SuaraBali.id - Dua orang krama di Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali laporkan Bendesa Adat Jro Kuta Pejeng, Cokorda Gde Putra Pemayun.
Namun situasi memanas karena setelah pelaporan tersebut Desa Adat memberi tempo dua minggu agar dua krama tersebut yakni I Made Wisna dan I Ketut Suteja untuk meninggalkan karang ayahan Desa.
Konflik ini memuncak karena mediasi terkait penyertifikatan tanah teba yang diperebutkan antara Desa Adat Jro Kuta Pejeng, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring dengan sejumlah krama buntu.
Dari laporan dua krama tersebut ke Polres Gianyar, Bendesa Adat Jro Kuta Pejeng Cokorda Gde Putra Pemayun sudah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat. Sedangkan dua krama yang kena sanksi Kanorayang yakni I Made Wisna dan I Ketut Suteja diberi tenggang waktu dua minggu untuk angkat kaki.
Keputusan 'mengusir' dua krama Kanorayang ini terungkap saat Paruman Agung Desa Adat Jro Kuta Pejeng yang digelar di jaba Pura Dalem Tenggaling, Minggu (10/10/2021) sore.
Terkait penetapan tersangka, Cok Pemayun mengakui hal tersebut dihadapan ratusan krama yang ikut paruman Agung.
"Titiyang sampun dados tersangka. Tapi titiyang belum tahu dimana letak kesalahan tyang," ungkapnya kepada Beritabali.com - Jaringan SuaraBali.id.
Versi Cok Pemayun, pengisian blanko dan form penyertifikatan tanah seluruhnya diisi oleh Petugas BPN Gianyar. "Di sampun puput, baru tanda tangan Perbekel, Bendesa dan Kelihan," jelasnya.
Meski demikian, Cok Pemayun mengaku tidak takut menyandang status tersangka.
"Titiyang nenten jerih dijadikan tersangka. Bahkan oleh krama titiyang sendiri. Tyang patut bertanggungjawab dados Bendesa," tegasnya.
Atas penetapan tersangka itu pula lah, Desa Adat bertindak tegas terhadap dua krama yang melaporkannya serta sejumlah krama yang keberatan tanah teba disertifikatkan atas nama Desa Adat. Desa Adat menggelar paruman Agung sekaligus membuat perarem terkait polemik ini.
"Karena tidak ada lagi mediasi, kasus ini lanjut. Maka desa Adat melalui paruman Agung membuat perarem," tegas Cok Pemayun.
Isi pararem ini menyikapi dua krama yang kena sanksi Kanorayang dan sejumlah krama yang keberatan tanah teba disertifikatkan atas nama Desa Adat Jro Kuta Pejeng. Bahwa tanah yang akan diambil oleh Desa Adat adalah tanah ayahan desa yang terdiri dari Parahyangan, Pawongan, Palemahan.
Selain milik desa Adat, bisa dimiliki oleh krama bersangkutan. Jangka waktu yang diberikan untuk segera angkat kaki yakni kalih wuku atau dua minggu. Terhitung mulai, Minggu (10/10).
Dalam rentang waktu tersebut, dua krama yakni I Made Wisna dan I Ketut Suteja harus sudah angkat kaki dari Desa Adat Jro Kuta Pejeng.
Berita Terkait
-
Hasil BRI Super League: Taklukkan Bali United, MU Menjauh dari Zona Merah
-
Sudah Mendarat di Bali, Maia Estianty Spill Konsep After Party El Rumi dan Syifa Hadju
-
Libas PSM Makassar, Bali United Raih 3 Kemenangan Beruntun
-
Link Live Streaming Bali United vs PSM Makassar, Momentum Juku Eja Lepas dari Papan Bawah?
-
Pemprov Bali Lepas 698 Jamaah Calon Haji, Tekankan Jalin Kerukunan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Gerebek Penginapan di Kuta, 26 WNA Diduga Terlibat Jaringan Penipuan Online dan Penyekapan
-
108 Desa di Bali Kini Dikepung Ribuan BTS, Wilayah Blank Spot Semakin Minim
-
Tawarkan Jasa Prostitusi Online Ilegal di Bali, Tiga WNA Diamankan Imigrasi
-
Kapan Pasien Diabetes Wajib Pakai Insulin? Ini Penjelasan Medisnya
-
Fundamental Kokoh, Saham BBRI Tetap Jadi Pilihan Utama Investor