SuaraBali.id - Jaksa Dina K Sitepu, selaku Penuntut Umum menilai remaja asal Tabanan I Gede Putra Gangga Purnana (18) ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan pada cewek open BO.
Remaja tersebut pasrah saat Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengajukan tuntutan hukuman selama 2 tahun penjara.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dan diancam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban wanita pekerja seks yang transaksi lewat online Open Booking Online atau BO. Hal itu dilakukan terdakwa lantaran usai berhubungan tidak sanggup untuk membayar.
"Memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tuntut jaksa dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dengan ketua majelis hakim I Wayan Sukradana.
Tertuang dalam dakwaan bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada Jumat, 28 Mei 2021 sekitar pukul 18.00 WITA, bertempat di kamar kos Jalan Pura Demak, Gang Malboro No. 11, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Untuk tarif sekali kencan disepakati Rp.400 ribu/jam.
Terdakwa datang ke kos korban W (20) hanya membawa tas selempang berisi barang-barang berupa borgol, dua pisau lipat, dan satu lakban.
Selepas berhubungan intim, terdakwa meminta untuk dipesankan ojek online dari handphone korban dengan alasan terdakwa tidak membawa handphone.
Saat ojek online tiba dan menunggu di depan gerbang kos. Terdakwa langsung mengeluarkan borgol dan mengalungkan pada tangan korban. Belum sempat berteriak, wajah korban langsung dibekap dengan bantal tidur.
Selanjutnya, terdakwa menyeret korban ke dalam kamar mandi. Saat itu korban sudah lemas lantaran kakinya terkena pecahan kaca aquarium.
Baca Juga: 5 Fakta Penganiayaan M Kece oleh Irjen Napoleon
"Saat itu korban sempat memelas dan berkata kepada terdakwa bahwa dirinya adalah seorang janda yang memiliki dua orang anak, dan tak lama lagi pacarnya akan datang ke kos," tertulis dalam dakwaan.
Bahkan korban mengatakan kepada terdakwa bahwa di sekitar kos terpasang CCTV. Saat itu, terdakwa terlihat gugup dan akhirnya melepaskan korban. Uniknya, korban justru menyarankan agar terdakwa memakai jaket dan masker miliknya saat ke luar kamar dan segera untuk pergi.
Saat terdakwa sibuk memakai jaket dan masker, kesempatan tersebut diambil korban untuk lari ke luar kos sambil berteriak minta tolong. Terdakwa pun diamankan petugas dan penghuni kos lainnya. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka lecet pada bagian leher, lecet pada pergelangan tangan kiri dan kanan, luka pada kaki sebelah kiri dan kanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Sinergi Perusahaan Anak Dorong Kinerja BRI Tumbuh Solid pada Triwulan III 2025
-
Investor Muda Bali Serbu Bursa Saham: 1 dari 3 Investor Baru Berusia 18-25 Tahun
-
Ini 13 Restoran Langgar Aturan di Sawah Terindah Bali
-
Jalankan Program BRI Menanam Grow & Green, BRI Salurkan Bibit Pohon di Bandung
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!