SuaraBali.id - Artis pelaku pedofilia dan kekerasan seksual anak, Saipul Jamil terus ditolak publik. Bahkan petisi boikot Saipul Jamil tembus setengah juta tanda tangan, Rabu (08/09/2021).
Petisi boikot Saipul Jamil diposting dalam situs petisi online change.org. Hari ini petisi telah tembus angka 5001.000.
Dalam petisi itu berisi ajakan agar masyarakat memboikot Saipul Jami yang baru saja bebas dari penjara dalam kasus pencabulan dan suap terhadap paniter hakim yang menangani kasusnya.
Petisi ini ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Petisi ini sendiri gaduh sejak Saipul Jamil dinyatakan bebas pada Kamis (2/9/2021), kemudian nongol di televisi Trans TV.
Sejak saat itu Saipul Jamil memang menjadi sorotan. Bukan hanya karena penyambutan luar biasa dan gaya parlentenya naik mobil porsche, tapi karena banyaknya tawaran pekerjaan untuk pedangdut berusia 41 tahun itu kembali ke layar kaca.
Sejak hari pertama kebebasannya, Saipul Jamil langsung roadshow di program talkshow televisi swasta.
Sementara di sisi lain, mereka yang menandatangani petisi itu merasa, korban pedofilia dari Saipul Jamil masih berjuang untuk bisa mengatasi traumanya.
Dalam petisi di Change.org berjudul BOIKOT SAIPUL JAMIL MANTAN NARAPIDANA PEDOFILIA, TAMPIL DI TELEVISI NASIONAL DAN YOUTUBE.
Baca Juga: Fix! Petisi Boikot Saipul Jamil Tembus Setengah Juta
"Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma," demikian bunyi petikan dalam salah satu keterangan petisi yang dibuat di laman change.org oleh Lets Talk and enjoy.
Dalam petisi itu dituliskan kalau Saipul Jamil adalah penyanyi dangdut kelahiran 41 tahun lalu. Pada 2016, Saipul divonis hukuman penjara di dua kasus.
Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil.
Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini.
Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil dalam kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara.
Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Namun, PK-nya kandas.
Berita Terkait
-
Heboh Dugaan Jaringan Pedofilia WNA Jepang di Blok M, Polda Metro Turun Tangan
-
Percabulan di Pati: Pak, Anjing Saya Saja Tidak Seperti Itu
-
Orang Tua Akan Kirim Petisi, Desak Sanksi Dosen UGM yang Diduga Terlibat Daycare Little Aresha
-
Petisi Tembus 1 Juta Tanda Tangan, Warga Eropa Desak Uni Eropa Putus Hubungan dengan Israel
-
Ratusan Elemen Sipil Teken Petisi, Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diadili di Militer!
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar