SuaraBali.id - Pengacara kondang Hotman Paris bongkar ada video lain Dinar Candy selain video pakai bikini di Bali. Namun video itu tak mau ditunjukkan karena takut mengarah ke pornografi.
Hal itu dikatakan Hotman Paris saat mengomentari status tersangka Dinar Candy.
Hotman menyebut Dinar pernah membuat video untuk dirinya. Hotman Paris pun khawatir itu bisa dimasukkan ke arah UU Pornografi.
“Pada dasarnya Dinar Candy itu orang baik, bahkan selama di Bali pun ada video-video dia yang dibikin untuk saya, yang di kolam renang ‘Hotman, kapan datang ke Bali, kita tunggu’,” kata Hotman Paris dikutip Matamata, Minggu (8/8/2021).
“Takutnya dimasukan ke arah pornografi. Saya juga belum yakin apakah itu memenuhi syarat. Undang-undang kan (menyebut), ‘Barang siapa mempertontonkan keadaan bugil di depan umum’, mudah-mudahan tidak memenuhi siyarat,” imbuhnya.
Hotman Paris kemudian menyinggung soal pakaian bikini.
Kata dia, jika mengenakan pakaian itu di depan umum di Bali, maka tidak akan dikenakan pasal pornografi.
“Saya mengatakan kalau di Bali, pakaian itu belum termasuk pornografi, orang-orang bule juga di jalanan banyak yang jalan pakai bikini,” jelas Hotman.
Hal itu lantaran di Bali pakaian bikini dianggap tidak pornografi. Tapi, lain halnya dengan berbikini di sejumlah titik di Ibu Kota.
Baca Juga: New Virmen: Dinar Candy Pakai Bikini di Pinggir Jalan hingga Teror Wafer Isi Silet
“Untuk alam Bali itu belum masuk pornografi. Tentu kalau berbikini di Plaza Indonesia atau Bundaran HI bisa kena pornografi karena bukan pada tempatnya,” tambahnya.
Dinar Candy melakukan aksi protes dengan berbikini di pinggir sebuah jalan raya.
Aksi itu dilakukan Dinar sebagai bentuk protes terhadap perpanjangan PPKM.
Namun, aksinya itu ternyata menuai kontroversi di sebagian orang.
Dinar pun lantas dilaporkan ke pihak berwajib. Usai menjalani sejumlah pemeriksaan, polisi pun menetapkan perempuan bernama asli Dinar Miswari itu sebagai tersangka.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Dinar Candy dijerat UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pornografi dan terancam hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar atas kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Seorang Ibu Curhat Anaknya Tewas Dikeroyok, Hotman Paris Minta Pelaku Segera Ditahan
-
Sudah Mendarat di Bali, Maia Estianty Spill Konsep After Party El Rumi dan Syifa Hadju
-
Libas PSM Makassar, Bali United Raih 3 Kemenangan Beruntun
-
Link Live Streaming Bali United vs PSM Makassar, Momentum Juku Eja Lepas dari Papan Bawah?
-
Pemprov Bali Lepas 698 Jamaah Calon Haji, Tekankan Jalin Kerukunan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Fundamental Kokoh, Saham BBRI Tetap Jadi Pilihan Utama Investor
-
Calon Haji Asal Mataram Ditolak Masuk Arab Saudi, Ternyata Ini Penyebabnya!
-
Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan LPG 3 Kg di Lombok Barat Aman Mencukupi dan Sesuai HET
-
Warga Lombok Menjerit: Gas Elpiji 3 Kg Langka dan Harga Melonjak
-
Jarak Tempuh Terlalu Jauh, ASN Menyerah Gunakan Sepeda ke Kantor