SuaraBali.id - Peningkatan kasus baru terkonfirmasi Covid-19 dan jumlah korban meninggal masih meningkat, tidak ada pelaksanaan ngaben bagi penanganan jenazah penderita virus corona.
Ketentuan ini berdasarkan sastra-sastra Hindu di Bali tentang penanganan wabah/pandemi, seperti Lontar Anda Kacacar, Usada Gede, Usada Ila, Usada Cukil Daki.
Kemudian lontar jenis widhi sastra yang terkait penanganan wabah, di antaranya Widhi Sastra Swamandala dan Widhi Sastra Roga Sanghara Gumi, meniadakan pelaksanaan upacara ngaben dalam situasi wabah, dengan protokol penanggulangan berdasarkan kearifan leluhur Bali.
Merujuk pada protokol penanganan jenazah umat Hindu di Provinsi Bali, maka Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
Dilansir dari Berita Bali, Minggu (15/8/2021), Gubernur Bali dimohon agar memberikan instruksi kepada pihak Rumah Sakit yang beroperasi di wilayah Provinsi Bali.
Penitipan jenazah Krama Bali Umat Hindu dibatasi paling lama dua hari, guna mencegah adanya over-kapasitas penitipan jenazah di rumah sakit.
MDA Provinsi Bali dimohon agar melakukan hal-hal yang dipandang patut dan perlu untuk menindaklanjuti protokol pelaksanaan penanganan jenazah sang palatra pada masa pandemi Covid-19 ini.
Ketua PHDI Kabupaten/Kota/Kecamatan/Desa se-Bali ikut menyosialisasikan perihal ini kepada semua pihak.
Krama umat Hindu yang memiliki keluarga meninggal dunia: bilamana meninggal karena dinyatakan positif Covid-19 agar mengikhlaskan penanganan penguburan (pamendeman) atau kremasi kepada petugas yang disiapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, dengan pemberitahuan kepada pihak keluarga sang palatra dan didampingi keluarga sang palatra.
Baca Juga: Geger! Namanya Sama, Jenazah Covid-19 Tertukar di Gianyar Bali
Jika anggota keluarga meninggal bukan karena Covid-19, supaya tidak dilaksanakan pangabenan sang palatra beserta segenap rangkaian upacara lain yang menyertaianya dalam situasi pandemi.
Untuk sementara agar cukup dilaksanakan makingsan di Geni atau makingsan di Pertiwi (mendem) dengan cara nyilib (tanpa suaran kulkul serta nedunang Krama Adat) langsung di setra Desa Adat masing-masing atau di krematorium yang memungkinkan, dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan yang ketat dan penuh disiplin.
Tag
Berita Terkait
-
Bupati Probolinggo Marah, Minta Polisi Usut Tuntas Insiden Bongkar Peti Jenazah Covid-19
-
Anarkis! Warga Bongkar Paksa Peti Jenazah Covid-19 di Probolinggo, Petugas Pilih Kabur
-
Keluarga Protes Pasien Meninggal dengan Luka Lebam, Ini Kata RSUP Adam Malik
-
Petugas Pemulasaran Jenazah Covid-19 Jatuh ke Liang Lahat, Respon Keluarga Jadi Sorotan
-
Pandemi Covid-19, Pesanan Peti Mati di Pekanbaru Meningkat
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile