SuaraBali.id - Ditengah memanasnya konflik antar warga yang terjadi di terjadi di Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Bali, hingga saat ini Bendesa Adat Jro Kuta Pejeng, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring Cokorda Gde Putra Pemayun tak ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Pasi Intel Kejari Gianyar, I Gede Ancana hal itu adalah kewenangan Polres Gianyar. "Tergantung Polres. Kita di posisi menunggu kapan diserahkan, apa kendalanya tanya di sana," ujar Ancana, Senin (11/10/2021) seperti diberitakan Beritabali.com – Jaringan SuaraBali.id.
Kendati demikian, berkas dikatakan sudah P-21 alias lengkap pergantian tanggal 27 Agustus 2021. Biasanya batas waktu pelimpahan adalah sebulan pasca penetapan tersangka.
"Ada batas waktu sebulan. Kalau belum ya kita bersurat lagi, menanyakan," jelasnya.
Tersangka Bendesa Cok Pemayun kata Ancana disangkakan dugaan pemalsuan isi dari surat permohonan sertifikat. "Diduga melanggar Pasal 263 KUHP," jelasnya.
Menanggapi konflik tersebut, anggota DPR RI Nyoman Parta. Politisi asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati ini meminta kepada pemerintah dan aparat kepolisian untuk memberikan perlidungan kepada krama yang dikenakan sanksi kanorayang yang “diusir” dari desanya.
Parta menilai dengan adanya penetapan tersangka Bendesa, berarti proses pensertifikatan tersebut cacat hukum.
"Berati ada petunjuk awal bahwa proses pensertifkatan itu cacat hukum. Sehingga apa yang dilakukan oleh mereka yang keberatan tanah miliknnya dijadikan tanah PKD berati benar," jelasnya.
Dengan demikian pula, sanksi kanorayang atau kesepekan tersebut dinilai tidak tepat. "Tidak pas ditimpakan kepada mereka," ujarnya.
Parta melihat, kasus ini sejatinya sederhana. Jika saja Bendesa mau menyampaikan ada kekeliruan pembuatan PTSL tanah PKD sampai memasukkan tanah milik pribadi ke BPN. "BPN pasti mau merubah," jelasnya.
Dengan tegas, Parta menyatakan dukungannya terhadap krama yang Kanorayang maupun yang keberatan. "Saya telah mempelajari kasus ini, saya memberikan dukungan kepada KK yang memperjuangkan hak-haknya. Saya mohon kepada pemerintah maupun pihak kepolisian agar memberikan perlindungan kepada mereka. Desa adat harus menghentikan cara-cara paruman briuk siyu dalam mengambil keputusan," tegasnya.
Sementara itu, Bupati Gianyar Made Mahayastra mengatakan akan berusaha menyelesaikan kasus Desa Adat Jro Kuta Pejeng ini. Meski dirasakan semakin rumit, karena sudah masuk ranah hukum, Mahayastra memastikan akan berusaha menjaga kondusifitas warganya.
"Terkait kasus Pejeng ini, tadi malam sudah kita atensi. Kita sudah jauh-jauh hari ambil langkah," ujarnya.
Kata Mahayastra, beberapa kali perwakilan 70 song krama yang keberatan sudah menghadap. Begitu pula pihak Prajuru Desa Adat Jro Kuta Pejeng.
"Lebih dari sekali, kedua pihak sudah datang. Kita sampaikan, bahwa tidak ada suatu lembaga tanpa bermasalah. Sehingga kita mohon, kasus ini diselesaikan secara jernih," ujar Mahayastra.
Berita Terkait
-
Jens Raven Janji Timnas Indonesia U-23 Tampil Lebih Sangar dan Kuat di Kalender Kompetisi 2026
-
Momen Perayaan Tahun Baru 2026 di Sejumlah Daerah Indonesia
-
Kemenhub Baru Bilang Bali Sepi, Penumpang Pesawat Turun 2 Persen di Nataru
-
Hasil Bali United vs Dewa United di BRI Super League, Duel Taktis Jansen dan Riekerink Seri
-
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs Dewa United di BRI Super League, Senin 29 Desember 2025
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Dari Rebranding hingga Bantu Bencana, Berikut Capaian BRI Selama Tahun 2025
-
Siapa Saja 12 Tersangka Perusak Gedung DPRD NTB?
-
Bukan Hanya Bantuan Logistik, Intip Program BRI Pulihkan Psikologis Korban Banjir di Sumatra
-
7 Jajanan Khas Bali Paling Dicari Wajib Jadi Oleh-Oleh
-
Liburan ke Bali Makin Irit? Cek Harga Sewa Honda Brio di Sini