SuaraBali.id - Komnas HAM beberapa waktu lalu mengeluarkan surat rekomendasi perihal Kasus Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Yayasan ISKCON-Indonesia di Bali melalui surat nomor 412/MDA-Prov Bali/IX/2021.
Terbitnya surat rekomendasi tersebut belakangan direspon secara resmi oleh Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.
Pada surat yang ditandatangani Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet dan Panyarikan Agung tersebut, menegaskan bahwa Komnas HAM RI, dalam surat rekomendasi yang disampaikan, malah mengaburkan fakta-fakta, bahwa ISKCON dan atau Yayasan ISKCON dan atau Hare Krishna di Bali serta pada umumnya di Indonesia, telah melakukan perbuatan tercela sebagaimana bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat jawaban MDA Provinsi Bali kepada Komnas HAM RI terdahulu yakni surat nomor 357/MDA-Prov Bali/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021.
MDA dalam surat tanggapan atas rekomendasi Komnas HAM RI tersebut, juga menegaskan bahwa ajaran Hare Krishna di bawah naungan ISKCON adalah sangat berbeda jika dibandingkan dengan Hindu Indonesia pada umumnya dan khususnya dengan Hindu Dresta Bali atau Hindu Bali.
Secara tegas MDA menyampaikan bahwa kasus yang ditangani oleh Komnas HAM RI Tentang ISKCON bukanlah kasus Hak Asasi Manusia tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan, melainkan kasus tentang perilaku sangat tercela yang telah dilakukan oleh ISKCON atau Yayasan ISKCON atau Hare Krishna beserta para tokoh dan anggotanya.
Perbuatan tercela yang dimaksud menurut Majelis Desa Adat adalah perilaku yang secara massif dan sistematis ingin menghancurkan agama Hindu Dresta Bali, dengan mengganti tradisi, ajaran dan konsep keyakinan yang telah dipegang teguh selama ribuan tahun dengan tradisi, ajaran dan konsep keyakinan yang dibawa atau diimpor dari luar NKRI (transnasional). Anehnya, hal ini menurut MDA, sama sekali tidak disinggung oleh Komnas HAM RI.
Majelis Desa Adat secara tegas menyatakan, bahwa dalam upaya Komnas HAM RI memperjuangkan HAM bagi Yayasan ISKCON, jangan sampai malah menggerogoti Hak Asasi Beragama, Adat, Tradisi, Budaya dan Hak Asasi Negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Terkuak! Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terima Rp35 Juta dari Kompol Yogi
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026
-
7 Camilan Sehat Ini Bikin Kenyang Tanpa Takut Gemuk