Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Minggu, 05 September 2021 | 07:28 WIB
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

SuaraBali.id - Terdakwa kasus pencabulan anak berinisial GK (58) belum bisa dieksekusi usai divonis oleh Kejari Jembrana usai divonis majelis hakim. Pasalnya, terdakwa mengajukan upaya hukum banding, sehingga Jaksa Penutut Umum juga menyatakan banding atas putusan tersebut.

Dilansir dari Beritabali.com, Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono mengatakan, terdakwa mengajukan banding melalui keluarganya ke pengadilan tinggi (PT) Bali. Hal itu didasari ketidakpuasan atas putusan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Negara yang memvonis terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun.

Dalam hal ini, jaksa dan terdakwa menyatakan banding. Bedanya, banding yang disampaikan jaksa menguatkan putusan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-undang, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Masih tetap dengan tuntutan dan minta dikuatkan dalam putusan tingkat banding," ujarnya.

Baca Juga: Bejat! Ayah di Tegal Tega Cabuli Anak Tiri Penderita Down Syndrome

Sebelumnya terdakwa yang seorang pendidik divonis pidana penjara selama 15 tahun dan ditambah denda sebesar Rp 100 juta karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Putusan tersebut tiga tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa penutut umum yang menuntut pidana penjara selama 12 tahun. Kemudian denda sebesar Rp 15 juta, bila tidak membayar denda diganti dengan kurungan 6 bulan.

Load More