SuaraBali.id - Belasan bangunan kios untuk toko souvenir yang berdiri di atas tanah eksekusi Desa Adat Pakudui, Desa Kedisan, Tegalalang, Gianyar, Bali diratakan warga pada Rabu (13/10/2021). Dalam hitungan jam sejumlah bangunan yang awalnya digunakan oleh krama Tempek Pakudui Kangin untuk berdagang souvenir itu rata dengan tanah.
Krama yang ikut melakukan eksekusi, tidak saja mengerahkan alat berat, ratusan krama berpakaian Adat dengan ciri khas memakai ikat kepala merah ikut meruntuhkan sisa puing bangunan. Mereka membawa linggis hingga palu berukuran besar.
Proses eksekusi ini pun dijaga ketat oleh ratusan personel kepolisian. Bendesa Adat Pakudui I Ketut Karma Wijaya ditemui di TKP mengatakan pembongkaran ini sudah sesuai dengan Surat putusan PN Gianyar tanggal 19 September 2012 Nomor : 09/PDT. G/2012/PN Gir yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan berita acara perkara eksekusi tanggal 7 Desember 2020 tentang pelaksanaan putusan eksekusi dan sesuai kesepakatan krama Desa Adat Pakudui tanggal 29 Juli 2021 yang memutuskan untuk melakukan penataan lokasi tersebut.
"Sekarang kami tata. Bikin perusahaan Banjar Adat atau Badan Usaha milik Desa Adat, dikelola bersama masyarakat keseluruhan," ujar Bendesa Karma Wijaya didampingi perwakilan krama I Wayan Puaka seperti diwartakan BeritaBali.com – Jaringan SuaraBali.id.
Ditemui terpisah, Krama Tempek Pakudui Kangin tidak bisa berbuat banyak atas aksi pembongkaran bangunan tersebut. Perwakilan krama tempek, I Wayan Subawa mengaku akan menunggu petunjuk tim asistensi Pemkab Gianyar untuk menyikapi itu.
Sebab menurutnya, pembongkaran menggunakan alat berat sudah di luar kesepakatan saat eksekusi damai.
"Memang, seminggu yang lalu dikasi batas waktu pengosongan. Tapi merujuk pada kesepakatan damai, kita dalam posisi masih berharap," jelasnya.
Menurut Subawa, kesepakatan damai yang berisi 8 butir kesepakatan menyatakan bahwa akan dilakukan revisi awig-awig terlebih dahulu sebelum dilakukan pengosongan maupun pembongkaran obyek di atas tanah eksekusi.
Namun kenyataannya, awig-awig belum direvisi namun sudah terjadi eksekusi.
"Eksekusi sudah dilaksanakan, kita mau apa? Karena kalau kita melewati batasan-batasan, rasanya kita kurang elok, bertentangan dengan butir butir yang sudah dicantumkan dalam surat kesepakatan tersebut. Maka nanti, seperti apa biarlah tim yang mengkaji lebih dalam," ujarnya.
Berita Terkait
-
Media Malaysia Ribut Pemain Keturunan Indonesia-Spanyol Diincar Persib Bandung dan Bali United
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
-
Bali United Rebutan Dapat Jordi Amat dengan Raksasa Liga 1 Indonesia?
-
7 Potret Anita Hara Menikah dengan Jeson Siregar di Nusa Dua Bali
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu
-
Arus Balik dari Jawa ke Bali Mulai Meningkat, Akhir Pekan Diprediksi Jadi Puncaknya
-
7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak
-
Dulu Turis Langsung ke Gili Trawangan, Kini Senggigi Dibidik: NTB Ubah Strategi Pariwisata