SuaraBali.id - Komnas HAM beberapa waktu lalu mengeluarkan surat rekomendasi perihal Kasus Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Yayasan ISKCON-Indonesia di Bali melalui surat nomor 412/MDA-Prov Bali/IX/2021.
Terbitnya surat rekomendasi tersebut belakangan direspon secara resmi oleh Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.
Pada surat yang ditandatangani Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet dan Panyarikan Agung tersebut, menegaskan bahwa Komnas HAM RI, dalam surat rekomendasi yang disampaikan, malah mengaburkan fakta-fakta, bahwa ISKCON dan atau Yayasan ISKCON dan atau Hare Krishna di Bali serta pada umumnya di Indonesia, telah melakukan perbuatan tercela sebagaimana bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat jawaban MDA Provinsi Bali kepada Komnas HAM RI terdahulu yakni surat nomor 357/MDA-Prov Bali/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021.
MDA dalam surat tanggapan atas rekomendasi Komnas HAM RI tersebut, juga menegaskan bahwa ajaran Hare Krishna di bawah naungan ISKCON adalah sangat berbeda jika dibandingkan dengan Hindu Indonesia pada umumnya dan khususnya dengan Hindu Dresta Bali atau Hindu Bali.
Secara tegas MDA menyampaikan bahwa kasus yang ditangani oleh Komnas HAM RI Tentang ISKCON bukanlah kasus Hak Asasi Manusia tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan, melainkan kasus tentang perilaku sangat tercela yang telah dilakukan oleh ISKCON atau Yayasan ISKCON atau Hare Krishna beserta para tokoh dan anggotanya.
Perbuatan tercela yang dimaksud menurut Majelis Desa Adat adalah perilaku yang secara massif dan sistematis ingin menghancurkan agama Hindu Dresta Bali, dengan mengganti tradisi, ajaran dan konsep keyakinan yang telah dipegang teguh selama ribuan tahun dengan tradisi, ajaran dan konsep keyakinan yang dibawa atau diimpor dari luar NKRI (transnasional). Anehnya, hal ini menurut MDA, sama sekali tidak disinggung oleh Komnas HAM RI.
Majelis Desa Adat secara tegas menyatakan, bahwa dalam upaya Komnas HAM RI memperjuangkan HAM bagi Yayasan ISKCON, jangan sampai malah menggerogoti Hak Asasi Beragama, Adat, Tradisi, Budaya dan Hak Asasi Negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Ingin Glowing Saat Menikah? Dokter Kulit Ungkap Rahasia Perawatan Wajib 6 Bulan
-
Pegawai BPS Asal Sleman Ditemukan Tewas Tenggelam di Air Terjun Tembok Barak Bali
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas