SuaraBali.id - Polresta Denpasar melakukan pelimpahan tahap II terhadap pelaku penipuan yang menyaru sebagai Jaksa alias Jaksa Gadungan yang telah merugikan warga sampai ratusan juta rupiah.
Kejaksaan RI mempublikasikan pelaku denga inisial dr. SM, S.H., M.H. Ia adalah Pria jebolan S2 asal Bandung yang berprofesi sebagai dokter.
Pelaku dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, dengan mengenakan celana pendek dan sandal jepit warna hitam, Rabu 13 Oktober 2021.
"Tersangka telah menggunakan nama institusi Kejaksaan RI dan nama pimpinan di Kejaksaan Agung RI yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen untuk kepentingan dirinya sendiri dengan memperoleh sejumlah uang dari orang lain," kata Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto kepada BeritaBali.com – Jaringan SuaraBali.id.
Terungkapnya perkara ini pada tanggal 11 Agustus 2021. Dimana jajaran Intelijen Kejati Bali menerima permintaan konfirmasi terkait identitas dari pria kelahiran 12 Juni 1964, yang mengaku sebagai Jaksa.
Setelah terkonfirmasi bahwa pria berumur 57 tahun itu ternyata bukan pegawai Kejaksaan RI, sehingga dilakukan identifikasi keberadaannya dengan memanfaatkan sumber daya organisasi Intelijen.
"Jajaran Intelijen Kejati Bali melakukan pengintaian terhadap keberadaan SM di sebuah rumah di kota Denpasar. SM bergerak meninggalkan rumah tersebut kemudian jajaran Intelijen Kejati Bali atas mengamankan SM di Jalan Kebo Iwa, Denpasar pukul 20.30 Wita," terang Luga.
Selanjutnya, begitu berhasil diamankan lalu diserahkan ke Polresta Denpasar untuk diproses penyidikan dan dilakukan penahanan oleh penyidik Polresta Denpasar.
Kurang lebih selama 2 bulan dilakukan penyidikan terhadap tersangka SM, jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan menyatakan berkas lengkap (P-21) dengan pasal sangkaan pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
"Dan kini telah dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti sebagai bagian penyerahan tahap II dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan membenarkan identitas dan barang bukti terkait perkara ini," terangnya.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusu dakwaan dan melakukan penahanan terhadap SM selama 20 hari kedepan di Rutan Polresta Denpasar untuk selanjutnya akan dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Dikatakannya, laporan berawal dari korban LR bertemu dengan SM dan menceritakan masalah hukum perdata yang sedang dialaminya. SM menawarkan diri kepada LR untuk membantu menyelesaikan masalah hukumnya.
Untuk meyakinkan LR akan kemampuan SM, maka SM mengatakan bahwa SM adalah Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan kepada SM yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan.
LR percaya SM sebagai Jaksa dan menyerahkan uang secara bertahap kepada SM dengan jumlah keseluruhan Rp. 256.510.000,-.
"SM bukanlah seorang Jaksa dan Surat Keterangan Perjalanan atas nama SM bukanlah produk Jaksa Agung Muda Intelijen dan tidak ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen," rinci Luga.
Berita Terkait
-
Transfer BRI Super League: Persis Solo Resmi Datangkan Yabes Roni
-
Yusuf Meilana Gabung Bali United, Amunisi Baru Pertahanan untuk Putaran Kedua Super League
-
Imbas Cuaca Ekstrem, Pantai Kuta Bali Dibanjiri Sampah
-
3 Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Bali dengan Fasilitas Lengkap
-
Nge-Jokes 1+1=2 yang Viral, Akun Bali United Kena Sentil: Gak Ada Kerjaan Ya?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain