Dan jika tidak mengikuti pararem, maka prajuru desa bersama Pecalang akan turun tangan mengusir paksa dua krama tersebut.
Sementara kepada krama yang keberatan tanah teba-nya disertifikatkan atas nama Desa Adat Jro Kuta Pejeng dibatasi haknya mekrama Adat.
Dilarang menggelar upacara Ngaben, mekingsan ring geni di Setra Adat dan tidak dapat nuwur tirta Kahyangan Tiga. Apabila tetap bermaksud menggelar pengabenan maupun mekingsan ring geni, krama tersebut dikenakan sanksi penanjung batu.
Besarannya 1 kilogram beras kali jumlah krama desa Adat Jro Kuta Pejeng sebanyak 1.118 orang.
Krama bersangkutan juga tidak akan mendapatkan arah Banjar atau pengumuman, tidak mendapatkan upasaksi dari prajuru jika menggelar upacara Panca Yadnya. Juga dilarang nuwur Pemangku Kahyangan Tiga, tidak mendapat nuwur Tirta Kahyangan Tiga.
Krama juga tidak mendapat pelayanan Adat. Krama yang mendapatkan sanksi ini diberikan tempo asasih (35 hari kalender Bali) untuk pikir-pikir.
Namun jika krama Kanorayang dan krama yang keberatan mau mencabut keberatannya maka ancaman angkat kaki tersebut, kata Cok Pemayun masih bisa ditoleransi.
"Sebelum batas waktu, jika sadar (mencabut laporan). Krama ini akan kembali menjadi krama Adat. Pasti kami terima, hanya akan kena Penyangaskara. Ada waktu dua minggu," tegas Cok Pemayun.
Hal serupa juga berlaku untuk krama yang keberatan. Tidak akan dikenakan sanksi apapun, jika mencabut keberatan dan bersedia kembali menjadi krama Adat.
Ditemui terpisah, kubu keberatan I Ketut Sudiarta bersama salah satu krama Kanorayang I Made Wisna tegas menolak perarem tersebut. Pertama karena merasa tidak diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat saat paruman Agung.
Kedua karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan perarem tersebut yang memojokkan mereka.
"Kami dengar juga, kami yang Kanorayang dikasi waktu dua minggu. Yang keberatan sebulan, kami tegas menolak, kami akan diskusikan hal ini," jelas I Made Wisna.
Pihaknya mengaku akan terus berjuang. Made Wisna berkeyakinan sudah berada di jalan yang benar. "Karena kami punya bukti dan penguasaan fisik yang jelas," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Cerita Pilu Sopir Truk di Bali Dibakar Bos Gegara Setoran, Tewas Setelah Seminggu Kritis
-
2 Wanita Thailand Divonis 7 Tahun Penjara Selundupkan 'Dodol Narkoba' di Bali
-
Promo Staycation Mewah di Jakarta & Bali dari BRI, Klik di Sini!
-
Tak Cuma Bali dan Jakarta, Ini Cara Menemukan Sisi Lain Indonesia
-
Saat Sampah Plastik Kemasan Diubah Jadi Infrastruktur Wisata, Bagaimana Caranya?
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Makin Seru di Pestapora 2026, BRImo Hadirkan Ragam Program Spesial
-
Bayi Dijual Rp35 Juta di Tiktok Terbongkar
-
BRI Prioritas Tambahkan 27.000 GarudaMiles, Perjalanan Nasabah Makin Berkesan
-
Kekerasan Seksual Santriwati di Lombok Tengah, DPR Wanti-wanti Polisi: Jangan Lindungi Pelaku
-
BRI Private Dukung Gaya Hidup Sehat Nasabah Lewat Premium Medical Check Up