Ilustrasi pencabulan.
“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 285 KUHP. Menuntut oleh karenanya kepada terdakwa Dewa Made Keter alias Kaking dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” tuntut jaksa penuntut umum (JPU) Baiq Sri Saptianingsih.
Terhadap dakwaan ini, Made Keter melalui penasihat hukumnya Deni Nur Indra akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis.
“Kami mohon waktu selama seminggu yang mulia,” ujarnya.
Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.
Berita Terkait
-
Perkosa Cucu, Kakek di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara
-
Diculik dan Diperkosa Beramai-ramai, Seorang Gadis Meninggal Dunia
-
Mengintip HM Prison Altcourse, Penjara Tempat Benjamin Mendy Ditahan
-
Bek Portugal Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
-
Minta Pemerkosa Demonstrasikan Aksinya, Stasiun TV Ini Dikecam
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
WNA Asal Portugal Bawa 50 Amunisi di Bandara Ngurah Rai
-
Modus Ajak Menikah, WNA di Lombok Paksa Korban Masuk Fantasi Seksual Menyimpang
-
Praktik Curang di Program Makan Bergizi Gratis, Lalu Iqbal: Tobat atau Saya Tangkap!
-
Lombok Tengah Dukung Penutupan Sementara MBG Saat Libur Sekolah
-
Mahasiswa Desak Presiden Prabowo Copot Natalius Pigai dari Kursi Menteri