SuaraBali.id - Peningkatan kasus baru terkonfirmasi Covid-19 dan jumlah korban meninggal masih meningkat, tidak ada pelaksanaan ngaben bagi penanganan jenazah penderita virus corona.
Ketentuan ini berdasarkan sastra-sastra Hindu di Bali tentang penanganan wabah/pandemi, seperti Lontar Anda Kacacar, Usada Gede, Usada Ila, Usada Cukil Daki.
Kemudian lontar jenis widhi sastra yang terkait penanganan wabah, di antaranya Widhi Sastra Swamandala dan Widhi Sastra Roga Sanghara Gumi, meniadakan pelaksanaan upacara ngaben dalam situasi wabah, dengan protokol penanggulangan berdasarkan kearifan leluhur Bali.
Merujuk pada protokol penanganan jenazah umat Hindu di Provinsi Bali, maka Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
Dilansir dari Berita Bali, Minggu (15/8/2021), Gubernur Bali dimohon agar memberikan instruksi kepada pihak Rumah Sakit yang beroperasi di wilayah Provinsi Bali.
Penitipan jenazah Krama Bali Umat Hindu dibatasi paling lama dua hari, guna mencegah adanya over-kapasitas penitipan jenazah di rumah sakit.
MDA Provinsi Bali dimohon agar melakukan hal-hal yang dipandang patut dan perlu untuk menindaklanjuti protokol pelaksanaan penanganan jenazah sang palatra pada masa pandemi Covid-19 ini.
Ketua PHDI Kabupaten/Kota/Kecamatan/Desa se-Bali ikut menyosialisasikan perihal ini kepada semua pihak.
Krama umat Hindu yang memiliki keluarga meninggal dunia: bilamana meninggal karena dinyatakan positif Covid-19 agar mengikhlaskan penanganan penguburan (pamendeman) atau kremasi kepada petugas yang disiapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, dengan pemberitahuan kepada pihak keluarga sang palatra dan didampingi keluarga sang palatra.
Baca Juga: Geger! Namanya Sama, Jenazah Covid-19 Tertukar di Gianyar Bali
Jika anggota keluarga meninggal bukan karena Covid-19, supaya tidak dilaksanakan pangabenan sang palatra beserta segenap rangkaian upacara lain yang menyertaianya dalam situasi pandemi.
Untuk sementara agar cukup dilaksanakan makingsan di Geni atau makingsan di Pertiwi (mendem) dengan cara nyilib (tanpa suaran kulkul serta nedunang Krama Adat) langsung di setra Desa Adat masing-masing atau di krematorium yang memungkinkan, dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan yang ketat dan penuh disiplin.
Tag
Berita Terkait
-
Bupati Probolinggo Marah, Minta Polisi Usut Tuntas Insiden Bongkar Peti Jenazah Covid-19
-
Anarkis! Warga Bongkar Paksa Peti Jenazah Covid-19 di Probolinggo, Petugas Pilih Kabur
-
Keluarga Protes Pasien Meninggal dengan Luka Lebam, Ini Kata RSUP Adam Malik
-
Petugas Pemulasaran Jenazah Covid-19 Jatuh ke Liang Lahat, Respon Keluarga Jadi Sorotan
-
Pandemi Covid-19, Pesanan Peti Mati di Pekanbaru Meningkat
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali