SuaraBali.id - Pengacara kondang Hotman Paris bongkar ada video lain Dinar Candy selain video pakai bikini di Bali. Namun video itu tak mau ditunjukkan karena takut mengarah ke pornografi.
Hal itu dikatakan Hotman Paris saat mengomentari status tersangka Dinar Candy.
Hotman menyebut Dinar pernah membuat video untuk dirinya. Hotman Paris pun khawatir itu bisa dimasukkan ke arah UU Pornografi.
“Pada dasarnya Dinar Candy itu orang baik, bahkan selama di Bali pun ada video-video dia yang dibikin untuk saya, yang di kolam renang ‘Hotman, kapan datang ke Bali, kita tunggu’,” kata Hotman Paris dikutip Matamata, Minggu (8/8/2021).
“Takutnya dimasukan ke arah pornografi. Saya juga belum yakin apakah itu memenuhi syarat. Undang-undang kan (menyebut), ‘Barang siapa mempertontonkan keadaan bugil di depan umum’, mudah-mudahan tidak memenuhi siyarat,” imbuhnya.
Hotman Paris kemudian menyinggung soal pakaian bikini.
Kata dia, jika mengenakan pakaian itu di depan umum di Bali, maka tidak akan dikenakan pasal pornografi.
“Saya mengatakan kalau di Bali, pakaian itu belum termasuk pornografi, orang-orang bule juga di jalanan banyak yang jalan pakai bikini,” jelas Hotman.
Hal itu lantaran di Bali pakaian bikini dianggap tidak pornografi. Tapi, lain halnya dengan berbikini di sejumlah titik di Ibu Kota.
Baca Juga: New Virmen: Dinar Candy Pakai Bikini di Pinggir Jalan hingga Teror Wafer Isi Silet
“Untuk alam Bali itu belum masuk pornografi. Tentu kalau berbikini di Plaza Indonesia atau Bundaran HI bisa kena pornografi karena bukan pada tempatnya,” tambahnya.
Dinar Candy melakukan aksi protes dengan berbikini di pinggir sebuah jalan raya.
Aksi itu dilakukan Dinar sebagai bentuk protes terhadap perpanjangan PPKM.
Namun, aksinya itu ternyata menuai kontroversi di sebagian orang.
Dinar pun lantas dilaporkan ke pihak berwajib. Usai menjalani sejumlah pemeriksaan, polisi pun menetapkan perempuan bernama asli Dinar Miswari itu sebagai tersangka.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Dinar Candy dijerat UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pornografi dan terancam hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar atas kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Pelatih Bali United Keluhkan Minimnya Persiapan Jelang Lawan Persis Solo
-
Bek Asing Persis Solo Bertekad Kalahkan Bali United Demi Keluar dari Zona Merah
-
Persiapan Matang, Persis Solo Targetkan Hasil Maksimal Lawan Bali United
-
The Invisible Villa Hadir di Ubud, Tawarkan Penginapan Transparan dengan Privasi Maksimal
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Maknai Tahun Kuda Api, BRI Imlek Prosperity 2026 Perkuat Layanan Wealth Management Nasabah
-
Bali Tutup Total Jalur Mudik 24 Jam Saat Nyepi, Pemudik Bisa Titip Kendaraan di Sini
-
Bosan Sama Nastar? 5 Kue Lebaran 'Anti-Mainstream' Ini Dijamin Jadi Favorit Gen Z
-
1 Tahun Danantara, BRI Berikan Dukungan Pendidikan Lewat 5.500 Paket Sekolah
-
BRI Berangkatkan Ribuan Pemudik Lebaran 2026 dan Pastikan Perjalanan Aman