SuaraBali.id - Terdakwa kasus pencabulan anak berinisial GK (58) belum bisa dieksekusi usai divonis oleh Kejari Jembrana usai divonis majelis hakim. Pasalnya, terdakwa mengajukan upaya hukum banding, sehingga Jaksa Penutut Umum juga menyatakan banding atas putusan tersebut.
Dilansir dari Beritabali.com, Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono mengatakan, terdakwa mengajukan banding melalui keluarganya ke pengadilan tinggi (PT) Bali. Hal itu didasari ketidakpuasan atas putusan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Negara yang memvonis terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun.
Dalam hal ini, jaksa dan terdakwa menyatakan banding. Bedanya, banding yang disampaikan jaksa menguatkan putusan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-undang, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Masih tetap dengan tuntutan dan minta dikuatkan dalam putusan tingkat banding," ujarnya.
Baca Juga: Bejat! Ayah di Tegal Tega Cabuli Anak Tiri Penderita Down Syndrome
Sebelumnya terdakwa yang seorang pendidik divonis pidana penjara selama 15 tahun dan ditambah denda sebesar Rp 100 juta karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Putusan tersebut tiga tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa penutut umum yang menuntut pidana penjara selama 12 tahun. Kemudian denda sebesar Rp 15 juta, bila tidak membayar denda diganti dengan kurungan 6 bulan.
Berita Terkait
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Siapa Nadya Aulia Zulfa? Suaminya Tersandung Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Profil Herman, Politisi PKS Tersangka Pencabulan Anak Dilantik jadi DPRD
-
Kasus Polisi Damaikan Pelaku Pencabulan Anak, Kasat Reskrim Polres Muna Dilepas Lagi usai Ditahan Propam, Kenapa?
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Dispar Bereaksi Ketika Bali Tidak Direkomendasikan di Tahun 2025 : Tidak Ada Alasan
-
Serangan Hoaks Pilkada Bali: Polda Kewalahan Buru Buzzer TikTok & Instagram
-
Kecelakaan Beruntun di Gatsu Tengah Denpasar, Ini Kronologi Awal Dan Penyebabnya
-
Spanduk Coblos Si Gundul Akan Dikembalikan ke Rumah Paslon, Satpol PP : Biar Tak Jadi Sampah
-
Hadapi Kepadatan Akhir Tahun di Bali, Kemacetan Mengerikan Tahun Lalu Diharapkan Tak Terulang