SuaraBali.id - Peningkatan kasus baru terkonfirmasi Covid-19 dan jumlah korban meninggal masih meningkat, tidak ada pelaksanaan ngaben bagi penanganan jenazah penderita virus corona.
Ketentuan ini berdasarkan sastra-sastra Hindu di Bali tentang penanganan wabah/pandemi, seperti Lontar Anda Kacacar, Usada Gede, Usada Ila, Usada Cukil Daki.
Kemudian lontar jenis widhi sastra yang terkait penanganan wabah, di antaranya Widhi Sastra Swamandala dan Widhi Sastra Roga Sanghara Gumi, meniadakan pelaksanaan upacara ngaben dalam situasi wabah, dengan protokol penanggulangan berdasarkan kearifan leluhur Bali.
Merujuk pada protokol penanganan jenazah umat Hindu di Provinsi Bali, maka Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
Dilansir dari Berita Bali, Minggu (15/8/2021), Gubernur Bali dimohon agar memberikan instruksi kepada pihak Rumah Sakit yang beroperasi di wilayah Provinsi Bali.
Penitipan jenazah Krama Bali Umat Hindu dibatasi paling lama dua hari, guna mencegah adanya over-kapasitas penitipan jenazah di rumah sakit.
MDA Provinsi Bali dimohon agar melakukan hal-hal yang dipandang patut dan perlu untuk menindaklanjuti protokol pelaksanaan penanganan jenazah sang palatra pada masa pandemi Covid-19 ini.
Ketua PHDI Kabupaten/Kota/Kecamatan/Desa se-Bali ikut menyosialisasikan perihal ini kepada semua pihak.
Krama umat Hindu yang memiliki keluarga meninggal dunia: bilamana meninggal karena dinyatakan positif Covid-19 agar mengikhlaskan penanganan penguburan (pamendeman) atau kremasi kepada petugas yang disiapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, dengan pemberitahuan kepada pihak keluarga sang palatra dan didampingi keluarga sang palatra.
Baca Juga: Geger! Namanya Sama, Jenazah Covid-19 Tertukar di Gianyar Bali
Jika anggota keluarga meninggal bukan karena Covid-19, supaya tidak dilaksanakan pangabenan sang palatra beserta segenap rangkaian upacara lain yang menyertaianya dalam situasi pandemi.
Untuk sementara agar cukup dilaksanakan makingsan di Geni atau makingsan di Pertiwi (mendem) dengan cara nyilib (tanpa suaran kulkul serta nedunang Krama Adat) langsung di setra Desa Adat masing-masing atau di krematorium yang memungkinkan, dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan yang ketat dan penuh disiplin.
Tag
Berita Terkait
-
Bupati Probolinggo Marah, Minta Polisi Usut Tuntas Insiden Bongkar Peti Jenazah Covid-19
-
Anarkis! Warga Bongkar Paksa Peti Jenazah Covid-19 di Probolinggo, Petugas Pilih Kabur
-
Keluarga Protes Pasien Meninggal dengan Luka Lebam, Ini Kata RSUP Adam Malik
-
Petugas Pemulasaran Jenazah Covid-19 Jatuh ke Liang Lahat, Respon Keluarga Jadi Sorotan
-
Pandemi Covid-19, Pesanan Peti Mati di Pekanbaru Meningkat
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto