SuaraBali.id - Nasib nahas dialami seorang ibu berinisial FH (44) yang tewas ditikam adik iparnya sendiri, HN (45). Mirisnya, ibu empat anak itu ditikam saat tertidur bersama sang suami di ruang keluarga pada Selasa (21/9/2021) dini hari.
Sontak kejadian tersebut menggemparkan lingkungan Gubug Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan/Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengemukakan,
“Informasi yang diperoleh menyebutkan, peristiwa berdarah itu terjadi saat korban FH tertidur pulas di ruang keluarga bersama suaminya,” katanya seperti dikutip dari Gerbangindonesia.co.id-jaringan Suara.com.
Kadek Adi pun mengemukakan, jika kasus penikaman berujung kematian tersebut memiliki motif terencana yang dilakukan pelaku.
“Setelah dilakukan identifikasi, ditemukan adanya sebuah peristiwa penganiayaan. Setelah kami dalami, motifnya bukan pure (murni) penganiayaan tapi ada sebuah rencana di sana,” katanya.
Dia mengemukakan, diduga ada unsur sakit hati dan dendam antara pelaku dengan korban.
Dari kronologis yang dibeberkan, diketahui jika malam itu, pelaku memasuki rumah korban dengan cara memanjat tembok dan langsung naik ke lantai dua rumah korban yang sedang direnovasi.
Lantaran korban sedang tertidur pulas, pelaku pun langsung menyerang korban menggunakan pisau yang sudah disiapkan untuk melancarkan aksinya tersebut.
“Pelaku waktu itu masuk ke rumah korban dan langsung menikam korban dengan menggunakan pisau dan tikamannya lumayan banyak ada sekitar belasan,” beber Kasat Reskrim.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Dua Wisata Halal di NTB
Setelah pelaku melakukan hal tersebut, pelaku kemudian berlari menuju rumahnya yang masih berada dalam satu pekarangan dengan rumah korban.
Pelaku berlari masuk ke dalam rumahnya untuk menghindari amukan massa. Namun sekira Pukul 03.00 Wita dini hari, jajaran Polsek Pagutan menangkap pelaku dan membawanya ke Polresta Mataram.
“Terhadap pelaku, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui modus maupun motif pelaku. Sementara HN sudah kami amankan di Rutan Polresta Mataram dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 340 sub 338 KUHP,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Terkuak! Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terima Rp35 Juta dari Kompol Yogi
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026
-
7 Camilan Sehat Ini Bikin Kenyang Tanpa Takut Gemuk