SuaraBali.id - Pegiat media sosial Hersubeno Arief resmi dilaporkan Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan (DPD PDIP) DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan tersebut merupakan buntut dari kasus dugaan penyebaran kabar bohong (hoaks) soal kondisi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri koma.
Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4565/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 15 September 2021.
Dalam laporannya, Hersubeno dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Selain itu, dia juga dipersangkakan dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kami hadir di sini sebagai partai. Menjalankan tugas dan fungsi dari PDI Perjuangan Bidang Hukum," kata Wakil Ketua DPD PDIP DKI Jakarta Ronny Talapessy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/9/2021).
Lebih lanjut, dia mengklaim turut menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporannya itu.
Salah satunya berupa rekaman video yang diunggah dalam akun YouTube Hersubeno Point.
"Yang kami keberatan itu bahwa terlapor ini menyampaikan bahwa ibu Megawati Soekarnoputri terbaring koma di ICU RSPP. Ada pesan WhatsApp dokter valid 1.000 persen. Itu kami keberatan di situ makanya kita laporkan," ujarnya.
Untuk selanjutnya, Ronny menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian. Dia enggan berandai-andai soal kemungkinan berdamai.
Baca Juga: Sebar Hoaks Megawati Koma 1.000 Persen Valid, PDIP Laporkan Hersubeno Arief ke Polisi
"Kami hari melaksanakan proses hukum. Jadi kami tunggu saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Denpasar melaporkan dugaan kabar bohong (hoaks) terhadap Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang beredar di media sosial.
Perwakilan DPC PDI Perjuangan Denpasar melaporkan beberapa akun media sosial yang diduga menyebarkan hoaks tersebut ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar.
Merespons pelaporan tersebut, Kabagops Polresta Denpasar Kompol I Made Uder berjanji akan menindaklanjutinya.
"Kami tetap melayani masyarakat, apabila ada pihak atau kelompok masyarakat yang melaksanakan pengaduan tentang telah terjadinya suatu tindak pidana dan ada pihak yang dirugikan," katanya dalam keterangan pers seperti dikutip Antara di Denpasar pada Selasa (14/9/2021).
Dalam pelaporan tersebut, Pengurus DPC PDIP Denpasar yang keseluruhannya berjumlah 14 orang, membawa satu buah spanduk yang bertuliskan "Usut Tuntas Dugaan Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Terhadap Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan".
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Melihat Budidaya Kakao Jembrana, Emas Cokelat Yang Memikat Pasar Jepang Dan Eropa
-
WNA Kembali Berulah Indikasi Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Diminta Bertindak Tegas
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar
-
Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi
-
Transformasi BRIvolution Reignite Melaju Pesat, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian