SuaraBali.id - Dewa Made Keter, lelaki tua berumur 75 tahun, warga Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang berprofesi sebagai tukang ojek, dituntut 8 tahun penjara atas kasus pemerkosaan.
Korbannya adalah penumpangnya sendiri inisial M, yang dijemputnya usai pulang kerja saat malam hari.
Menyadur laman Beritabali.com, pada sidang yang digelar secara daring oleh Pengadilan Negeri Mataram, Senin (6/9), terungkap, pemerkosaan terjadi 1 Juni 2021 lalu.
Senin malam itu, Made Keter menjemput korban di tempat kerjanya di Jalan Catur Warga, Kota Mataram menggunakan sepeda motor.
Korban saat itu meminta diantar pulang ke rumahnya di Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
Jalan yang biasa dilalui yaitu perempatan Dasan Cermen ke arah selatan, tetapi saat itu korban dibawa melalui Jalan Bypass Jempong menuju arah Gerung.
Saat dalam perjalanan terdakwa masuk ke jalan yang gelap dan sepi. Korban saat itu sempat bertanya “Mau kemana kita ini? Made Keter kemudian menjawab “Mau buang diri,” ujarnya.
Mendengar jawaban Made Keter, korban merasa ketakutan dan sempat memukul Made Keter dari arah belakang dengan maksud agar diantar pulang melalui jalan yang semestinya. Tetapi begitu sampai di jalan yang sepi dan gelap tersebut Made Keter langsung memberhentikan sepeda motornya.
Saat berhenti itu, korban langsung lari. Hanya saja berhasil dikejar oleh Made Keter. Kakek berusia 75 tahun ini menarik rambut korban hingga terjatuh dan mengalami luka. Setelah itu Made Keter menjepit leher korban menggunakan tangannya hingga korban sulit bernapas.
Baca Juga: Perkosa Cucu, Kakek di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara
Kemudian Made Keter merampas HP korban dan mengeluarkan baterai dan kartu SIM. Setelah itu dibuang. Korban terus berontak dan lari, tetapi kembali berhasil dikejar oleh Made Keter. Korban pun diminta kembali naik ke sepeda motor sembari diancam akan dibunuh.
Saat itu korban mengira bakal langsung diantar pulang hingga akhirnya ia pun nurut. Made Keter melanjutkan perjalanan. Hanya saja bukannya langsung membawa korban pulang, tetapi membawanya ke tempat sepi. Setelah itu, Made Keter membuka celananya dan memaksa korban membuka celana.
Saat itu korban terus berteriak minta tolong tetapi tidak ada orang. Made Keter terus berusaha melancarkan aksi bejatnya.
Korban pun tidak berdaya melawan. Aksi bejat terhenti setelah ada orang dari kejauhan mengarahkan senter ke arahnya. Seketika itu Made Keter langsung memasang celana. Begitu juga dengan korban. Made Keter kemudian meminta korban naik ke sepeda motor dan korban diantar pulang.
Sesampainya di rumah korban, Made Keter berpesan agar tidak menceritakan apa yang telah diperbuatnya. Setelah Made Keter pulang, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya ke pihak keluarga dan melapor ke polisi.
Atas perbuatan Made Keter tersebut, korban mengalami trauma dan luka di beberapa bagian tubuhnya akibat terjatuh dan ditarik.
Berita Terkait
-
Perkosa Cucu, Kakek di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara
-
Diculik dan Diperkosa Beramai-ramai, Seorang Gadis Meninggal Dunia
-
Mengintip HM Prison Altcourse, Penjara Tempat Benjamin Mendy Ditahan
-
Bek Portugal Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
-
Minta Pemerkosa Demonstrasikan Aksinya, Stasiun TV Ini Dikecam
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto