SuaraBali.id - Inilah alasannya perlu hati-hati dan menyimpan surat berharga jangan sembarangan. Seperti halnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan dokumen penting yang sering digunakan.
Namun apa jadinya bila KTP yang seharusnya disimpan rapi di dompet malah masuk ke mesin cuci, ikut tercuci dan rusak. Barang yang harusnya materialnya lebih kuat dari kertas ini malah jadi gulungan.
Seperti yang ada dalam video viral tiktok dari akun @12019dk menunjukkan KTP yang masuk ke mesin cuci. Ia menggunakan mesin cuci dengan heater.
"KTP kegulung mesin cuci," tulis akun tersebut.
Pada video tersbeut KTP sudah tak terlihat seperti kartu. Bentuknya sudah mirip gulungan kertas yang keras.
"Astaghfirullah ini kenapa, KTP gue jadi kegulung begini," ujar perempuan dalam video tersebut.
Video yang ditnonton lebih dari 340 ribu kali itu mendapatkan berbagai komentar dari warganet.
"Kok bentuknya jadi kaya pisang aroma," tulis warganet di kolom komentar.
"Untung enggak ada hukumnya karena ini ketidaksengajaan malah jadi kaya kue bolu," imbuh warganet.
"Sama kak dulu aku buku nikah dua-duanya masuk mana baru ijab," timpal warganet lain.
"Aduh ngurus KTP susah banget harus ke lurah kemana terus kemana lagi," komentar warganet.
Seperti komentar di atas, membuat KTP memang perlu berbagai tahap mualai dari menyiapkan berbagai kelengkapan hingga datang ke kantor pemerintah.
Cara Bikin E-KTP
1. Lengkapi Persyaratan
Pastikan Anda sudah berusia 17 tahun, membawa surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dan foto copy Kartu Keluarga.
Sertakan juga surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat. Serta surat Keterangan pindah dari luar negeri di mana harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
2. Datang ke Kelurahan
Datang langsung ke kantor kelurahan, di sini Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
Biasanya prosedur pembuatan E-KTP di desa/kelurahan memakan waktu 30 menit sampai 1 jam. Sedangkan pelayanan dari desa/kelurahan di mulai jam 08.00-15.00 WIB.
3. Pengambilan
Sementara untuk pengambilan E-KTP paling lama membutuhkan waktu sekitar 14 hari. Pembuatan E-KTP tidak dipungut biaya.
Berita Terkait
-
Lagi Tren Joget THR: Apakah Terinspirasi dari Tarian Yahudi?
-
Viral Denny Landzaat Fasih Bahasa Indonesia di Maluku, Shin Tae-yong Kena Sindir
-
Viral, Apakah Ada Doa Mengusir Tamu Agar Cepat Pulang?
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Viral! Wanita Ini Punya Cara Jitu Bungkam Pertanyaan 'Nyinyir' saat Lebaran, Kaosnya Bikin Ngakak!
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu
-
Arus Balik dari Jawa ke Bali Mulai Meningkat, Akhir Pekan Diprediksi Jadi Puncaknya
-
7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak
-
Dulu Turis Langsung ke Gili Trawangan, Kini Senggigi Dibidik: NTB Ubah Strategi Pariwisata