SuaraBali.id - Wali Kota Malang, Sutiaji,divonis denda Rp25 juta atau pidana kurungan selama 20 hari melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) Selasa (12/10/2021) oleh Pengadilan Negeri Kepanjen.
Sutiaji yang merupakan orang nomor satu di Kota Malang itu menjalani sidang tipiring terkait pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di PN Kepanjen. Sidang kasus tipiring itu digelar di ruang Garuda PN Kepanjen.
Dalam siding tersebut hadir juga yakni Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso, dan Kabag Umum Pemkot Malang, Arif Tri Sastyawan. Hakim tunggal, Farid Zuhri, memvonis Sutiaji denda Rp25 juta atau pidana kurungan selama 20 hari sedangkan dua terdakwa lainnya penjara 15 hari atau denda Rp25 juta.
Hakim memutuskan tiga terdakwa bersalah melanggar PPKM Level 3. Mereka juga melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur tentang Penanganan Covid-19 di masa PPKM.
Sutiaji dinyatakan melanggar Pasal 49 ayat (4). Sanksi pidana Pasal 49 ayat (4) berupa pidana kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
“Untuk tindak pidana ringan, tidak ada tuntutan. Kalau di aturannya denda maksimal Rp50 juta. Barusan tadi sidang putusan,” ungkap Farid seperti dilansir dari Solopos - Jaringan SuaraBali.Id
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus bermula saat sejumlah pejabat, belasan staf, ASN, dan camat mengikuti gowes Wali Kota Malang, Sutiaji, hingga Pantai Kondang Merak, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Minggu (19/9/2021). Saat itu Kota Malang berstatus PPKM Level 3.
Selain itu, wisata pantai di pesisir selatan Kabupaten Malang itu menjadi titik akhir gowes Sutiaji bersama rombongan. Padahal, pantai masih tutup saat itu karena PPKM.
Bagian Umum Pemkot Malang mengemban tugas menentukan jalur gowes. (*)
Berita Terkait
-
Fenomena Gowes Pagi: Antara Gaya Hidup Sehat atau Tren Sesaat?
-
Tak Cuma Fashionable, Ivan Gunawan Ajak Perempuan Aktif dan Sehat
-
Pramono Anung Pede Lolos Tes Kesehatan Pilkada DKI Jakarta, Ngaku Hobi Gowes hingga Nge-Gym
-
Roadshow Jatim Media Summit 2024: Malang Menyala, Serunya Belajar Pemanfaatan AI dan Media Sosial
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
Terkini
-
Program Pemberdayaan UMKM oleh BRI Mampu Tingkatkan Skala Bisnis Unici Songket Silungkang
-
Bali Larang Minuman Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter, GPS : Kesewenang-wenangan, Bisa Digugat
-
Ini Fasilitas Posko Mudik BUMN dari BRI Saat Arus Balik Lebaran 2025: Agar Pemudik Nyaman
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Koster Perintahkan Pasar Tradisional di Bali Berhenti Gunakan Tas Kresek Saat Berjualan