SuaraBali.id - Wahyu Dwi Setyawan, pembunuh Dwi Farica Lestari divonis 12 tahun penjara. Dwi Farica Lestari dibunuh di Home Stay Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan.
Wahyu divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam sidang pimpinan Hakim Angeliky Handajani Dai, menilai perbuatan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain untuk tujuan sesuatu atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan terencana.
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah sebagaimana tertuang dalam Pasal 338 KUHP. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," putus hakim dalam sidang online, Kamis kemarin.
Jaksa IB Putu Swadharma Diputra sebelumnya mengajukan tuntutan kepada terdakwa selama 13 tahun penjara. Terhadap putusan ini, terdakwa pun menerima seperti halnya dengan jaksa.
Dalam keterangannya, yang dituangkan dalam dakwaan, berawal pada Sabtu (16/1) malam sekitar pukul 00.30 WITA, terdakwa membuka aplikasi MiChat. Dimana terdakwa berhasil melakukan transaksi dengan korban untuk melakukan hubungan badan dengan bayaran Rp 700 ribu dari penawaran Rp1 juta.
Sekitar pukul 02.00 WITA, terdakwa tiba di lokasi yang disebutkan oleh korban di Homestay Jalan Jalan Tukad Batanghari, Panjer.
Usai melampiaskan hasratnya, kemudian niat dari terdakwa untuk merampas barang-barang milik korban.
"Terdakwa membunuh korban dengan cara menusuk dan menyayat pada bagian leher menggunakann pisau jenis kerambit yang telah dipersiapkan oleh terdakwa," tulis jaksa dalam dakwaan.
Setelah diketahui korban lemas bersimbah darah dalam posisi terlentang tanpa busana terdakwa langsung pergi.
Baca Juga: Pembunuh Dwi Farica Lestari di Home Stay Tukad Denpasar Terancam 15 Tahun Penjara
Selain HP milik korban, uang dalam dompet sebanyak Rp 700 ribu diambil oleh pemuda 23 tahun asal Jember ini.
"Terdakwa berhasil diamankan petugas dalam persembunyian di rumah mertuanya, wilayah Jember, Jawa Timur, Jumat (12/2) pukul 20.00 Wita," tulis dalam dakwaan.
Berita Terkait
-
Dari Safari ke Laut: Nikmati Dua Wajah Indah Bali dalam Satu Perjalanan
-
Melanie Subono Sentil Keras Mason Elephant Park Bali: Gajah Ditunggangi dan Dijadikan Kanvas Lukis
-
Niatnya Bikin Konten Nakal di Bali, Bintang OnlyFans Ini Malah Berakhir Didenda dan Dideportasi
-
Melalui Kolaborasi Global di Bali, BKSAP Dukung Penguatan Diplomasi Ekonomi Biru Berkelanjutan
-
Hey Bali Tawarkan Penitipan Barang Gratis Selama 4 Jam, Strategi Bangun Kepercayaan Wisatawan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
Waspada! 4 Tips Anti-Ketipu Saat Sewa Motor Murah di Bali
-
Bisnis Impor Baju Bekas Ilegal di Tabanan, Tersangka Cuci Uang Lewat Bis AKAP
-
Apa Jasa Raden Aria Wirjaatmadja bagi BRI? Begini Kisahnya
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga