SuaraBali.id - Pihak Bandara Ngurah Rai memutuskan menghentikan sementara kebijakan penggunaan tes antigen bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Keputusan ini berlaku mulai Selasa (10/8/2021) hingga masa PPKM level 3-4 berakhir.
Dilansir dari Beritabali.com, keputusan tersebut tertuang dalam hasil rapat evaluasi PPDN Bandara Ngurah Rai, Sabtu 7 Agustus 2021.
Keputusan itu diambil dengan alasan, adanya peningkatan jumlah konfirmasi positif Covid-19 dari pelaku perjalanan masuk Bali dari Bandara Keberangkatan Wilayah Timur melalui hasil PCR test saat ketibaan di Bandara Ngurah Rai.
Di mana pelaku perjalanan ini sebelumnya menggunakan Hasil Negatif Antigen Test saat keberangkatan. Tentu perlu upaya mitigasi risiko terhadap penyebaran mata rantai Covid-19 di wilayah Bali yang berasal dari pelaku perjalanan yang masuk lewat Bandara Ngurah Rai.
Baca Juga: Citilink Beri Tes PCR Gratis untuk Penumpang di hingga 30 September
Selanjutnya kebijakan pengecualian terhadap pelaku perjalanan menggunakan dokumen kesehatan di luar ketentuan tetap dimungkinkan untuk hal-hal bersifat urgen dan harus mendapat persetujuan dari Satgas Penanganan Covid-19 Pemprov Bali.
Hal ini akan dilanjutkan melalui SOP khusus Penanganan Pelaku Perjalanan di Bandara Ngurah Rai yang terdeteksi positif Covid-19 baik yang datang maupun pelaku perjalanan yang berangkat.
Kemudian akan dikoordinasikan dengan penempatan personel Satgas Covid Provinsi Bali dan kendaraan ambulance untuk tindak lanjut pengawasan dan pengendalian di Bandara Ngurah Rai.
Secara tegas diharapkan penerapan SE Satgas Covid-19 Nasional Nomor SE 16 Th 2021 dan SE Gub Bali Nomor SE 13 Th 2021 dimana seluruh Pelaku Perjalanan yang memasuki Wilayah Bali dengan transportasi udara wajib Memiliki Hasil Negatif PCR Test 2x24 jam dan Sertifikat Vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, serta pembatasan usia anak 12 tahun ke bawah untuk penerbangan.
Relation Manager, Bandara Ngurah Rai, Taufan Yudhistira mengatakan, calon penumpang diharapkan sudah memiliki bukti telah divaksin dan melakukan tes PCR sebelum membeli tiket.
Baca Juga: Harga Tes PCR di Indonesia Mahal, Kritik Tompi ke Jokowi: Harus Semurah-murahnya
Sebab, dalam Inmendagri, Bali masuk PPKM Level 4, jadi persyaratan perjalanan masih PCR dan vaksinasi minimal dosis pertama.
Berita Terkait
-
Dharma Pongrekun: Mengapa Tes PCR Harus Dicolok-colok ke Hidung?
-
Ratusan Karyawan Bandara Ngurah Rai Bali Mogok Kerja, Penumpang Terlantar?
-
FL Technics Indonesia Peroleh Sertifikasi FAA untuk Fasilitas Perbaikan Pesawat Keduanya di Bandara Ngurah Rai Bali
-
8 Bandara Milik AP I Dinobatkan yang Terbaik dan Terbersih se-Asia Pasifik
-
Polemik Baso A Fung Berlanjut, Kini Gerai di Bandara Ngurah Rai Bali Terancam Tutup
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Ini Fasilitas Posko Mudik BUMN dari BRI Saat Arus Balik Lebaran 2025: Agar Pemudik Nyaman
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Koster Perintahkan Pasar Tradisional di Bali Berhenti Gunakan Tas Kresek Saat Berjualan
-
Waspadai Cuaca Laut Saat Arus Balik Lebaran: Gelombang di Selat Bali dan Lombok Capai Dua Meter
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga