Scroll untuk membaca artikel
RR Ukirsari Manggalani
Jum'at, 03 September 2021 | 21:01 WIB
Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM C. [Foto: korlantas.polri.go.id]

Pemberlakuan SIM C, CI, dan CII sudah berlaku sejak Agustus sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 secara nasional.

Load More