Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 11 Oktober 2021 | 18:08 WIB
Pasi Intel Kejari Gianyar, I Gede Ancana

Dengan tegas, Parta menyatakan dukungannya terhadap krama yang Kanorayang maupun yang keberatan. "Saya  telah mempelajari kasus ini, saya memberikan dukungan kepada KK yang memperjuangkan hak-haknya. Saya mohon kepada pemerintah maupun pihak kepolisian agar  memberikan perlindungan kepada mereka. Desa adat harus menghentikan cara-cara paruman briuk siyu dalam mengambil keputusan," tegasnya.

Sementara itu, Bupati Gianyar Made Mahayastra mengatakan akan berusaha menyelesaikan kasus Desa Adat Jro Kuta Pejeng ini. Meski dirasakan semakin rumit, karena sudah masuk ranah hukum, Mahayastra memastikan akan berusaha menjaga kondusifitas warganya.

"Terkait kasus Pejeng ini, tadi malam sudah kita atensi. Kita sudah jauh-jauh hari ambil langkah," ujarnya.

Kata Mahayastra, beberapa kali perwakilan 70 song krama yang keberatan sudah menghadap. Begitu pula pihak Prajuru Desa Adat Jro Kuta Pejeng.

"Lebih dari sekali, kedua pihak sudah datang. Kita sampaikan, bahwa tidak ada suatu lembaga tanpa bermasalah. Sehingga kita mohon, kasus ini diselesaikan secara jernih," ujar Mahayastra.

Meskipun kedua belah pihak mengklaim kebenaran masing-masing, kata Mahayastra saling ngotot tidak akan menyelesaikan masalah.

"Jangka panjang harus dipikirkan, jangan selalu egois masing-masing merasa memenuhi unsur kebenaran. Karena benar belum tentu menyelesaikan masalah, duduk bareng," pintanya.

Load More