SuaraBali.id - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali membuka kembali layanan penukaran uang rupiah yang rusak maupun penukaran uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran.
Layanan ini dibuka mulai hari ini, Jumat 8 Oktober 2021. Selanjutnya sudah ditetapkan jadwal kegiatan penukaran uang yang bisa dimanfaatkan oleh warga Bali.
Berikut jadwal lengkapnya :
- Layanan Penukaran uang Rupiah rusak serta penukaran uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran akan dilayani setiap hari Kamis, dari pukul 08.00 hingga 11.30 Wita.
- Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya, setiap hari Selasa dan Kamis dari pukul 08.00-11.30 Wita.
- Layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes, dilayani setiap hari Senin dari pukul 08.00-11.00 Wita.
"Pembukaan kembali layanan uang Rupiah ini merupakan komitmen Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali dalam menjaga dan memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat," kata Kepala KPwBI Provinsi Bali Trisno Nugroho di Denpasar, Jumat (8/10/2021).
Pembukaan layanan tersebut juga dengan mempertimbangkan data perkembangan penyebaran COVID-19 di Provinsi Bali dan perubahan status PPKM untuk Pulau Dewata yang kini di level 3.
"Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan uang Rupiah di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, kami harapkan tetap melakukan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.
Selain itu menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama atau menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.
"Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam," ucap Trisno.
Trisno juga mengatakan pihaknya senantiasa mendorong digitaliasi transaksi untuk menekan beredarnya uang rusak dan uang palsu di masyarakat.
"Salah satu hal yang bisa dilakukan masyarakat adalah adopsi transaksi berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS)," katanya.
Dengan melakukan transaksi melalui QRIS, ujar Trisno, masyarakat tidak hanya terhindar dari kejahatan pemalsuan uang dan mendorong kualitas uang beredar, akan tetapi juga dapat menjaga diri sendiri terhindar dari penyebaran COVID-19.
Berita Terkait
-
Apakah Uang Boleh Dicuci dan Disetrika? Begini Penjelasan Bank Indonesia
-
Penukaran Uang Baru di Bank BPD DIY, Cek Lokasi dan Jadwalnya
-
BI Catat Indeks Keyakinan Konsumen Turun pada Februari
-
Keyakinan Konsumen Mulai Loyo, Dompet Kelas Menengah Mulai Teriak!
-
Likuiditas Meningkat, Uang Primer RI Tembus Rp2.228 Triliun pada Februari 2026
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Cek Promo Alas Kaki di Bawah Rp150 Ribu Jelang Idulfitri di Matahari
-
Promo SuperIndo: Belanja THR Gratis Minyak 2 L
-
Awas Sertifikat Tanah Anda Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya!
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas VIII Halaman 282: Progress Check 2
-
Hery Gunardi: Perbankan Indonesia Tetap Resilien, Namun Perlu Perkuat Mitigasi Risiko Global