SuaraBali.id - Wahyu Dwi Setyawan, pembunuh Dwi Farica Lestari divonis 12 tahun penjara. Dwi Farica Lestari dibunuh di Home Stay Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan.
Wahyu divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam sidang pimpinan Hakim Angeliky Handajani Dai, menilai perbuatan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain untuk tujuan sesuatu atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan terencana.
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah sebagaimana tertuang dalam Pasal 338 KUHP. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," putus hakim dalam sidang online, Kamis kemarin.
Jaksa IB Putu Swadharma Diputra sebelumnya mengajukan tuntutan kepada terdakwa selama 13 tahun penjara. Terhadap putusan ini, terdakwa pun menerima seperti halnya dengan jaksa.
Dalam keterangannya, yang dituangkan dalam dakwaan, berawal pada Sabtu (16/1) malam sekitar pukul 00.30 WITA, terdakwa membuka aplikasi MiChat. Dimana terdakwa berhasil melakukan transaksi dengan korban untuk melakukan hubungan badan dengan bayaran Rp 700 ribu dari penawaran Rp1 juta.
Sekitar pukul 02.00 WITA, terdakwa tiba di lokasi yang disebutkan oleh korban di Homestay Jalan Jalan Tukad Batanghari, Panjer.
Usai melampiaskan hasratnya, kemudian niat dari terdakwa untuk merampas barang-barang milik korban.
"Terdakwa membunuh korban dengan cara menusuk dan menyayat pada bagian leher menggunakann pisau jenis kerambit yang telah dipersiapkan oleh terdakwa," tulis jaksa dalam dakwaan.
Setelah diketahui korban lemas bersimbah darah dalam posisi terlentang tanpa busana terdakwa langsung pergi.
Baca Juga: Pembunuh Dwi Farica Lestari di Home Stay Tukad Denpasar Terancam 15 Tahun Penjara
Selain HP milik korban, uang dalam dompet sebanyak Rp 700 ribu diambil oleh pemuda 23 tahun asal Jember ini.
"Terdakwa berhasil diamankan petugas dalam persembunyian di rumah mertuanya, wilayah Jember, Jawa Timur, Jumat (12/2) pukul 20.00 Wita," tulis dalam dakwaan.
Berita Terkait
-
The Apurva Kempinski Bali Angkat Isu Regenerasi dan Keberlanjutan
-
Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim
-
Skandal 'Bisnis Haram' Izin WNA di Bali, KPK Periksa Enam Saksi Agensi Visa
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Kontrak di FC Emmen Segera Habis, Tim Geypens Jadi Incaran Bali United
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Investasi Kapal Miliaran Sia-sia? Ini Penyebab Utama Kapal Menumpuk di Pelabuhan Ketapang
-
Warisan Leluhur Disulap Jadi Camilan Sehat, Produk UMKM Lombok Ini Tembus Pasar Internasional
-
Skandal Imigrasi Bali: Bagaimana 8 Pejabat Keruk Ratusan Miliar dari WNA
-
BMKG Imbau Warga Pesisir NTB Waspadai Potensi Banjir Rob
-
Mutasi Terbesar Polri: 17 Polwan Dipromosikan Jadi Kapolres