SuaraBali.id - Jaksa Dina K Sitepu, selaku Penuntut Umum menilai remaja asal Tabanan I Gede Putra Gangga Purnana (18) ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan pada cewek open BO.
Remaja tersebut pasrah saat Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengajukan tuntutan hukuman selama 2 tahun penjara.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dan diancam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban wanita pekerja seks yang transaksi lewat online Open Booking Online atau BO. Hal itu dilakukan terdakwa lantaran usai berhubungan tidak sanggup untuk membayar.
"Memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tuntut jaksa dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dengan ketua majelis hakim I Wayan Sukradana.
Tertuang dalam dakwaan bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada Jumat, 28 Mei 2021 sekitar pukul 18.00 WITA, bertempat di kamar kos Jalan Pura Demak, Gang Malboro No. 11, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Untuk tarif sekali kencan disepakati Rp.400 ribu/jam.
Terdakwa datang ke kos korban W (20) hanya membawa tas selempang berisi barang-barang berupa borgol, dua pisau lipat, dan satu lakban.
Selepas berhubungan intim, terdakwa meminta untuk dipesankan ojek online dari handphone korban dengan alasan terdakwa tidak membawa handphone.
Saat ojek online tiba dan menunggu di depan gerbang kos. Terdakwa langsung mengeluarkan borgol dan mengalungkan pada tangan korban. Belum sempat berteriak, wajah korban langsung dibekap dengan bantal tidur.
Selanjutnya, terdakwa menyeret korban ke dalam kamar mandi. Saat itu korban sudah lemas lantaran kakinya terkena pecahan kaca aquarium.
Baca Juga: 5 Fakta Penganiayaan M Kece oleh Irjen Napoleon
"Saat itu korban sempat memelas dan berkata kepada terdakwa bahwa dirinya adalah seorang janda yang memiliki dua orang anak, dan tak lama lagi pacarnya akan datang ke kos," tertulis dalam dakwaan.
Bahkan korban mengatakan kepada terdakwa bahwa di sekitar kos terpasang CCTV. Saat itu, terdakwa terlihat gugup dan akhirnya melepaskan korban. Uniknya, korban justru menyarankan agar terdakwa memakai jaket dan masker miliknya saat ke luar kamar dan segera untuk pergi.
Saat terdakwa sibuk memakai jaket dan masker, kesempatan tersebut diambil korban untuk lari ke luar kos sambil berteriak minta tolong. Terdakwa pun diamankan petugas dan penghuni kos lainnya. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka lecet pada bagian leher, lecet pada pergelangan tangan kiri dan kanan, luka pada kaki sebelah kiri dan kanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
Terkini
-
Cek Promo Alas Kaki di Bawah Rp150 Ribu Jelang Idulfitri di Matahari
-
Promo SuperIndo: Belanja THR Gratis Minyak 2 L
-
Awas Sertifikat Tanah Anda Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya!
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas VIII Halaman 282: Progress Check 2
-
Hery Gunardi: Perbankan Indonesia Tetap Resilien, Namun Perlu Perkuat Mitigasi Risiko Global