SuaraBali.id - Lesti Kejora dan Rizky Billar menjadi perbincangan publik usai mengaku sudah menikah siri pada awal tahun 2021 lalu. Padahal, pernikahan yang diketahui publik dilaksanakan pada 19 Agustus 2021 secara besar-besaran.
Terkait hal tersebut, ada beberapa pertimbangan mengapa mereka lebih dulu mengesahkan pernikahan secara agama. Paling utama adalah, karena mengikuti saran Ustaz Subki Al Bughury, di mana Billar dan Lesti ingin menghindari zina.
Alasan lainnya adalah, dikarenakan pernikahan mereka berkali-kali diundur karena PPKM yang terus diperpanjang. Sehingga pernikahan siri pun menjadi jalan keluar, dan digelar secara sederhana di kediaman Lesti Kejora di Cianjur, Jawa Barat.
Lantas, apa sebenarnya menikah siri itu? Hakim Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung, Mahmud Hadi Riyanto, menuliskan dalam laporannya, bahwa menikah siri adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan tanpa ada pemberitahuan (dicatatkan) di Kantor Urusan Agama (KUA).
Namun, pernikahan ini sudah memenuhi unsur-unsur pernikahan dalam Islam, yang meliputi dua mempelai, dua orang saksi, wali, ijab kabul dan juga mas kawin. Sehingga, menikah siri dikatakan sah dalam hukum Islam.
"Namun, menikah siri ini tidak sah menurut hukum positif (hukum negara), karena mengabaikan sebagian atau beberapa aturan hukum positif yang berlaku, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2," jelas dia.
Dalam Undang-Undang Perkawinan tersebut tertulis bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan secara resmi pada KUA. Oleh karena itu, lanjut dia, pernikahan siri yang tidak dicatatkan di KUA itu tidak punya kekuatan hukum.
Sehingga, dampaknya, jika suatu saat pasangan tersebut memiliki permasalahan yang berkenaan dengan rumah tangganya, seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, warisan, perebutan hak asuh anak, dan lainnya, pihak KUA dan pengadilan agama tidak bisa memutuskan bahkan tidak bisa menerima pengaduan keduanya
Pernikahan siri dalam perspektif Islam
Dalam pernikahan siri, seringkali suami, istri, wali dan saksi bersepakat untuk merahasiakan pernikahan ini dari masyarakat. Dalam hal ini, pihak lelaki kerap berpesan supaya dua saksi menutup rapat-rapat berita mengenai pernikahan.
Baca Juga: Lesti Kejora Umumkan Positif Hamil, Yuk Ketahui 4 Tanda Kehamilan Awal
Menanggapi hal ini, para ulama memiliki pendapat yang berbeda dalam masalah ini. Jumhur ulama memandang pernikahan seperti ini sah, akan tetapi hukumnya adalah makruh. Sah karena menurut agama sudah memenuhi rukun dan syarat pernikahan, serta adanya dua saksi sehingga unsur kerahasiaannya hilang.
Namun, tetap saja, semakin banyak yang mengetahui pernikahan, maka semakin baik. Oleh karena itu, dimakruhkan merahasiakan pernikahan agar supaya pasangan itu tidak mendapatkan gunjingan dan tuduhan tidak sedap, ataupun persangkaan-persangkaan yang buruk dari orang lain.
Sebab suatu perkara yang rahasia, jika telah dihadiri oleh dua orang atau lebih, maka tidak lagi disebut dengan rahasia. Adapun sisi kemakruhannya adalah disebabkan adanya perintah Rasulullah SAW, untuk mengumumkan berita pernikahan kepada masyarakat luas.
Hal itu dilakukan untuk menghilangkan unsur yang berpotensial mengundang keragu-raguan serta tuduhan tidak benar (seperti kumpul kebo misalnya) pada keduanya.
Sebagaimana sabdanya:
Diriwayatkan dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW, bersabda: "Tampakkanlah pernikahan ini dan laksanakan di masjid-masjid serta pukullah terbang atasnya.” (HR al-Tirmizi)
Sedangkan kalangan ulama Malikiyyah menilai pernikahan yang seperti ini tidak sah, karena maksud dari perintah untuk menyelenggarakan pernikahan adalah pemberitahuan, dan ini termasuk syarat sahnya pernikahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat