SuaraBali.id - Dua warga negara asing (WNA) asal Turki dijatuhi vonis selama 2 tahun enam bulan atau 30 bulan penjara oleh hakim pengadilan negeri Denpasar. Mereka bernama Emrah Kilivan (31) dan Abdullah Erkam Mercan (24)
Keduanya dijatuhi hukuman karena kasus skimming pada mesin ATM yang ada di SPBU Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali. Kedua WNA ini ternyata juga melakukan hal tersebut karena dijanjikan uang Rp 20 Juta.
"Iya benar, dalam persidangan kemarin yang dipimpin oleh majelis hakim Putu Ayu Sudariasih, kedua terdakwa divonis selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," kata penasihat hukum kedua terdakwa dari PBH Posbakum Denpasar Ni Wayan Pipit Prabhawanty saat dikonfirmasi, di Denpasar, Rabu, (6/10/2021)
Ia mengatakan bahwa kedua terdakwa menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Adapun putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider empat bulan penjara.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Putu Ayu Sudariasih mengatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan dengan sengaja, secara tanpa hak dan melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi sebelumnya, kejadian bermula saat petugas BNI menemukan peralatan skimming terpasang pada mesin ATM yang ada di SPBU Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali.
Setelah dilakukan pengecekan CCTV, terlihat salah satu terdakwa sedang memasang perangkat router dan melepas canopy cover PIN pada mesin ATM tersebut.
Kemudian ada juga memasang kamera tersembunyi yang sudah dimodifikasi di atas layar monitor ATM.
Adapun fungsi dari alat yang dipasang itu untuk menyalin data nasabah yang melakukan transaksi di ATM tersebut.
Mengetahui kejadian tersebut, pihak BNI melaporkan kejadian ini ke pihak Polda Bali.
Kedua terdakwa ditangkap pada 31 Mei 2021, sekitar pukul 01.00 WITA, di lokasi ATM tersebut, wilayah Imam Bonjol Denpasar, Bali.
Dari pengakuan kedua terdakwa, peralatan skimming tersebut diperoleh dari seseorang bernama Murat Ozakzel (DPO).
Selain itu, kedua terdakwa juga dijanjikan menerima upah sebesar Rp20 juta, namun hingga keduanya tertangkap upah tersebut belum diterima. (Antara)
Berita Terkait
-
Tragedi Gilimanuk: Saat Mudik Berubah Jadi Perjuangan Bertahan Hidup
-
KemBALIkeSENI: Cara Victoria Kosasie membalas Bali Lewat Karya dan Ruang
-
Nyaris Pensiun 3 Kali, Gelandang Bali United Blak-blakan Temukan Surga Karier di Indonesia
-
Sinergi BRI dan TSDC Bali, UMKM Naik Kelas Melalui Digitalisasi dan LinkUMKM
-
BRI Dorong 14,98 Juta UMKM Naik Kelas, TSDC Bali Jadi Contohnya
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
Terkini
-
Di Bulan Penuh Berkah, BRI Santuni 8.500 Anak Indonesia dan Tegaskan Komitmen Peduli Negeri
-
Penyebab Antrean Puluhan Kilometer Menuju Pelabuhan Gilimanuk Jelang Nyepi
-
Horor! Antrean Kendaraan 30 KM Menuju Pelabuhan Gilimanuk, 16 Warga Pingsan
-
Mengapa Warga Lombok Bakar 'Lampu Jojor' di Malam Lailatul Qadar?
-
Mudik Lebaran 2026, BRI Siapkan Posko Mudik BRImo di 5 Titik Rest Area Tol Jakarta - Jawa