SuaraBali.id - Pengacara kondang Hotman Paris bongkar ada video lain Dinar Candy selain video pakai bikini di Bali. Namun video itu tak mau ditunjukkan karena takut mengarah ke pornografi.
Hal itu dikatakan Hotman Paris saat mengomentari status tersangka Dinar Candy.
Hotman menyebut Dinar pernah membuat video untuk dirinya. Hotman Paris pun khawatir itu bisa dimasukkan ke arah UU Pornografi.
“Pada dasarnya Dinar Candy itu orang baik, bahkan selama di Bali pun ada video-video dia yang dibikin untuk saya, yang di kolam renang ‘Hotman, kapan datang ke Bali, kita tunggu’,” kata Hotman Paris dikutip Matamata, Minggu (8/8/2021).
“Takutnya dimasukan ke arah pornografi. Saya juga belum yakin apakah itu memenuhi syarat. Undang-undang kan (menyebut), ‘Barang siapa mempertontonkan keadaan bugil di depan umum’, mudah-mudahan tidak memenuhi siyarat,” imbuhnya.
Hotman Paris kemudian menyinggung soal pakaian bikini.
Kata dia, jika mengenakan pakaian itu di depan umum di Bali, maka tidak akan dikenakan pasal pornografi.
“Saya mengatakan kalau di Bali, pakaian itu belum termasuk pornografi, orang-orang bule juga di jalanan banyak yang jalan pakai bikini,” jelas Hotman.
Hal itu lantaran di Bali pakaian bikini dianggap tidak pornografi. Tapi, lain halnya dengan berbikini di sejumlah titik di Ibu Kota.
Baca Juga: New Virmen: Dinar Candy Pakai Bikini di Pinggir Jalan hingga Teror Wafer Isi Silet
“Untuk alam Bali itu belum masuk pornografi. Tentu kalau berbikini di Plaza Indonesia atau Bundaran HI bisa kena pornografi karena bukan pada tempatnya,” tambahnya.
Dinar Candy melakukan aksi protes dengan berbikini di pinggir sebuah jalan raya.
Aksi itu dilakukan Dinar sebagai bentuk protes terhadap perpanjangan PPKM.
Namun, aksinya itu ternyata menuai kontroversi di sebagian orang.
Dinar pun lantas dilaporkan ke pihak berwajib. Usai menjalani sejumlah pemeriksaan, polisi pun menetapkan perempuan bernama asli Dinar Miswari itu sebagai tersangka.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Dinar Candy dijerat UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pornografi dan terancam hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar atas kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Buron Hampir Tiga Tahun, Terpidana Kredit FIktif Mila Indriani Ditangkap di Bali
-
Mencicipi Donat Artisan yang Unik dan Autentik, Cita Rasa Bali di Setiap Gigitan
-
Diduga Bela Timothy Ronald, Hotman Paris Sebut Ribuan Dosen Bisa Dipenjara!
-
Baru 20 Tahun, Kadek Arel Resmi Jadi Anggota Exco APPI
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen