SuaraBali.id - Dua orang krama di Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali laporkan Bendesa Adat Jro Kuta Pejeng, Cokorda Gde Putra Pemayun.
Namun situasi memanas karena setelah pelaporan tersebut Desa Adat memberi tempo dua minggu agar dua krama tersebut yakni I Made Wisna dan I Ketut Suteja untuk meninggalkan karang ayahan Desa.
Konflik ini memuncak karena mediasi terkait penyertifikatan tanah teba yang diperebutkan antara Desa Adat Jro Kuta Pejeng, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring dengan sejumlah krama buntu.
Dari laporan dua krama tersebut ke Polres Gianyar, Bendesa Adat Jro Kuta Pejeng Cokorda Gde Putra Pemayun sudah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat. Sedangkan dua krama yang kena sanksi Kanorayang yakni I Made Wisna dan I Ketut Suteja diberi tenggang waktu dua minggu untuk angkat kaki.
Keputusan 'mengusir' dua krama Kanorayang ini terungkap saat Paruman Agung Desa Adat Jro Kuta Pejeng yang digelar di jaba Pura Dalem Tenggaling, Minggu (10/10/2021) sore.
Terkait penetapan tersangka, Cok Pemayun mengakui hal tersebut dihadapan ratusan krama yang ikut paruman Agung.
"Titiyang sampun dados tersangka. Tapi titiyang belum tahu dimana letak kesalahan tyang," ungkapnya kepada Beritabali.com - Jaringan SuaraBali.id.
Versi Cok Pemayun, pengisian blanko dan form penyertifikatan tanah seluruhnya diisi oleh Petugas BPN Gianyar. "Di sampun puput, baru tanda tangan Perbekel, Bendesa dan Kelihan," jelasnya.
Meski demikian, Cok Pemayun mengaku tidak takut menyandang status tersangka.
"Titiyang nenten jerih dijadikan tersangka. Bahkan oleh krama titiyang sendiri. Tyang patut bertanggungjawab dados Bendesa," tegasnya.
Atas penetapan tersangka itu pula lah, Desa Adat bertindak tegas terhadap dua krama yang melaporkannya serta sejumlah krama yang keberatan tanah teba disertifikatkan atas nama Desa Adat. Desa Adat menggelar paruman Agung sekaligus membuat perarem terkait polemik ini.
"Karena tidak ada lagi mediasi, kasus ini lanjut. Maka desa Adat melalui paruman Agung membuat perarem," tegas Cok Pemayun.
Isi pararem ini menyikapi dua krama yang kena sanksi Kanorayang dan sejumlah krama yang keberatan tanah teba disertifikatkan atas nama Desa Adat Jro Kuta Pejeng. Bahwa tanah yang akan diambil oleh Desa Adat adalah tanah ayahan desa yang terdiri dari Parahyangan, Pawongan, Palemahan.
Selain milik desa Adat, bisa dimiliki oleh krama bersangkutan. Jangka waktu yang diberikan untuk segera angkat kaki yakni kalih wuku atau dua minggu. Terhitung mulai, Minggu (10/10).
Dalam rentang waktu tersebut, dua krama yakni I Made Wisna dan I Ketut Suteja harus sudah angkat kaki dari Desa Adat Jro Kuta Pejeng.
Berita Terkait
-
Melanie Subono Sentil Keras Mason Elephant Park Bali: Gajah Ditunggangi dan Dijadikan Kanvas Lukis
-
Niatnya Bikin Konten Nakal di Bali, Bintang OnlyFans Ini Malah Berakhir Didenda dan Dideportasi
-
Melalui Kolaborasi Global di Bali, BKSAP Dukung Penguatan Diplomasi Ekonomi Biru Berkelanjutan
-
Hey Bali Tawarkan Penitipan Barang Gratis Selama 4 Jam, Strategi Bangun Kepercayaan Wisatawan
-
Kemenpar Klarifikasi Isu Larang Airbnb, Ini Fakta Terkait Penataan OTA di Bali
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali