Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 22 September 2021 | 14:55 WIB
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com]

SuaraBali.id - Nasib nahas dialami seorang ibu berinisial FH (44) yang tewas ditikam adik iparnya sendiri, HN (45). Mirisnya, ibu empat anak itu ditikam saat tertidur bersama sang suami di ruang keluarga pada Selasa (21/9/2021) dini hari.

Sontak kejadian tersebut menggemparkan lingkungan Gubug Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan/Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengemukakan,

“Informasi yang diperoleh menyebutkan, peristiwa berdarah itu terjadi saat korban FH tertidur pulas di ruang keluarga bersama suaminya,” katanya seperti dikutip dari Gerbangindonesia.co.id-jaringan Suara.com.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Dua Wisata Halal di NTB

Kadek Adi pun mengemukakan, jika kasus penikaman berujung kematian tersebut memiliki motif terencana yang dilakukan pelaku.

“Setelah dilakukan identifikasi, ditemukan adanya sebuah peristiwa penganiayaan. Setelah kami dalami, motifnya bukan pure (murni) penganiayaan tapi ada sebuah rencana di sana,” katanya.

Dia mengemukakan, diduga ada unsur sakit hati dan dendam antara pelaku dengan korban.

Dari kronologis yang dibeberkan, diketahui jika malam itu, pelaku memasuki rumah korban dengan cara memanjat tembok dan langsung naik ke lantai dua rumah korban yang sedang direnovasi.

Lantaran korban sedang tertidur pulas, pelaku pun langsung menyerang korban menggunakan pisau yang sudah disiapkan untuk melancarkan aksinya tersebut.

“Pelaku waktu itu masuk ke rumah korban dan langsung menikam korban dengan menggunakan pisau dan tikamannya lumayan banyak ada sekitar belasan,” beber Kasat Reskrim.

Baca Juga: Geger Kematian Wanita Paruh Baya di Malang Diduga Korban Pembunuhan

Setelah pelaku melakukan hal tersebut, pelaku kemudian berlari menuju rumahnya yang masih berada dalam satu pekarangan dengan rumah korban.

Pelaku berlari masuk ke dalam rumahnya untuk menghindari amukan massa. Namun sekira Pukul 03.00 Wita dini hari, jajaran Polsek Pagutan menangkap pelaku dan membawanya ke Polresta Mataram.

“Terhadap pelaku, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui modus maupun motif pelaku. Sementara HN sudah kami amankan di Rutan Polresta Mataram dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 340 sub 338 KUHP,” katanya.

Load More