Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Selasa, 24 Agustus 2021 | 14:52 WIB
Ilustrasi vaksin (pexels.com)

SuaraBali.id - Dua napi Warga Negara Asing (WNA) Rusia dan Inggris bikin riweh petugas Lapas Bangli, Bali karena menolak divaksin.

"Ya jadi ada dua orang WNA yang menolak vaksin, mereka tidak bersedia," ungkap Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, dilansir dari Berita Bali, Selasa (24/8/2021).

Sebanyak 219 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) menjalani vaksinasi tahap kedua, Senin (23/8/2021), berlangsung dari pukul 09.00 WITA hingga pukul 11.00 WITA.

"Vaksinasi ini diikuti oleh seluruh WBP sebanyak 219 orang," terangnya.

Baca Juga: Menlu Retno: Membawa WNA dalam Misi Evakuasi dari Afghanistan Kewajiban Kemanusiaan

Dari 219 WPB yang divaksin rinciannya sebagai berikut, 147 orang tiga diantaranya warga negara asing.

Sebanyak 72 orang tidak mendapatkan vaksinasi diantaranya, enam orang ODHA, empat orang sudah vaksin lengkap, empat orang divaksin jenis AstraZeneva (tidak tersedia vaksin).

Kemudian, 15 orang tahanan telah terkonfirmasi Positif Covid 19 sebelumnya di Polda Bali. Sebanyak tiga orang telah terkonfirmasi Positif Covid 19 sebelumnya di Polres Bangli. Dan, 35 orang ditunda karena ada penyakit penyerta. Sedangkan satu orang bayi dan dua tahanan yang masih dititipkan di Polres Bangli.

"Pelaksanaan vaksinasi berjalan lancar tanpa hambatan. Sementara vaksinasi untuk WBP yang mengalami penundaan akan dikordinasikan lebih lanjut dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli," tutup Jamaruli.

Baca Juga: Anggota DPRD Kutim Geram Lihat TKA China Jadi Operator CAT 773; Kenapa Harus WNA

Load More