Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 14 Oktober 2021 | 13:09 WIB
Subak Mambal, Badung, Bali

Sejak adanya kejadian tersebut, krama Desa saat menjelang akan dilaksanakan upakara piodalan telah "menyengker" desa minimal 6 hari sebelum piodalan jelih di Pura. Dimana, Krama Desa sudah tidak pernah berani lagi bepergian jauh-jauh dari wilayah desa selain melakukan aktivitas rutinitas bekerja.

"Biasanya krama Desa akan bepergian keluar desa khususnya untuk bekerja melakukan mepamit dahulu ke Pura baru berangkat bekerja. Hal tersebut dilakukan krama Desa selama akan menjelang pelaksanaan piodalan sampai selesai upakara piodalan di Pura," pungkas Nuridja.

Load More