Scroll untuk membaca artikel
Dinar Surya Oktarini
Jum'at, 24 September 2021 | 10:15 WIB
Pasar seni ubud. (Dok: Pesona Indonesia)

SuaraBali.id - Beberapa tempat wisata di Balil kini mulai uji coba dibukan kembali dengan pembatasan pengunjung 50 persen. Selain itu, masuk tempat wisata harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa menuturkan bahwa selama tahap uji coba, tidak semua tempat wisata dibuka melainkan hanya yang masuk kategori wisata luar ruangan atau wisata alam.

Beberapa tempat wisata yang sudah dibuka dalam tahap uji coba adalah Pantai Kuta, Pura Uluwatu, dan Bali Bird Park.
“(Lalu) Pantai Legian, Melasti, Sanur, Tanah Lot, dan Sangeh Monkey Forest, Kebun Raya Bali, Danau Beratan, dan Danau Batur,” sambung dia. 

Sementara, Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani mengatakan, Minggu (19/9/2021), pihaknya akan menerapkan aturan ganjil genap pada akses menuju daerah tujuan wisata dari wilayah Sanur hingga Kuta.

Baca Juga: Level PPKM Mulai Turun, Wisatawan Domestik Kembali Ramai di Bali

Aturan untuk kendaraan roda empat dan roda dua ini akan diberlakukan mulai 25 September 2021 dan berlaku pada Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan hari libur fakultatif.
 
Saat periode ganjil genap, hanya kendaraan dengan angka terakhir pada tanda nomor kendaraan bermtor (TNKB) ganjil dan/atau genap yang boleh melintas. Meski begitu, aturan ganjil genap tidak berlaku untuk TNKB berwarna dasar merah dan kuning, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan dengan kepentingan tertentu, dan pengangkut logistik.

Antisipasi gelombang wisatawan dengan ganjil genap Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan, Minggu, penerapan sistem ganjil genap dilakukan untuk mengantisipasi gelombang wisatawan. 

“Tujuan dari pengaturan ini adalah mengendalikan dan mengatur fluktuasi kunjungan ke daerah tujuan wisata, memastikan terjadinya pelonggaran secara bertahap, sehingga kerumunan dapat dihindarkan,” jelasnya secara tertulis.

Rencananya, jam pemberlakuan ganjil genap akan dibagi pada pagi dan sore hari yakni pukul 06.30-09.30 WITA dan pukul 15.00-18.00 WITA.  

Baca Juga: Tak Kalah Indah, Ini 5 Tempat Wisata Tersembunyi di Bali yang Jarang Diketahui

Load More