SuaraBali.id - Wali Kota Malang, Sutiaji,divonis denda Rp25 juta atau pidana kurungan selama 20 hari melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) Selasa (12/10/2021) oleh Pengadilan Negeri Kepanjen.
Sutiaji yang merupakan orang nomor satu di Kota Malang itu menjalani sidang tipiring terkait pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di PN Kepanjen. Sidang kasus tipiring itu digelar di ruang Garuda PN Kepanjen.
Dalam siding tersebut hadir juga yakni Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso, dan Kabag Umum Pemkot Malang, Arif Tri Sastyawan. Hakim tunggal, Farid Zuhri, memvonis Sutiaji denda Rp25 juta atau pidana kurungan selama 20 hari sedangkan dua terdakwa lainnya penjara 15 hari atau denda Rp25 juta.
Hakim memutuskan tiga terdakwa bersalah melanggar PPKM Level 3. Mereka juga melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur tentang Penanganan Covid-19 di masa PPKM.
Sutiaji dinyatakan melanggar Pasal 49 ayat (4). Sanksi pidana Pasal 49 ayat (4) berupa pidana kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
“Untuk tindak pidana ringan, tidak ada tuntutan. Kalau di aturannya denda maksimal Rp50 juta. Barusan tadi sidang putusan,” ungkap Farid seperti dilansir dari Solopos - Jaringan SuaraBali.Id
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus bermula saat sejumlah pejabat, belasan staf, ASN, dan camat mengikuti gowes Wali Kota Malang, Sutiaji, hingga Pantai Kondang Merak, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Minggu (19/9/2021). Saat itu Kota Malang berstatus PPKM Level 3.
Selain itu, wisata pantai di pesisir selatan Kabupaten Malang itu menjadi titik akhir gowes Sutiaji bersama rombongan. Padahal, pantai masih tutup saat itu karena PPKM.
Bagian Umum Pemkot Malang mengemban tugas menentukan jalur gowes. (*)
Berita Terkait
-
4 Rekomendasi Roadbike Polygon Mulai Rp 6 Jutaan, Cocok Buat Pemula yang Ingin Jaga Kebugaran
-
Filosofi Gowes: Bergerak untuk Seimbang, Mengayuh untuk Bahagia
-
5 Rekomendasi Sepeda untuk Gowes Santai, Harga di Bawah 1 Juta
-
Dihukum di Sidang, Bus Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp16 Juta
-
Pramono Anung Tak Tahu Awalnya Dijadwalkan Gowes di JLNT Casablanca: Saya Kan Peserta
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
Terkini
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat