan Seks di Halaman Rumah Warga! WNA Australia Dilarang ke Indonesia 10 Tahun
-
Warga Australia Diblokir Masuk Bali Selama 10 Tahun karena Kasus Asusila
-
Mabuk Arak Bali, Dikira Begal! Kakak Adik di Bekasi Dipukuli Warga Sambil Pelukan
-
Saat Sampah Plastik Disulap Jadi BBM, Upaya Desa Cepaka Atasi Limbah Sulit Didaur Ulang
-
Hadiri Miss Equality World, Arya Wedakarna Dipanggil Badan Kehormatan DPD
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian
-
Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali