SuaraBali.id - Dua orang krama di Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali laporkan Bendesa Adat Jro Kuta Pejeng, Cokorda Gde Putra Pemayun.
Namun situasi memanas karena setelah pelaporan tersebut Desa Adat memberi tempo dua minggu agar dua krama tersebut yakni I Made Wisna dan I Ketut Suteja untuk meninggalkan karang ayahan Desa.
Konflik ini memuncak karena mediasi terkait penyertifikatan tanah teba yang diperebutkan antara Desa Adat Jro Kuta Pejeng, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring dengan sejumlah krama buntu.
Dari laporan dua krama tersebut ke Polres Gianyar, Bendesa Adat Jro Kuta Pejeng Cokorda Gde Putra Pemayun sudah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat. Sedangkan dua krama yang kena sanksi Kanorayang yakni I Made Wisna dan I Ketut Suteja diberi tenggang waktu dua minggu untuk angkat kaki.
Keputusan 'mengusir' dua krama Kanorayang ini terungkap saat Paruman Agung Desa Adat Jro Kuta Pejeng yang digelar di jaba Pura Dalem Tenggaling, Minggu (10/10/2021) sore.
Terkait penetapan tersangka, Cok Pemayun mengakui hal tersebut dihadapan ratusan krama yang ikut paruman Agung.
"Titiyang sampun dados tersangka. Tapi titiyang belum tahu dimana letak kesalahan tyang," ungkapnya kepada Beritabali.com - Jaringan SuaraBali.id.
Versi Cok Pemayun, pengisian blanko dan form penyertifikatan tanah seluruhnya diisi oleh Petugas BPN Gianyar. "Di sampun puput, baru tanda tangan Perbekel, Bendesa dan Kelihan," jelasnya.
Meski demikian, Cok Pemayun mengaku tidak takut menyandang status tersangka.
"Titiyang nenten jerih dijadikan tersangka. Bahkan oleh krama titiyang sendiri. Tyang patut bertanggungjawab dados Bendesa," tegasnya.
Atas penetapan tersangka itu pula lah, Desa Adat bertindak tegas terhadap dua krama yang melaporkannya serta sejumlah krama yang keberatan tanah teba disertifikatkan atas nama Desa Adat. Desa Adat menggelar paruman Agung sekaligus membuat perarem terkait polemik ini.
"Karena tidak ada lagi mediasi, kasus ini lanjut. Maka desa Adat melalui paruman Agung membuat perarem," tegas Cok Pemayun.
Isi pararem ini menyikapi dua krama yang kena sanksi Kanorayang dan sejumlah krama yang keberatan tanah teba disertifikatkan atas nama Desa Adat Jro Kuta Pejeng. Bahwa tanah yang akan diambil oleh Desa Adat adalah tanah ayahan desa yang terdiri dari Parahyangan, Pawongan, Palemahan.
Selain milik desa Adat, bisa dimiliki oleh krama bersangkutan. Jangka waktu yang diberikan untuk segera angkat kaki yakni kalih wuku atau dua minggu. Terhitung mulai, Minggu (10/10).
Dalam rentang waktu tersebut, dua krama yakni I Made Wisna dan I Ketut Suteja harus sudah angkat kaki dari Desa Adat Jro Kuta Pejeng.
Berita Terkait
-
Jens Raven Janji Timnas Indonesia U-23 Tampil Lebih Sangar dan Kuat di Kalender Kompetisi 2026
-
Momen Perayaan Tahun Baru 2026 di Sejumlah Daerah Indonesia
-
Kemenhub Baru Bilang Bali Sepi, Penumpang Pesawat Turun 2 Persen di Nataru
-
Hasil Bali United vs Dewa United di BRI Super League, Duel Taktis Jansen dan Riekerink Seri
-
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs Dewa United di BRI Super League, Senin 29 Desember 2025
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025