SuaraBali.id - Artis pelaku pedofilia dan kekerasan seksual anak, Saipul Jamil terus ditolak publik. Bahkan petisi boikot Saipul Jamil tembus setengah juta tanda tangan, Rabu (08/09/2021).
Petisi boikot Saipul Jamil diposting dalam situs petisi online change.org. Hari ini petisi telah tembus angka 5001.000.
Dalam petisi itu berisi ajakan agar masyarakat memboikot Saipul Jami yang baru saja bebas dari penjara dalam kasus pencabulan dan suap terhadap paniter hakim yang menangani kasusnya.
Petisi ini ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Petisi ini sendiri gaduh sejak Saipul Jamil dinyatakan bebas pada Kamis (2/9/2021), kemudian nongol di televisi Trans TV.
Sejak saat itu Saipul Jamil memang menjadi sorotan. Bukan hanya karena penyambutan luar biasa dan gaya parlentenya naik mobil porsche, tapi karena banyaknya tawaran pekerjaan untuk pedangdut berusia 41 tahun itu kembali ke layar kaca.
Sejak hari pertama kebebasannya, Saipul Jamil langsung roadshow di program talkshow televisi swasta.
Sementara di sisi lain, mereka yang menandatangani petisi itu merasa, korban pedofilia dari Saipul Jamil masih berjuang untuk bisa mengatasi traumanya.
Dalam petisi di Change.org berjudul BOIKOT SAIPUL JAMIL MANTAN NARAPIDANA PEDOFILIA, TAMPIL DI TELEVISI NASIONAL DAN YOUTUBE.
Baca Juga: Fix! Petisi Boikot Saipul Jamil Tembus Setengah Juta
"Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma," demikian bunyi petikan dalam salah satu keterangan petisi yang dibuat di laman change.org oleh Lets Talk and enjoy.
Dalam petisi itu dituliskan kalau Saipul Jamil adalah penyanyi dangdut kelahiran 41 tahun lalu. Pada 2016, Saipul divonis hukuman penjara di dua kasus.
Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil.
Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini.
Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil dalam kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara.
Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Namun, PK-nya kandas.
Berita Terkait
-
5 Fakta Petisi Pembatalan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025
-
7 Poin Penting Petisi Batalkan Pelaksaan TKA 2025 yang Dapat 160 Ribu Tanda Tangan
-
Eks Kapolres Ngada Divonis Ringan Kasus Fedofilifa, Komnas HAM Bilang Begini
-
Terseret Tuduhan Kasus Pelecehan, Sulthon Kamil Diputus Kontrak Label Musik
-
Siapa Mercy Jasinta? Pembuat Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas yang Lindas Ojol
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Jangan Salah! Ini Durasi Tidur Ideal Berdasarkan Usia Anda
-
Rekomendasi Mobil Keluarga Terbaik di 2026
-
Rilis Bulan Depan, Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra
-
BMKG Deteksi Pusat Tekanan Rendah di Selatan NTB, Ancaman Cuaca Ekstrem?
-
Dua Kasus Super Flu Ditemukan di Bali, Begini Kondisi Pasien