SuaraBali.id - SuaraBali.id – Pemerintah telah merencanakan pembukaan gerbang penerbangan internasional Bali pada 14 Oktober 2021, akan tetapi hanya 6 negara ini yang disebut boleh masuk Bali.
6 negara tersebut adalah Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi Dubai, dan New Zealand. Tidak ada nama negara Australia dalam persyaratan terbaru itu.
Padahal selama ini diketahui bahwa warga negara Australia paling banyak berkunjung ke Bali dan menjadi wisatawan yang cukup banyak menyumbang perputaran penghasilan dari pariwisata Bali.
Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan dalam jumpa pers virtual, Senin (4/10/2021) mengatakan bahwa hal itu dikarenakan adanya beberapa kriteria kondisi pandemi di negara asal yang diperbolehkan masuk Bali.
"Yang kita buka nanti terdiri dari beberapa negara seperti Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi Dubai, kemudian juga New Zealand," jelasnya.
Tak hanya itu pemerintah juga mensyaratkan adanya karantina dan tes kesehatan sebelum warga negara dari beberapa negara tersebut masuk Bali.
Penumpang kedatangan internasional yang masuk Bali harus sudah terlebih dulu memesan hotel untuk karantina selama 8 hari.
Hal itu wajib dilakukan sebelum wisatawan tersebut beraktivitas di Bali.
"Harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri," tegas Luhut.
Seperti Diketahui, Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang masa PPKM selama dua pekan ke depan hingga 18 Oktober 2021.
Jumlah daerah di Jawa-Bali dengan status PPKM level 3 bertambah dari 84 menjadi 107 kabupaten/kota dan 20 Kabupaten/Kota yang bertahan di Level 2, sementara level 1 hanya satu yakni Blitar.
Pemerintah mengklaim pandemi Covid-19 terus menunjukkan perbaikan selama dua minggu belakangan ini. Kasus konfirmasi positif Covid-19 nasional turun 98 persen dan kasus di Jawa-Bali juga menunjukan penurunan hingga 98,7 persen dari puncaknya pada 15 Juli lalu.
Tag
Berita Terkait
-
Perluas Jangkauan, Importa Furniture Hadirkan Cabang ke-26 Sekaligus Pusat Distribusi di Bali
-
Insiden Udara di Bali, Kronologi Helikopter Raffi Ahmad Alami Gangguan Akibat Kabut Tebal
-
Judi Politik PM Jepang: Umumkan akan Bubarkan DPR, Minta Rakyat Jadi Hakim di Pemilu Dini
-
Yabes Roni Dilepas ke Persis Solo, CEO Bali United Ungkap Alasan Penting di Balik Keputusannya
-
Obligasi Jepang Berguncang, Yield JGB Sentuh Level Tertinggi Sejak 1999
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa