SuaraBali.id - Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta yang sebelumnya terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan TPPU terhadap PT Maspion Group dengan kerugian Rp150 miliar, menerima remisi 17 Agustus bertepatan pada HUT ke-76 RI.
"Iya (Ketut Sudikerta) menerima remisi umum, tiga bulan," kata Kasi Pembimbingan Narapidana dan Anak Didik, Wayan Arya Budiartawan saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Selasa (17/8/2021).
Ia mengatakan bahwa narapidana I Ketut Sudikerta yang menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA Kerobokan ini telah menerima remisi umum 17 Agustus dengan lama pidana enam tahun, dan besaran remisi tiga bulan di tahun kedua.
Pemberian remisi diberikan karena terhadap mantan Wagub Bali ini telah memenuhi syarat ketentuan sebagai penerima remisi.
"Karena sudah memenuhi ketentuan sesuai dengan Permenkumham Nomor 3 tahun 2018," katanya.
Sebelumnya, diketahui bahwa I Ketut Sudikerta dijerat dalam perkara tindak pidana penipuan dan TPPU terhadap PT Maspion Group dengan kerugian Rp150 miliar. Saat itu, ia divonis 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dengan subsider empat bulan kurungan.
Dari putusan tersebut, pihak Sudikerta langsung mengajukan banding dan hukuman pidana dipotong menjadi 6 tahun, denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Dari putusan banding itu jaksa mengajukan kasasi namun putusan MA menolak kasasi jaksa.
Kasus Sudikerta berawal pada Mei 2011 ketika pihaknya terlibat dalam pembuatan sertifikat untuk dijual atas dua bidang tanah di Jimbaran, Badung.
Pertama Sertifikat Hak Milik (SHM) No 5048 dengan luas 38.650 meter persegi atas nama Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu. Kedua tanah dengan SHM No 16249 seluas 3.300 meter persegi atas nama I Wayan Suwandi kemudian menjadi I Wayan Wakil.
Pada Desember 2013, Ketut Sudikerta dan Alim Markus yang juga pemilik Maspion Grup membuat akta perjanjian kerja sama atas nama PT Marindo Investama.
Namun pada Oktober 2014, Alim Markus mendapat pemberitahuan pemblokiran Sertifikat Hak Bangunan PT Marindo Gemilang karena sertifikat tanah atas bangunan hasil perjanjian tersebut ternyata palsu.
Dari peristiwa itu, Sudikerta dilaporkan ke Polda Bali atas kasus penipuan dan TPPU. (Antara)
Berita Terkait
-
Imbas Cuaca Ekstrem, Pantai Kuta Bali Dibanjiri Sampah
-
3 Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Bali dengan Fasilitas Lengkap
-
Nge-Jokes 1+1=2 yang Viral, Akun Bali United Kena Sentil: Gak Ada Kerjaan Ya?
-
Salip London hingga Paris, Bali Jadi Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026
-
Jejak Berdarah Pembunuh Sadis Rumania Berakhir di Bali, Diciduk Tim Gabungan di Kerobokan
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan