
SuaraBali.id - Dua orang saksi ahli diperiksa penyidik Kejari Denpasar terkait kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram. Ia diduga terlibat kasus korupsi pengelolaan dana bantuan berupa aci-aci dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020 untuk banjar adat se-Kota Denpasar.
Melansir laman Beritabali.com, berkas kasus itu terus dikebut penyidik kejaksaan atas kasus yang diduga merugikan negara Rp 1 miliar lebih.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan terkait pemeriksaan dua saksi ahli itu.
“Benar, tim penyidik sudah meminta pendapat dua orang ahli,” ujar Kadek Hari, Senin (30/8/2021).
Baca Juga: Warga Kota Denpasar Habiskan Waktu Hingga 8 Jam Sehari untuk Akses Sosial Media
Kata dia, dua saksi ahli itu adalah ahli pengadaan barang dan jasa serta ahli pidana.
“Intinya saat ini penyidik masih melengkapi berkas,” ucapnya.
Ditanya terkait penahanan tersangka, Kadek Hari mengatakan, apabila proses penahanan tersangka nantinya tergantung dari hasil pemeriksaan.
“Soal penahanan kita lihat bagaimana prosesnya nanti,” katanya.
Seperti diketahui, dalam perkara ini, penyidik setidaknya sudah memeriksa setidaknya 100 orang saksi. Di antaranya ada saksi dari Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, Desa Adat dan juga rekanan.
Baca Juga: Cara Desa Sumerta Kelod Denpasar Bali Rayakan HUT RI ke-76: Motor Semprotkan Disinfektan
Penetapan tersangka dalam kasus ini setelah penyidik Kejari Denpasar memeriksa sejumlah saksi dari unsur pemerintah sampai dengan unsur adat.
Setelah membaca laporan hasil penyidikan serta dilakukan ekspose perkara, disimpulkan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup yaitu minimal 2 alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk menetapkan status tersangka.
Dijelaskan oleh Yuliana bahwa waktu kejadian terjadi sekitar tahun 2019-2021, berlokasi di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Jalan Hayam Wuruk, Kota Denpasar.
Modus tersangka selaku PA dan PPK yakni tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan pengelolaan keuangan negara/daerah yang efektif dan efesien.
Tersangka selaku PA di samping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang/jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan, juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif.
Mataram dijerat pasal berlapis dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, juga Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dimana akibat perbuatan tersangka tersebut terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih.
Berita Terkait
-
Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar: Skandal di Balik Putusan Bebas Korporasi CPO
-
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB Rugikan Negara Rp222 M
-
Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Sita Duit Rp 150 Miliar
-
Unjuk Rasa Desak KPK Selesaikan Kasus Korupsi di Banggai
-
KPK Siap Periksa Keluarga Jokowi, Asal Ada Laporan Resmi dari Hasto Kristiyanto
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jordi Amat
- Sosok Pengacara Paula Verhoeven, Adabnya di Podcast Jadi Perbincangan
- Mobil Bekas Eropa Murah di Bawah Rp50 Juta, Ini Rekomendasinya Lengkap dengan Spesifikasi dan Pajak
- Daftar Kode Redeem FF Token SG2 Terbaru, Lengkap Sepanjang April 2025
- 12 Potret Rumah Mewah Luna Maya: Usung Modern Tropis, Pakai Listrik 33 Ribu Watt
Pilihan
-
Lulu Hypermarket BSD Milik Muslim Kaya Bangkrut, Punya Harta Rp 93 Triliun
-
Investor Batalkan Proyek Baterai EV Indonesia, Investasi Lebih dari Rp300 T Lenyap
-
Lulu Hypermarket BSD Tutup 30 April 2025, Sisa Barang Diskon 90 Persen
-
Glowing Seketika, Ini 5 Cara Memutihkan Wajah dalam 5 Menit
-
20 Fakta Liverpool Juara Liga Inggris: Arne Slot Meneer Pertama
Terkini
-
Jenazah Kadek Melly Korban Kecelakaan di AS Akhirnya Dibawa ke Kampung Halaman
-
Penyedia Layanan Kanker Terbesar di Dunia Beroperasi di Bali International Hospital
-
Link DANA Kaget di Akhir Pekan, Ada Uang Jajan Untuk Malam Minggu Siap Diklaim
-
Dedi Mulyadi Geram, Sekolah Ini Hendak Plesir ke Bali Dengan Minta Murid Bayar Jutaan
-
Skandal AI di Universitas Udayana : Mahasiswa Ubah Foto Teman Jadi Vulgar dengan Bot Telegram