SuaraBali.id - Jaksa Dina K Sitepu, selaku Penuntut Umum menilai remaja asal Tabanan I Gede Putra Gangga Purnana (18) ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan pada cewek open BO.
Remaja tersebut pasrah saat Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengajukan tuntutan hukuman selama 2 tahun penjara.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dan diancam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban wanita pekerja seks yang transaksi lewat online Open Booking Online atau BO. Hal itu dilakukan terdakwa lantaran usai berhubungan tidak sanggup untuk membayar.
"Memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tuntut jaksa dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dengan ketua majelis hakim I Wayan Sukradana.
Tertuang dalam dakwaan bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada Jumat, 28 Mei 2021 sekitar pukul 18.00 WITA, bertempat di kamar kos Jalan Pura Demak, Gang Malboro No. 11, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Untuk tarif sekali kencan disepakati Rp.400 ribu/jam.
Terdakwa datang ke kos korban W (20) hanya membawa tas selempang berisi barang-barang berupa borgol, dua pisau lipat, dan satu lakban.
Selepas berhubungan intim, terdakwa meminta untuk dipesankan ojek online dari handphone korban dengan alasan terdakwa tidak membawa handphone.
Saat ojek online tiba dan menunggu di depan gerbang kos. Terdakwa langsung mengeluarkan borgol dan mengalungkan pada tangan korban. Belum sempat berteriak, wajah korban langsung dibekap dengan bantal tidur.
Selanjutnya, terdakwa menyeret korban ke dalam kamar mandi. Saat itu korban sudah lemas lantaran kakinya terkena pecahan kaca aquarium.
Baca Juga: 5 Fakta Penganiayaan M Kece oleh Irjen Napoleon
"Saat itu korban sempat memelas dan berkata kepada terdakwa bahwa dirinya adalah seorang janda yang memiliki dua orang anak, dan tak lama lagi pacarnya akan datang ke kos," tertulis dalam dakwaan.
Bahkan korban mengatakan kepada terdakwa bahwa di sekitar kos terpasang CCTV. Saat itu, terdakwa terlihat gugup dan akhirnya melepaskan korban. Uniknya, korban justru menyarankan agar terdakwa memakai jaket dan masker miliknya saat ke luar kamar dan segera untuk pergi.
Saat terdakwa sibuk memakai jaket dan masker, kesempatan tersebut diambil korban untuk lari ke luar kos sambil berteriak minta tolong. Terdakwa pun diamankan petugas dan penghuni kos lainnya. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka lecet pada bagian leher, lecet pada pergelangan tangan kiri dan kanan, luka pada kaki sebelah kiri dan kanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali