"Namun secara tiba-tiba Dandim 1609/Buleleng dipukul kepala bagian belakangnya oleh oknum warga bernama Kadek D yang masih berstatus sebagai mahasiswa dengan menggunakan tangannya," jelas Ida Bagus.
Melihat kondisi tersebut, Pratu Gagas langsung berupaya mengamankan pelaku pemukulan. Karena ada upaya perlawanan, maka secara spontan terjadi saling pukul antara anggota dengan oknum masyarakat.
"Setelah adanya kejadian tersebut, pihak keluarga pelaku membawa pelaku pulang ke rumah didampingi langsung oleh Dandim 1609/Buleleng untuk melaksanakan mediasi guna menyelesaikan permasalahan tersebut," ucap Ida Bagus.
Mediasi
Ida Bagus menyampaikan, pada pukul 11.00 WITA, Dandim 1609/Buleleng kembali ke Wantilan Pura Bale Agung.
Hanya saja, karena situasi warga Desa Sidetapa sudah berkumpul, maka untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan maka mediasi kembali dilanjutkan dengan keluarga oknum pelaku.
Mediasi juga melibatkan Perbekel Sidetapa dan tokoh masyarakat Desa Sidetapa agar permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Kata Ida Bagus, satu setengah jam mediasi berlangsung, namun hasilnya belum ditemukan titik temu.
"Dikarenakan dari pihak keluarga pelaku yang merasa menjadi korban pemukulan meminta waktu untuk melaksanakan musyawarah dengan keluarga besar," jelas Ida Bagus.
Ida Bagus menambahkan karena situasi tak memungkinkan, maka kegiatan pemeriksaan swab antigen pun dihentikan.
Baca Juga: Viral Ojol Dikeroyok Oknum Karyawan Restoran Secara Brutal, Komplain Orderan Jadi Sebabnya
"Karena masyarakat Desa Sidetapa menolak untuk dilanjutkan kegiatan tersebut," beber dia.
Ida Bagus menyebut jika pihaknya menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut.
Menurut dia, petugas hadir di lapangan sebagai bagian Satgas Covid-19 dalam melakukan tugas adalah atas perintah perundang-undangan atau aturan yang diberlakukan saat ini dalam situasi pandemi, terlebih ada permintaan dari pihak aparat desa setempat.
"Adanya tindakan penertiban atau pendisiplinan justru ada oknum warga yang membahayakan keselamatan petugas bahkan menantang dan membentak. Kemudian disampaikan baik-baik malah memukul aparat dalam hal ini kepada Dandim 1609/Buleleng hingga harus menerima benjolan dan saat ini sudah divisum," tegas Ida Bagus.
Menurut dia, respons anggota yang melakukan pemukulan balik tidak terlepas dari sikap spontan terhadap pemukulan Dandim 1609/Buleleng.
Sebab, saat itu Dandim 1609/Buleleng tengah berupaya mengajak masyrakat untuk mengikuti kegitan tes swab.
Berita Terkait
-
Penangguhan Penahanan Tersangka Pengeroyokan Perawat Puskesmas Kedaton Dikabulkan
-
Pria Terkapar Ditusuk Gara-gara Nyanyi Sambil Buka Baju di Warung
-
Arteria Dahlan Bela Tersangka Pengeroyokan Perawat Puskemas Kedaton, Ini Alasannya
-
Masih di Bawah Umur, Anak Ini Tusuk Pria hingga Tewas di Bandar Lampung
-
Kasus Pelajar Bukittinggi Keroyok Anak di Bawah Umur, Ini Penjelasan Polisi
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar
-
Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi
-
Transformasi BRIvolution Reignite Melaju Pesat, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian
-
Fakta Baru Kasus Kebakaran Maut Tewaskan Santri di NTB, Polisi Tambah Pasal untuk Tersangka
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M