SuaraBali.id - Dua warga negara asing (WNA) asal Turki dijatuhi vonis selama 2 tahun enam bulan atau 30 bulan penjara oleh hakim pengadilan negeri Denpasar. Mereka bernama Emrah Kilivan (31) dan Abdullah Erkam Mercan (24)
Keduanya dijatuhi hukuman karena kasus skimming pada mesin ATM yang ada di SPBU Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali. Kedua WNA ini ternyata juga melakukan hal tersebut karena dijanjikan uang Rp 20 Juta.
"Iya benar, dalam persidangan kemarin yang dipimpin oleh majelis hakim Putu Ayu Sudariasih, kedua terdakwa divonis selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," kata penasihat hukum kedua terdakwa dari PBH Posbakum Denpasar Ni Wayan Pipit Prabhawanty saat dikonfirmasi, di Denpasar, Rabu, (6/10/2021)
Ia mengatakan bahwa kedua terdakwa menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Adapun putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider empat bulan penjara.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Putu Ayu Sudariasih mengatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan dengan sengaja, secara tanpa hak dan melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi sebelumnya, kejadian bermula saat petugas BNI menemukan peralatan skimming terpasang pada mesin ATM yang ada di SPBU Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali.
Setelah dilakukan pengecekan CCTV, terlihat salah satu terdakwa sedang memasang perangkat router dan melepas canopy cover PIN pada mesin ATM tersebut.
Kemudian ada juga memasang kamera tersembunyi yang sudah dimodifikasi di atas layar monitor ATM.
Adapun fungsi dari alat yang dipasang itu untuk menyalin data nasabah yang melakukan transaksi di ATM tersebut.
Mengetahui kejadian tersebut, pihak BNI melaporkan kejadian ini ke pihak Polda Bali.
Kedua terdakwa ditangkap pada 31 Mei 2021, sekitar pukul 01.00 WITA, di lokasi ATM tersebut, wilayah Imam Bonjol Denpasar, Bali.
Dari pengakuan kedua terdakwa, peralatan skimming tersebut diperoleh dari seseorang bernama Murat Ozakzel (DPO).
Selain itu, kedua terdakwa juga dijanjikan menerima upah sebesar Rp20 juta, namun hingga keduanya tertangkap upah tersebut belum diterima. (Antara)
Berita Terkait
-
Melanie Subono Sentil Keras Mason Elephant Park Bali: Gajah Ditunggangi dan Dijadikan Kanvas Lukis
-
Niatnya Bikin Konten Nakal di Bali, Bintang OnlyFans Ini Malah Berakhir Didenda dan Dideportasi
-
Melalui Kolaborasi Global di Bali, BKSAP Dukung Penguatan Diplomasi Ekonomi Biru Berkelanjutan
-
Hey Bali Tawarkan Penitipan Barang Gratis Selama 4 Jam, Strategi Bangun Kepercayaan Wisatawan
-
Krisis BBM SPBU Swasta, Akankah Terulang Tahun Depan?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali