SuaraBali.id - Tersangka Penistaan Agama Muhammad Kece terancam 6 tahun penjara. Penetapan tersangka terhadap Muhammad Kece dilakukan berdasar alat bukti permulaan yang cukup.
Selain itu juga merujuk pada hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli. Atas perbuatannya, Muhammad Kece dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.
Hingga kini Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri masih mendalami motif YouTuber Muhammad Kece menyebarkan konten mengandung unsur penistaan agama.
Pendalaman akan dilakukan oleh penyidik lewat pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan setibanya di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Tersangka Penistaan Agama, Muhammad Kece Punya Backing Pejabat, Katanya Terpercaya, Siapa?
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengemukakan bahwa Muhammad Kece kekinian sedang dalam perjalanan dari Bali menuju Jakarta.
Muhammad Kace diperkirakan tiba di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada sore nanti.
"Ini nanti akan didalami penyidik. Nanti pasti kita ketahui bersama motif apa daripada yang bersangkutan membuat satu konten dan diposting di YouTube," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).
Muhammad Kece sebelumnya ditangkap oleh penyidik di tempat persembunyiannya di kawasan Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Dia ditangkap pada Selasa (24/8/2021) kemarin sekitar pukul 19.30 WIT.
"Ditangkap di tempat persembunyiannya dan sekarang dalam proses akan dibawa ke Bareskrim untuk tindaklanjutnya. Mungkin sore ini akan tiba," ungkap Rusdi.
Baca Juga: Pelaku Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kace Ditangkap, Disergap Sendirian saat di Bali
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Apa Keutamaan Puasa Syawal? Puasa Sunah Jauhkan Diri dari Api Neraka, Ini Sabda Rasullah SAW!
-
Sejarah Idul Fitri: Kemenangan Perang Badar hingga Pengganti Tradisi Jahiliyah
-
Perang Badar dan Sejarah Lahirnya Idul Fitri: Kisah di Balik Hari Kemenangan Umat Islam
-
11 Amalan Nabi Muhammad SAW Saat Berpuasa, Raih Pahala Berlipat Ganda
-
Jangan Sampai Terlewat! 14 Hadits Ini Ungkap Rahasia Keistimewaan Bulan Ramadan
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
Terkini
-
Langkah Kecil, Dampak Besar: Suryani, Simbol Kartini Masa Kini
-
Pemprov Bali Juga Larang Distribusi Air Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter dari Luar Bali
-
Keluhan dan Harapan Pedagang di Pasar Badung Jika Tas Kresek Dilarang di Bali
-
Hari Pertama Masuk Kerja, Antrean di Sentra Pelayanan Publik Mataram Membludak
-
Bukan Sepak Bola, Bukan Piknik, Tapi WNA Ini Malah Main Golf di Stadion Karangasem