Scroll untuk membaca artikel
Dinar Surya Oktarini
Sabtu, 18 September 2021 | 10:40 WIB
Gubernur Bali I Wayan Koster [BeritaBali.com].

SuaraBali.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali  telah diturunkan ke Level 3, namun Gubernur Bali, Wayan Koster terus menghimbau masyarakatnya untuk menjaga protokol kesehatan

Penurunan PPKM level 3 itu setelah melihat menurunnya kasus baru Covid-19, meningkatnya angka kesembuhan, menurunnya angka perawatan di Rumah Sakit (hospitality rate), dan menurunnya tingkat kematian akibat Covid-19.
 Pemerintah Pusat telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 14 September 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Bali diturunkan ke level 3.

“Namun demikian, kita tidak boleh menyikapi dengan euphoria yang berlebihan tetapi harus tetap waspada mengingat perkembangan Covid-19,” kata Koster dalam keterangannya Kamis (16/9/2021).

Gubernur Bali Wayan Koster bersama Pangdam IX/ Udayana dan Kapolda Bali. [Berita Bali/Istimewa]

Menurut dia, untuk saat ini  masih sangat berbahaya dengan adanya varian baru Mu yang telah ditemukan di beberapa negara.

Baca Juga: PPKM Turun ke Level 3, Disdag Kota Jogja Urung Longgarkan Relaksasi Pasar

Ditambahkan, meskipun warga sudah mengikuti vaksinasi tidak sepenuhnya menjamin terbebas dari penularan Covid-19.

Melansir data, menunjukkan warga yang sudah mengikuti vaksinasi, sebanyak 40% masih mengalami penularan Covid-19 dan 92% yang meninggal belum divaksinasi.

Kata Kosterm, dengan telah divaksinasi, warga yang tertukar Covid-19 resikonya lebih rendah yaitu lebih cepat sembuh, terhindar dari gejala berat yang berisiko kematian.

Pihaknya menghimbau masyarakat dengan tetap mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan serta menerapkan pola hidup sehat bebas Covid-19 dengan mematuhi 6 M.

6M dimaksud adalah Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Mengurangi Mobilitas dan Menghindari Makan Bersama.

Baca Juga: COVID-19 di Karimun Kepri Belum Reda, Kematian Pasien Masih Tinggi

Tak kalah pentingnya, menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan,mal, pusat perdagangan terkait.

Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 suntik ke-2;

Tetap memperketat aktivitas masyarakat, upacara adat, ngaben, pernikahan, dan kerumunan sesuai Surat Edaran SE Parisada dan Majelis Desa Adat Bali.

Load More