SuaraBali.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali telah diturunkan ke Level 3, namun Gubernur Bali, Wayan Koster terus menghimbau masyarakatnya untuk menjaga protokol kesehatan.
Penurunan PPKM level 3 itu setelah melihat menurunnya kasus baru Covid-19, meningkatnya angka kesembuhan, menurunnya angka perawatan di Rumah Sakit (hospitality rate), dan menurunnya tingkat kematian akibat Covid-19.
Pemerintah Pusat telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 14 September 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Bali diturunkan ke level 3.
“Namun demikian, kita tidak boleh menyikapi dengan euphoria yang berlebihan tetapi harus tetap waspada mengingat perkembangan Covid-19,” kata Koster dalam keterangannya Kamis (16/9/2021).
Menurut dia, untuk saat ini masih sangat berbahaya dengan adanya varian baru Mu yang telah ditemukan di beberapa negara.
Ditambahkan, meskipun warga sudah mengikuti vaksinasi tidak sepenuhnya menjamin terbebas dari penularan Covid-19.
Melansir data, menunjukkan warga yang sudah mengikuti vaksinasi, sebanyak 40% masih mengalami penularan Covid-19 dan 92% yang meninggal belum divaksinasi.
Kata Kosterm, dengan telah divaksinasi, warga yang tertukar Covid-19 resikonya lebih rendah yaitu lebih cepat sembuh, terhindar dari gejala berat yang berisiko kematian.
Pihaknya menghimbau masyarakat dengan tetap mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan serta menerapkan pola hidup sehat bebas Covid-19 dengan mematuhi 6 M.
6M dimaksud adalah Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Mengurangi Mobilitas dan Menghindari Makan Bersama.
Baca Juga: PPKM Turun ke Level 3, Disdag Kota Jogja Urung Longgarkan Relaksasi Pasar
Tak kalah pentingnya, menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan,mal, pusat perdagangan terkait.
Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 suntik ke-2;
Tetap memperketat aktivitas masyarakat, upacara adat, ngaben, pernikahan, dan kerumunan sesuai Surat Edaran SE Parisada dan Majelis Desa Adat Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran Selesai Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Cek Promo Alas Kaki di Bawah Rp150 Ribu Jelang Idulfitri di Matahari
-
Promo SuperIndo: Belanja THR Gratis Minyak 2 L
-
Awas Sertifikat Tanah Anda Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya!
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas VIII Halaman 282: Progress Check 2
-
Hery Gunardi: Perbankan Indonesia Tetap Resilien, Namun Perlu Perkuat Mitigasi Risiko Global