SuaraBali.id - Wali Kota Malang, Sutiaji,divonis denda Rp25 juta atau pidana kurungan selama 20 hari melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) Selasa (12/10/2021) oleh Pengadilan Negeri Kepanjen.
Sutiaji yang merupakan orang nomor satu di Kota Malang itu menjalani sidang tipiring terkait pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di PN Kepanjen. Sidang kasus tipiring itu digelar di ruang Garuda PN Kepanjen.
Dalam siding tersebut hadir juga yakni Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso, dan Kabag Umum Pemkot Malang, Arif Tri Sastyawan. Hakim tunggal, Farid Zuhri, memvonis Sutiaji denda Rp25 juta atau pidana kurungan selama 20 hari sedangkan dua terdakwa lainnya penjara 15 hari atau denda Rp25 juta.
Hakim memutuskan tiga terdakwa bersalah melanggar PPKM Level 3. Mereka juga melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur tentang Penanganan Covid-19 di masa PPKM.
Sutiaji dinyatakan melanggar Pasal 49 ayat (4). Sanksi pidana Pasal 49 ayat (4) berupa pidana kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
“Untuk tindak pidana ringan, tidak ada tuntutan. Kalau di aturannya denda maksimal Rp50 juta. Barusan tadi sidang putusan,” ungkap Farid seperti dilansir dari Solopos - Jaringan SuaraBali.Id
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus bermula saat sejumlah pejabat, belasan staf, ASN, dan camat mengikuti gowes Wali Kota Malang, Sutiaji, hingga Pantai Kondang Merak, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Minggu (19/9/2021). Saat itu Kota Malang berstatus PPKM Level 3.
Selain itu, wisata pantai di pesisir selatan Kabupaten Malang itu menjadi titik akhir gowes Sutiaji bersama rombongan. Padahal, pantai masih tutup saat itu karena PPKM.
Bagian Umum Pemkot Malang mengemban tugas menentukan jalur gowes. (*)
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Sepeda untuk Gowes Santai, Harga di Bawah 1 Juta
-
Dihukum di Sidang, Bus Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp16 Juta
-
Pramono Anung Tak Tahu Awalnya Dijadwalkan Gowes di JLNT Casablanca: Saya Kan Peserta
-
Dikritik Komunitas Pesepeda, Gubernur DKI Pramono Anung Batal Gowes di JLNT Casablanca
-
Pramono Ajak Gowes 400 Pesepeda Sabtu Pekan Ini, Tutup Jalan hingga Naik JLNT
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran