SuaraBali.id - Ditengah memanasnya konflik antar warga yang terjadi di terjadi di Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Bali, hingga saat ini Bendesa Adat Jro Kuta Pejeng, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring Cokorda Gde Putra Pemayun tak ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Pasi Intel Kejari Gianyar, I Gede Ancana hal itu adalah kewenangan Polres Gianyar. "Tergantung Polres. Kita di posisi menunggu kapan diserahkan, apa kendalanya tanya di sana," ujar Ancana, Senin (11/10/2021) seperti diberitakan Beritabali.com – Jaringan SuaraBali.id.
Kendati demikian, berkas dikatakan sudah P-21 alias lengkap pergantian tanggal 27 Agustus 2021. Biasanya batas waktu pelimpahan adalah sebulan pasca penetapan tersangka.
"Ada batas waktu sebulan. Kalau belum ya kita bersurat lagi, menanyakan," jelasnya.
Tersangka Bendesa Cok Pemayun kata Ancana disangkakan dugaan pemalsuan isi dari surat permohonan sertifikat. "Diduga melanggar Pasal 263 KUHP," jelasnya.
Menanggapi konflik tersebut, anggota DPR RI Nyoman Parta. Politisi asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati ini meminta kepada pemerintah dan aparat kepolisian untuk memberikan perlidungan kepada krama yang dikenakan sanksi kanorayang yang “diusir” dari desanya.
Parta menilai dengan adanya penetapan tersangka Bendesa, berarti proses pensertifikatan tersebut cacat hukum.
"Berati ada petunjuk awal bahwa proses pensertifkatan itu cacat hukum. Sehingga apa yang dilakukan oleh mereka yang keberatan tanah miliknnya dijadikan tanah PKD berati benar," jelasnya.
Dengan demikian pula, sanksi kanorayang atau kesepekan tersebut dinilai tidak tepat. "Tidak pas ditimpakan kepada mereka," ujarnya.
Parta melihat, kasus ini sejatinya sederhana. Jika saja Bendesa mau menyampaikan ada kekeliruan pembuatan PTSL tanah PKD sampai memasukkan tanah milik pribadi ke BPN. "BPN pasti mau merubah," jelasnya.
Dengan tegas, Parta menyatakan dukungannya terhadap krama yang Kanorayang maupun yang keberatan. "Saya telah mempelajari kasus ini, saya memberikan dukungan kepada KK yang memperjuangkan hak-haknya. Saya mohon kepada pemerintah maupun pihak kepolisian agar memberikan perlindungan kepada mereka. Desa adat harus menghentikan cara-cara paruman briuk siyu dalam mengambil keputusan," tegasnya.
Sementara itu, Bupati Gianyar Made Mahayastra mengatakan akan berusaha menyelesaikan kasus Desa Adat Jro Kuta Pejeng ini. Meski dirasakan semakin rumit, karena sudah masuk ranah hukum, Mahayastra memastikan akan berusaha menjaga kondusifitas warganya.
"Terkait kasus Pejeng ini, tadi malam sudah kita atensi. Kita sudah jauh-jauh hari ambil langkah," ujarnya.
Kata Mahayastra, beberapa kali perwakilan 70 song krama yang keberatan sudah menghadap. Begitu pula pihak Prajuru Desa Adat Jro Kuta Pejeng.
"Lebih dari sekali, kedua pihak sudah datang. Kita sampaikan, bahwa tidak ada suatu lembaga tanpa bermasalah. Sehingga kita mohon, kasus ini diselesaikan secara jernih," ujar Mahayastra.
Berita Terkait
-
Pelatih Bali United Keluhkan Minimnya Persiapan Jelang Lawan Persis Solo
-
Bek Asing Persis Solo Bertekad Kalahkan Bali United Demi Keluar dari Zona Merah
-
Persiapan Matang, Persis Solo Targetkan Hasil Maksimal Lawan Bali United
-
The Invisible Villa Hadir di Ubud, Tawarkan Penginapan Transparan dengan Privasi Maksimal
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
BRI Hadirkan Kredit Mobil dan EV via Super Apps BRImo, Bunga Mulai 2,85%
-
Maknai Tahun Kuda Api, BRI Imlek Prosperity 2026 Perkuat Layanan Wealth Management Nasabah
-
Bali Tutup Total Jalur Mudik 24 Jam Saat Nyepi, Pemudik Bisa Titip Kendaraan di Sini
-
Bosan Sama Nastar? 5 Kue Lebaran 'Anti-Mainstream' Ini Dijamin Jadi Favorit Gen Z
-
1 Tahun Danantara, BRI Berikan Dukungan Pendidikan Lewat 5.500 Paket Sekolah