SuaraBali.id - Kepolisian menegaskan Dokter Richard Lee ditangkap bukan karena kasus Kartika Putri. Dokter Richard Lee ditangkap di kediamannya di Palembang, Rabu (11/8/2021).
Selama ini publik mengetahuinya kasus tersebut berkat laporan pencemaran nama baik yang dilakukan Kartika Putri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membantah kalau penangkapan Dokter Richard Lee terkait laporan Kartika Putri.
Menurutnya, dr Richard ditangkap karena berusaha menghilangkan barang bukti dan melakukan ilegal akses, dari barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian.
"Perlu saya luruskan, perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan KP (Kartika Putri) ini berbeda dengan upaya hukum ilegal akses dan pencurian barang bukti," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya Disadur dari Suara.com, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Menurut Yusri Yunus, Dokter Richard ditangkap karena berusaha menghilangkan barang bukti.
"Tanggal 9 Agustus berdasar penyeledikan barang bukti yang ada di penyidik Krimsus Polda, adanya satu ilegal akses, di akun yang sudah menjadi barang bukti dari pihak penyidik," kata Yusri Yunus.
Barang bukti itu sendiri berupa ponsel dan sudah diamankan polisi sejak 8 Juli 2021.
Setelah ditelusuri, yang melakukan ilegal akses adalah Dokter Richard Lee sendiri.
Baca Juga: 150.000 Tanda Tangan Dukungan Untuk 'Tokoh Penyelamat Kaum Wanita Indonesia'
"Ternyata ditemukan yang melakukan ilegal akses dan penuyciran di akun yang jadi barang bukti dilakukan sendiri oleh saudara RL. Ini hasil pendalaman yang kita lakukan," imbuh Yusri Yunus.
Seperti diketahui, Dokter Richard Lee dijemput paksa polisi dari Polda Metro Jaya di kediamannya di Palembang.
Kabar penangkapan itu diungkap istri dr Richard Lee, Reni Effendi melalu sebuah video yang disebar di Instagram Story.
Di situ, Dokter Richard Lee terlihat panik dan meronta-ronta saat berusaha dibawa polisi. Sementara sang istri menjerit histeris melihat sang suami hendak dibawa polisi.
Berita Terkait
-
Dikarantina di Lapas, dr Richard Lee Dilarang Dijenguk selama 2 Minggu
-
Richard Lee Segera Jalani Sidang, Kejaksaan Kerahkan 7 Jaksa Penuntut
-
HS dan Slank Guncang Palembang, Haji Suryo Singgung Rokoknya Orang Sumatera
-
Kasus Richard Lee Segera Disidangkan
-
Antisipasi Karhutla, APP Group Kedepankan Deteksi Dini dan Kolaborasi
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Harga Oli Motor Terus Meroket, Begini Cara Mengetahui Oli Palsu
-
Modus Licik S: Janjikan Lokasi Makan Bergizi Gratis, Warga Rugi Rp950 Juta
-
Kronologi Pemerkosaan Turis Korea di Gili Trawangan
-
Vonis Empat Koruptor Proyek Chromebook Lombok Timur Diperberat di Tingkat Banding
-
Sikat Habis Harta Koruptor, Kejari Lombok Tengah Setor Rp3,1 Miliar ke Kas Negara