Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 11 Oktober 2021 | 18:08 WIB
Pasi Intel Kejari Gianyar, I Gede Ancana

SuaraBali.id - Ditengah memanasnya konflik antar warga yang terjadi di terjadi di Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Bali, hingga saat ini Bendesa Adat Jro Kuta Pejeng, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring Cokorda Gde Putra Pemayun tak ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Pasi Intel Kejari Gianyar, I Gede Ancana hal itu adalah kewenangan Polres Gianyar. "Tergantung Polres. Kita di posisi menunggu kapan diserahkan, apa kendalanya tanya di sana," ujar Ancana, Senin (11/10/2021) seperti diberitakan Beritabali.com – Jaringan SuaraBali.id.

Kendati demikian, berkas dikatakan sudah P-21 alias lengkap pergantian tanggal 27 Agustus 2021. Biasanya batas waktu pelimpahan adalah sebulan pasca penetapan tersangka.

"Ada batas waktu sebulan. Kalau belum ya kita bersurat lagi, menanyakan," jelasnya.

Tersangka Bendesa Cok Pemayun kata Ancana disangkakan dugaan pemalsuan isi dari surat permohonan sertifikat. "Diduga melanggar Pasal 263 KUHP," jelasnya.

Menanggapi konflik tersebut, anggota DPR RI Nyoman Parta. Politisi asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati ini meminta kepada pemerintah dan aparat kepolisian untuk memberikan perlidungan kepada krama yang dikenakan sanksi kanorayang yang “diusir” dari desanya.

Parta menilai dengan adanya penetapan tersangka Bendesa, berarti proses pensertifikatan tersebut cacat hukum.

"Berati ada petunjuk awal bahwa proses pensertifkatan itu cacat hukum. Sehingga apa  yang dilakukan oleh mereka yang keberatan tanah miliknnya dijadikan tanah  PKD berati benar," jelasnya.

Dengan demikian pula, sanksi kanorayang atau kesepekan tersebut dinilai tidak tepat. "Tidak pas ditimpakan kepada mereka," ujarnya.

Parta melihat, kasus ini sejatinya sederhana. Jika saja Bendesa mau menyampaikan ada kekeliruan pembuatan PTSL tanah PKD sampai memasukkan tanah milik pribadi ke BPN. "BPN pasti mau merubah," jelasnya.

Load More