SuaraBali.id - Wali Kota Malang, Sutiaji,divonis denda Rp25 juta atau pidana kurungan selama 20 hari melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) Selasa (12/10/2021) oleh Pengadilan Negeri Kepanjen.
Sutiaji yang merupakan orang nomor satu di Kota Malang itu menjalani sidang tipiring terkait pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di PN Kepanjen. Sidang kasus tipiring itu digelar di ruang Garuda PN Kepanjen.
Dalam siding tersebut hadir juga yakni Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso, dan Kabag Umum Pemkot Malang, Arif Tri Sastyawan. Hakim tunggal, Farid Zuhri, memvonis Sutiaji denda Rp25 juta atau pidana kurungan selama 20 hari sedangkan dua terdakwa lainnya penjara 15 hari atau denda Rp25 juta.
Hakim memutuskan tiga terdakwa bersalah melanggar PPKM Level 3. Mereka juga melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur tentang Penanganan Covid-19 di masa PPKM.
Sutiaji dinyatakan melanggar Pasal 49 ayat (4). Sanksi pidana Pasal 49 ayat (4) berupa pidana kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
“Untuk tindak pidana ringan, tidak ada tuntutan. Kalau di aturannya denda maksimal Rp50 juta. Barusan tadi sidang putusan,” ungkap Farid seperti dilansir dari Solopos - Jaringan SuaraBali.Id
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus bermula saat sejumlah pejabat, belasan staf, ASN, dan camat mengikuti gowes Wali Kota Malang, Sutiaji, hingga Pantai Kondang Merak, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Minggu (19/9/2021). Saat itu Kota Malang berstatus PPKM Level 3.
Selain itu, wisata pantai di pesisir selatan Kabupaten Malang itu menjadi titik akhir gowes Sutiaji bersama rombongan. Padahal, pantai masih tutup saat itu karena PPKM.
Bagian Umum Pemkot Malang mengemban tugas menentukan jalur gowes. (*)
Berita Terkait
-
Tak Cuma Fashionable, Ivan Gunawan Ajak Perempuan Aktif dan Sehat
-
Pramono Anung Pede Lolos Tes Kesehatan Pilkada DKI Jakarta, Ngaku Hobi Gowes hingga Nge-Gym
-
Roadshow Jatim Media Summit 2024: Malang Menyala, Serunya Belajar Pemanfaatan AI dan Media Sosial
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
Mendadak Muncul saat CFD, Penampakan Jokowi Asyik Gowes di Bundaran HI Bikin Warga Kaget
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Dispar Bereaksi Ketika Bali Tidak Direkomendasikan di Tahun 2025 : Tidak Ada Alasan
-
Serangan Hoaks Pilkada Bali: Polda Kewalahan Buru Buzzer TikTok & Instagram
-
Kecelakaan Beruntun di Gatsu Tengah Denpasar, Ini Kronologi Awal Dan Penyebabnya
-
Spanduk Coblos Si Gundul Akan Dikembalikan ke Rumah Paslon, Satpol PP : Biar Tak Jadi Sampah
-
Hadapi Kepadatan Akhir Tahun di Bali, Kemacetan Mengerikan Tahun Lalu Diharapkan Tak Terulang