SuaraBali.id - Kondisi terkini Ustadz Yahya Waloni sakit jantung dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Kondisi ustadz Yahya Waloni sudah membaik.
Namun Yahya Waloni masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri dr Soekanto Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kuasa hukum Yahya Waloni Daniel Haddar mengemukakan, pihaknya sedang mendiskusikan terkait langkah hukum ke depan.
Seperti rencana pengajuan permohonan penangguhan penahanan hingga praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Sedang didiskusikan perihal upaya hukum tersebut," kata Daniel.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri resmi menahan Yahya Waloni. Namun, yang bersangkutan dibantarkan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur akibat pembengkakan jantung.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan jika Yahya Waloni dibantarkan ke RS Polri sejak Kamis (26/8) malam.
"Dilakukan pembantaran tadi malam. Statusnya sudah ditahan, namun karena kesehatannya yang bersangkutan dibantarkan di RS Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).
Yahya Waloni ditangkap oleh penyidik Dit Tipidsiber Bareskim Polri di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (26/8) sore.
Baca Juga: Berangsur Membaik, Tim Hukum Yahya Waloni Persiapkan Pengajuan Penangguhan Penahanan
Dia ditangkap atas kasus ujaran kebencian dan penodaan agama yang dilayangkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, 27 Apri 2021 lalu.
Seusai ditangkap, Yahya Waloni digelandang ke Bareskrim Polri sekitar pukul 18.26 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono berdalih penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Yahya Waloni baru dilakukan, yakni lantaran penyidik perlu cermat dalam menangani kasus ini.
"Polri harus profesional, bicara profesional harus dengan cermat melakukan ini semua. Ini dilakukan, yang penting adalah semua laporan itu ditanggapi," kata dia di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021) pagi tadi.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Yahya Waloni dengan pasal berlapis. Pasal yang dipersangkakan sama seperti YouTuber Muhammad Kece yang juga terjerat dalam kasus ujaran kebencian dan penodaan agama dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Keduanya dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Berita Terkait
-
Film Anies Mulai Tayang, Ceramah Lawas Yahya Waloni Disorot, Sebut Anies Lebih Cocok Pimpin AS
-
Ucapan Ustaz Yahya Waloni Tentang Kematian Setahun yang Lalu Jadi Kenyataan
-
Ustaz Yahya Waloni Dibenci Sang Ayah Usai Pindah Agama ke Islam, Alasan Jadi Mualaf Tuai Kontroversi
-
Duka Mendalam: Ustaz Yahya Waloni Wafat saat Jadi Khatib di Makassar
-
Pernah Ajak Ribuan Orang Mualaf, Ustaz Yahya Waloni Sampai Dikeroyok dan Mobilnya Dibakar
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
Terkini
-
Selatan Bali-Lombok Berpotensi Terjadi Ombak 4 Meter, Wisatawan dan Nelayan Dilarang Melaut
-
Destinasi Menarik di Lampung yang Bisa Dijelajahi Setelah Turun dari Pesawat Jakarta Lampung
-
Kapolri Evaluasi Kemacetan Horor Gilimanuk Bali
-
Lebaran di Bali? Cicipi 5 Kuliner Legendaris yang Bikin Lidah Joget
-
BRILink Rieche Endah Permudah Transaksi Perbankan Warga dan Ciptakan Peluang Usaha di Sumbawa