Dinar Surya Oktarini
Selasa, 21 September 2021 | 15:31 WIB
Situasi olah TKP kasus pembunuhan seorang pedagang nasi di Lingkungan Gubug Mamben, Mataram, NTB. (Antara)

"Untuk sementara karena dendam lama, sering dihina korban dan puncaknya ketika ditegur buang sampah," kata Kadek Adi.

Lebih lanjut, Kadek Adi mengatakan bahwa pelaku kini telah ditangkap dan diamankan di Mapolresta Mataram. "Barang bukti untuk menikam korban sudah kita amankan, tombak juga," ujar dia.

Karena perbuatannya, pelaku yang berprofesi sebagai pandai besi ini ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 tentang Pembunuhan.

(Agung Sandy Lesmana)

Load More