SuaraBali.id - Kondisi terkini Ustadz Yahya Waloni sakit jantung dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Kondisi ustadz Yahya Waloni sudah membaik.
Namun Yahya Waloni masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri dr Soekanto Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kuasa hukum Yahya Waloni Daniel Haddar mengemukakan, pihaknya sedang mendiskusikan terkait langkah hukum ke depan.
Seperti rencana pengajuan permohonan penangguhan penahanan hingga praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Sedang didiskusikan perihal upaya hukum tersebut," kata Daniel.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri resmi menahan Yahya Waloni. Namun, yang bersangkutan dibantarkan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur akibat pembengkakan jantung.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan jika Yahya Waloni dibantarkan ke RS Polri sejak Kamis (26/8) malam.
"Dilakukan pembantaran tadi malam. Statusnya sudah ditahan, namun karena kesehatannya yang bersangkutan dibantarkan di RS Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).
Yahya Waloni ditangkap oleh penyidik Dit Tipidsiber Bareskim Polri di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (26/8) sore.
Baca Juga: Berangsur Membaik, Tim Hukum Yahya Waloni Persiapkan Pengajuan Penangguhan Penahanan
Dia ditangkap atas kasus ujaran kebencian dan penodaan agama yang dilayangkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, 27 Apri 2021 lalu.
Seusai ditangkap, Yahya Waloni digelandang ke Bareskrim Polri sekitar pukul 18.26 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono berdalih penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Yahya Waloni baru dilakukan, yakni lantaran penyidik perlu cermat dalam menangani kasus ini.
"Polri harus profesional, bicara profesional harus dengan cermat melakukan ini semua. Ini dilakukan, yang penting adalah semua laporan itu ditanggapi," kata dia di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021) pagi tadi.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Yahya Waloni dengan pasal berlapis. Pasal yang dipersangkakan sama seperti YouTuber Muhammad Kece yang juga terjerat dalam kasus ujaran kebencian dan penodaan agama dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Keduanya dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Berita Terkait
-
Film Anies Mulai Tayang, Ceramah Lawas Yahya Waloni Disorot, Sebut Anies Lebih Cocok Pimpin AS
-
Ucapan Ustaz Yahya Waloni Tentang Kematian Setahun yang Lalu Jadi Kenyataan
-
Ustaz Yahya Waloni Dibenci Sang Ayah Usai Pindah Agama ke Islam, Alasan Jadi Mualaf Tuai Kontroversi
-
Duka Mendalam: Ustaz Yahya Waloni Wafat saat Jadi Khatib di Makassar
-
Pernah Ajak Ribuan Orang Mualaf, Ustaz Yahya Waloni Sampai Dikeroyok dan Mobilnya Dibakar
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hari Ini, BRI Cairkan Dividen Tunai Rp31,47 Triliun kepada Pemegang Saham
-
Nobar Film 'Pesta Babi' di Unram Dibubarkan, Wakil Rektor: Saya Hanya Menjalankan Perintah
-
BRILink Agen Jadi Penggerak Ekonomi Desa dengan Jangkauan Lebih dari 1,18 Juta Agen
-
Ekosistem Holding UMi Dorong Literasi Keuangan dan Transformasi Pelaku Usaha Mikro
-
Mengapa Banyak Jemaah Haji Asal NTB Kehilangan Nafsu Makan? Ternyata Ini Penyebabnya