SuaraBali.id - Dua orang krama di Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali laporkan Bendesa Adat Jro Kuta Pejeng, Cokorda Gde Putra Pemayun.
Namun situasi memanas karena setelah pelaporan tersebut Desa Adat memberi tempo dua minggu agar dua krama tersebut yakni I Made Wisna dan I Ketut Suteja untuk meninggalkan karang ayahan Desa.
Konflik ini memuncak karena mediasi terkait penyertifikatan tanah teba yang diperebutkan antara Desa Adat Jro Kuta Pejeng, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring dengan sejumlah krama buntu.
Dari laporan dua krama tersebut ke Polres Gianyar, Bendesa Adat Jro Kuta Pejeng Cokorda Gde Putra Pemayun sudah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat. Sedangkan dua krama yang kena sanksi Kanorayang yakni I Made Wisna dan I Ketut Suteja diberi tenggang waktu dua minggu untuk angkat kaki.
Keputusan 'mengusir' dua krama Kanorayang ini terungkap saat Paruman Agung Desa Adat Jro Kuta Pejeng yang digelar di jaba Pura Dalem Tenggaling, Minggu (10/10/2021) sore.
Terkait penetapan tersangka, Cok Pemayun mengakui hal tersebut dihadapan ratusan krama yang ikut paruman Agung.
"Titiyang sampun dados tersangka. Tapi titiyang belum tahu dimana letak kesalahan tyang," ungkapnya kepada Beritabali.com - Jaringan SuaraBali.id.
Versi Cok Pemayun, pengisian blanko dan form penyertifikatan tanah seluruhnya diisi oleh Petugas BPN Gianyar. "Di sampun puput, baru tanda tangan Perbekel, Bendesa dan Kelihan," jelasnya.
Meski demikian, Cok Pemayun mengaku tidak takut menyandang status tersangka.
"Titiyang nenten jerih dijadikan tersangka. Bahkan oleh krama titiyang sendiri. Tyang patut bertanggungjawab dados Bendesa," tegasnya.
Atas penetapan tersangka itu pula lah, Desa Adat bertindak tegas terhadap dua krama yang melaporkannya serta sejumlah krama yang keberatan tanah teba disertifikatkan atas nama Desa Adat. Desa Adat menggelar paruman Agung sekaligus membuat perarem terkait polemik ini.
"Karena tidak ada lagi mediasi, kasus ini lanjut. Maka desa Adat melalui paruman Agung membuat perarem," tegas Cok Pemayun.
Isi pararem ini menyikapi dua krama yang kena sanksi Kanorayang dan sejumlah krama yang keberatan tanah teba disertifikatkan atas nama Desa Adat Jro Kuta Pejeng. Bahwa tanah yang akan diambil oleh Desa Adat adalah tanah ayahan desa yang terdiri dari Parahyangan, Pawongan, Palemahan.
Selain milik desa Adat, bisa dimiliki oleh krama bersangkutan. Jangka waktu yang diberikan untuk segera angkat kaki yakni kalih wuku atau dua minggu. Terhitung mulai, Minggu (10/10).
Dalam rentang waktu tersebut, dua krama yakni I Made Wisna dan I Ketut Suteja harus sudah angkat kaki dari Desa Adat Jro Kuta Pejeng.
Berita Terkait
-
Cerita Pilu Sopir Truk di Bali Dibakar Bos Gegara Setoran, Tewas Setelah Seminggu Kritis
-
2 Wanita Thailand Divonis 7 Tahun Penjara Selundupkan 'Dodol Narkoba' di Bali
-
Promo Staycation Mewah di Jakarta & Bali dari BRI, Klik di Sini!
-
Tak Cuma Bali dan Jakarta, Ini Cara Menemukan Sisi Lain Indonesia
-
Saat Sampah Plastik Kemasan Diubah Jadi Infrastruktur Wisata, Bagaimana Caranya?
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Makin Seru di Pestapora 2026, BRImo Hadirkan Ragam Program Spesial
-
Bayi Dijual Rp35 Juta di Tiktok Terbongkar
-
BRI Prioritas Tambahkan 27.000 GarudaMiles, Perjalanan Nasabah Makin Berkesan
-
Kekerasan Seksual Santriwati di Lombok Tengah, DPR Wanti-wanti Polisi: Jangan Lindungi Pelaku
-
BRI Private Dukung Gaya Hidup Sehat Nasabah Lewat Premium Medical Check Up