SuaraBali.id - Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta yang sebelumnya terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan TPPU terhadap PT Maspion Group dengan kerugian Rp150 miliar, menerima remisi 17 Agustus bertepatan pada HUT ke-76 RI.
"Iya (Ketut Sudikerta) menerima remisi umum, tiga bulan," kata Kasi Pembimbingan Narapidana dan Anak Didik, Wayan Arya Budiartawan saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Selasa (17/8/2021).
Ia mengatakan bahwa narapidana I Ketut Sudikerta yang menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA Kerobokan ini telah menerima remisi umum 17 Agustus dengan lama pidana enam tahun, dan besaran remisi tiga bulan di tahun kedua.
Pemberian remisi diberikan karena terhadap mantan Wagub Bali ini telah memenuhi syarat ketentuan sebagai penerima remisi.
"Karena sudah memenuhi ketentuan sesuai dengan Permenkumham Nomor 3 tahun 2018," katanya.
Sebelumnya, diketahui bahwa I Ketut Sudikerta dijerat dalam perkara tindak pidana penipuan dan TPPU terhadap PT Maspion Group dengan kerugian Rp150 miliar. Saat itu, ia divonis 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dengan subsider empat bulan kurungan.
Dari putusan tersebut, pihak Sudikerta langsung mengajukan banding dan hukuman pidana dipotong menjadi 6 tahun, denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Dari putusan banding itu jaksa mengajukan kasasi namun putusan MA menolak kasasi jaksa.
Kasus Sudikerta berawal pada Mei 2011 ketika pihaknya terlibat dalam pembuatan sertifikat untuk dijual atas dua bidang tanah di Jimbaran, Badung.
Pertama Sertifikat Hak Milik (SHM) No 5048 dengan luas 38.650 meter persegi atas nama Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu. Kedua tanah dengan SHM No 16249 seluas 3.300 meter persegi atas nama I Wayan Suwandi kemudian menjadi I Wayan Wakil.
Pada Desember 2013, Ketut Sudikerta dan Alim Markus yang juga pemilik Maspion Grup membuat akta perjanjian kerja sama atas nama PT Marindo Investama.
Namun pada Oktober 2014, Alim Markus mendapat pemberitahuan pemblokiran Sertifikat Hak Bangunan PT Marindo Gemilang karena sertifikat tanah atas bangunan hasil perjanjian tersebut ternyata palsu.
Dari peristiwa itu, Sudikerta dilaporkan ke Polda Bali atas kasus penipuan dan TPPU. (Antara)
Berita Terkait
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Bali Dikebut, Gus Ipul Tekankan Akselerasi
-
Tak Masuk Skuad Spanyol untuk Piala Dunia 2026, Bintang Real Madrid Ini Liburan ke Indonesia
-
Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi
-
Mewah di Tengah Hutan Ubud, K Club Hadirkan Wellness Pavilion Berteknologi Tinggi
-
Prabowo: Jangan Takut Dihina, Saya Jadi Presiden pun Masih Sering Diejek!
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker 2026
-
Wali Kota Mataram Tidak Mau Memberi Ruang Kelompok LGBT
-
Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG, Ini Alasan BGN
-
BRI Perluas Layanan Digital Global, Registrasi BRImo Kini Tersedia di 15 Negara
-
Teras Kapal BRI Dorong Inklusi Keuangan dan Pertumbuhan UMKM di Wilayah Kepulauan