SuaraBali.id - Komnas HAM beberapa waktu lalu mengeluarkan surat rekomendasi perihal Kasus Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Yayasan ISKCON-Indonesia di Bali melalui surat nomor 412/MDA-Prov Bali/IX/2021.
Terbitnya surat rekomendasi tersebut belakangan direspon secara resmi oleh Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.
Pada surat yang ditandatangani Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet dan Panyarikan Agung tersebut, menegaskan bahwa Komnas HAM RI, dalam surat rekomendasi yang disampaikan, malah mengaburkan fakta-fakta, bahwa ISKCON dan atau Yayasan ISKCON dan atau Hare Krishna di Bali serta pada umumnya di Indonesia, telah melakukan perbuatan tercela sebagaimana bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat jawaban MDA Provinsi Bali kepada Komnas HAM RI terdahulu yakni surat nomor 357/MDA-Prov Bali/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021.
MDA dalam surat tanggapan atas rekomendasi Komnas HAM RI tersebut, juga menegaskan bahwa ajaran Hare Krishna di bawah naungan ISKCON adalah sangat berbeda jika dibandingkan dengan Hindu Indonesia pada umumnya dan khususnya dengan Hindu Dresta Bali atau Hindu Bali.
Secara tegas MDA menyampaikan bahwa kasus yang ditangani oleh Komnas HAM RI Tentang ISKCON bukanlah kasus Hak Asasi Manusia tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan, melainkan kasus tentang perilaku sangat tercela yang telah dilakukan oleh ISKCON atau Yayasan ISKCON atau Hare Krishna beserta para tokoh dan anggotanya.
Perbuatan tercela yang dimaksud menurut Majelis Desa Adat adalah perilaku yang secara massif dan sistematis ingin menghancurkan agama Hindu Dresta Bali, dengan mengganti tradisi, ajaran dan konsep keyakinan yang telah dipegang teguh selama ribuan tahun dengan tradisi, ajaran dan konsep keyakinan yang dibawa atau diimpor dari luar NKRI (transnasional). Anehnya, hal ini menurut MDA, sama sekali tidak disinggung oleh Komnas HAM RI.
Majelis Desa Adat secara tegas menyatakan, bahwa dalam upaya Komnas HAM RI memperjuangkan HAM bagi Yayasan ISKCON, jangan sampai malah menggerogoti Hak Asasi Beragama, Adat, Tradisi, Budaya dan Hak Asasi Negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran